Hello sobat terkasih semua, kembali bertemu lagi dengan penulis pada kesempatan kali ini ya sobat, tentunya dengan pembahasan dalam artikel dengan topik yang tidak kalah menarik dengan artikel sebelumnya nih sobat. Pada pembahasan kali ini, penulis akan membawakan topik atau pokok pembahasan mengenai “ Legitimasi Hukum” nih sobat. (Baca juga mengenai contoh demokrasi rule of law)
Yang tentunya pokok bahasan yang menarik untuk kita ulas bersama – sama ya sobat. Apakah sobat semua sebelumnya sudah pernah mendengar istilah Legitimasi Hukum? Jika belum atau mungkin sudah pernah tetapi lupa, nah ada baiknya sobat semua kita bahas yuk dalam artikel ini agar kita semua sama – sama memahaminya.
Pengertian Legitimilasi Hukum
Legitimasi hukum adalah sebuah pengakuan hukum yang ada ditengah masyarakat dan bisa dikatakan masih ada kaitannya dengan tindakan perbuatan hukum yang telah berlaku serta berbagai undang–undang yang sah dan telah di tetapkan, yang mana hal ini meliputi berbagai aspek, diantaranya adalah peraturan hukum formal, hukum etnis, hukum adat istiadat, serta hukum kemasyarakatan yang memang sudah ada pada masyarakat tersebut dan diakui ke absahannya.
Pada umumnya, legitimasi masih berhubungan dengan yang namanya hukum serta penerapan berbagai Undang – undang yang dibuat atas dasar sejumlah keputusan di peradilan, yang mana hal ini nantinya dijadikan sebagai tolak ukur bagaimana nantinya keputusan tersebut bisa diterima serta dapat diakui keabsahannya pada masyarakat banyak dan tentunya dapat diterima secara umum. (Baca juga mengenai contoh budaya politik modern)
Dengan melihat penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa legitimasi hukum ini memang sangat penting untuk kepentingan kehidupan masyarakat yang luas. (Baca juga mengenai contoh budaya politik apatis)
Adapun dari segi pelaksanaannya, legitimasi ini memang bisa dibilang ditunjukkan secara khusus untuk pemegang kekuasaan dalam menggunakan berbagai cara dan tataran masyarakat yang memang berbeda–beda dan pada umumnya biasanya masih melibatkan ritual formal yang sifatnya masih religious.
Sehingga sudah dapat dipastikan dalam hal ini, akan banyak melibatkan pihak yang mempunyai beberapa kepentingan terhadap proses ritual tersebut. Sebagai contoh nih sobat agar sobat semua tidak bingung, contoh legitimasi hukum diantaranya adalah sebagai berikut.
- Adanya UU pornografi dan UU ITE , untuk itu para pelaku dan penyebar video porno harus siap dan terima dengan ganjaran hukum yang sudah tercatat dalam undang–undang tersebut apabila ada yang melanggarnya.
- Koruptor yang sudah menghabiskan uang rakyat dan membuat dollar mereka beranak cucu diluar negeri, maka harus siap sedia untuk menerima setiap resiko yang sudah ditetapkan aturannya dalam UU korupsi, sehingga tidak membiarkan para koruptor tersebut bebas bergentangan untuk menghabiskan uang rakyat.
- Adanya UU perkawinan, yang mengharuskan pendaftaran dan pencatatan perkawinan, serta jika ada yang berpoligami harus atas dasar persetujuan pengadilan setempat.
Itulah beberapa contoh legitimasi hukum ya sobat, agar sobat semua semakin paham akan hal ini. pada umumnya legitimasi akan diberikan kepada pemegang kekuasaan dalam berbagai cara dalam kemasyarakatan yang berbeda – beda, biasanya melibatkan ritual formal religius atau non – religius seperti yang sudah penulis jelaskan diatas ya sobat, misalnya saja kelahiran kerajaan, penobatan di monarki, pemilihan umum, sumpah dalam demokrasi dan lain sebagainya.
Oke sobat semua sampai disini dulu pembahasan kita mengenai legitimasi hukum pada kesempatan kali ini ya sobat. Semoga bisa bertemu diartikel selanjutnya. Terima kasih bagi yang sudah meluangkan waktnya. Salam hangat, sampai jumpa.