Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak yang merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga pada dasarnya tidak ada seorang pun yang berhak mengambil secara paksa hak asasi orang lain. Namun, pada pelaksanaanya, jika semua orang dengan egonya masing-masing mempertahankan hak masing-masing secara bebas, akan melanggar batas hak orang lain. Akan terjadi banyak ketidaktertiban. Contoh hak asasi politik dan pribadi akan banyak dilanggar. Oleh karena itu, diperlukan instrumen HAM
Instrumen hak asasi manusia adalah semua aturan dan peraturan yang dibuat untuk mengatur tentang pelaksanaan, pembatasan, dan sanksi pelanggarannya. Instrumen HAM ini ada yang bersifat internasional yaitu Declaration of Human Rights dan ada yang dibuat skala tertentu, misalnya sesuai negara masing-masing. Dan tentu saja instrumen dibentuk berdasarkan sifat-sifat hak asasi manusia.
Indonesia termasuk negara yang mengakui deklarasi HAM dunia dan negara yang berkedaulatan rakyat. Untuk itu, maka Indonesia mempunyai instrument HAM mulai dari Pancasila, UUD 1945 hasil amandemen, Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Di bawah ini beberapa contoh instumen HAM Indonesia.
- Pancasila
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Pedoman dan contoh Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari manusia Indonesia. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Hubungan HAM dengan Pancasila jelas. Oleh karena itu, Pancasila termasuk salah satu instrumen HAM di Indonesia, Dalam sila-sila Pancasila terkandung aturan tentang hak asasi manusia yaitu :
- Hak dan kewajiban memeluk agama yang diyakini. Setelah itu setiap warga negara dalam kandungan Pancasila sila pertama berhak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing.
- Hak diperlakukan sebagai manusia yang beradab. Dilindungi pribadinya, keluarganya, dan semua yang dimilikinya. termasuk dalam hak ini adalah hak untuk memperoleh penghidupan yang layak dan mendapatkan pendidikan yang layak juga.
- Hak dan kewajiban dalam membela negara sesuai dengan sila Persatuan Indonesia. Dalam sila ketiga ini terkandung makna bahwa setiap hak yang dimiliki warga negara harus ditempatkan di wah kepentingan bersama dan kepentingan negara. Di sini instrumen HAM menghindari terjadinya perselisihan karena adanya hak asasi yang dilaksanakan tak terbatas.
- Hak selanjutnya sesuai dengan Pancasila sila keempat, kedaulatan rakyat. Artinya Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakui kedaulatan rakyat. Negara mengakui segala sesuatu dibuat dengan tujuan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Di sini artinya negara mengukui hak rakyat yang bermartabat.
- Hak keadilan dalam sila kelima. Yang berarti bahwa setiap warga negara berhak mendapat keadilan dalam HAM tanpa membedakan suku, ras, dan agamanya.
- Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan Indonesia setelah naskah proklamasi. Di dalamnya jelas mengutarakan bahwa kemerdekaan sebagai hak asasi paling dasar, dan menjadi hak semua orang dan semua bangsa. Selanjutnya dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tertera tujuan nasional atau tujuan pembangunan Indonesia yang semuanya merupakan dasar dari hak asasi manusia, yaitu :
- Mencerdaskan kehidupan bangsa, berarti seluruh rakyat Indonesi tanpa terkecuali
- Melindungi segenap bangsa Indonesia, di seluruh wilayah kesatuan Indonesia dari gangguan dalam dan luar.
- Memajukan kesejahteraan umum, yang juga berarti kemajuan seluruh rakyat Indonesia di segala bidang
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia, ikut sertanya Indonesia dalam masalah-masalah Internasional yang merupakan pelanggaran HAM.
- UUD 1945 Hasil Amandemen
Contoh instrumen HAM Indonesia selanjutnya adalah UUD 1945, yang di dalamnya menjelaskan secara terperinci tentang pelaksanaan HAM di Indonesia. Menerjemahkan sila-sila Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Peraturan dan hukum HAM tersebut terdapat dalam Psal 28 A sampai pasal 28 J UUD 1945 hasil amandemen, yang isinya antar lain :
- Hak dalam menjalankan agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan dan agamanya masing-masing.
- Hak untuk mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan
- Hak mendapatkan penghidupan yang layak
- Hak untuk mendapatkan pendidikan
- Hak untuk ikut serta bela negara
- Hak untuk disejahterakan, bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar
- dan lain-lain
- Tap MPR
Instrumen HAM juga terdapat dalam ketetapan MPR RI yang dapat dilihat dalam Tap. MPR No. XVII/ 1996 tentang pandangan dan sikap BAngsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Bahwakan negara demokrasi mengakui adanya hak asasi manusia dan mengaturnya dalam UU. Selain tiu, Tap MPR ini juga berisi tentang pengakuan terhadap piagam HAM Internasional.
- Undang-Undang
Selain contoh instrumen di atas, pemerintah bersama DPR juga membuat beberapa instrumen HAM yang mendukung dan lebih menjelaskan tentang HAM di Indonesia. Instrumen HAM atau Undang-Undang yang mengatur tentang HAMtersebut, antara lain :
- UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, peradilan yang mngurusi hal-hal yang berkaitan dengan lembaga negara.
- UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat, konvensi yang telah menjadi hukum internasional.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melindungi konsumen dalam pembelian barang atau jasa.
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat, secara lisan maupun tulisan.
- UU No. 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan, maksudnya adalah hubungan dengan pemilik perusahaan atau yang meperkejakan buruh.
- UU No. 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa, sehingga tidak ada lagi orang yang bekerja karena dipaksa pihak lain dan tidak mendapatkan upah sebagai haknya
- UU No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum bagi Pekerja, anak-anak tidak bisa dijadikan pekerja karena akan berkaitan dengan UU Perlindungan Anak.
- UU No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan, seseorang akan dinilai berdasarkan kemampuannya dalam bekerja bukan karena ras, golongan atau keompok, dan harta / jabatannya
- UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi, tindakan pidana kebebasan mengeluarkan pendapat yang terkadang dianggap menghina Presiden.
- UU No. 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi, di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana UU mencakup HAM, perlindungan HAM, dan menghargai HAk asasi orang lain, serta peran pemerintah dah Komnas HAM.
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mencakup pengertian ers, tugas dan tanggung jawab pers.
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pengadilan untuk tindak pidana HAM yang berat seperti genosida (pemusnahan suatu kelompok) yang merupakan pengadilan khusus.
- Peraturan Pemerintah
Di tingkat pemerintah, dalam hal ini Presiden dan semua yang berada di bawahnya juga terdapat instrumen HAM. Instrumen HAM di tingkat ini bisa dikatakan semua dibuat sebelum era reformasi. Belum ada perubahan, karena dianggap sudah mencakup semua hal. Instrumen tersebut, antara lain :
- Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM, peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU NO.39 tahun 1999
- Keputusan Presiden RI Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pembentukan serta rincian tugas, fungsi, wewenangnya.
- Keputusan Presiden RI Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, pmbentukan dan uraian seceara jelas tentang fungsi, tujuan, tanggung jawab, wewenang, dan anggotanya.
- Keputusan Presiden RI Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia, yang lebih ditujukan untuk pemberlakuan perlindungan HAm secara menyeluruh di dunia internasinal.
- Instruksi Presiden RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non pribumi dalam Semua >Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, atau pun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, karena menunjukkan diskrimnasi terhadap warga tertentu.
Demikian contoh instrumen HAM yang ada d Indonesia. Semuanya dibuat dalm rangka melindungi hak asasi warga negara, saling menghargai hak asasi sesama, dan perlindungan pemerintah terhadap hak asasi warga negara. Semoga bermanfaat.