Setiap negara memiliki sistem politik yang berbeda-beda, begitu pula dengan sistem politik demokrasi di Indonesia setelah amandemen UUD 1945. Banyak sekali perubahan yang terjadi dalam sistem tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu hal tersebut tidak terlalu menimbulkan masalah untuk pihak-pihak terkait. Justru, budaya politik di Indonesia semakin berkembang dari waktu ke waktu. Budaya politik di Indonesia dapat ditandai dengan pembangunan politiknya. Segi pembangunan tersebut dapat diukur berdasarkan keseimbangan antara manfaat budaya politik itu sendiri dengan lembaga politik yang ada.
Setiap orang yang tinggal di Indonesia memiliki hak dalam pesta politik yang diselenggarakan pada waktunya. Hak-hak tersebut sudah sewajarnya digunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya karena 1 hak suara bisa mempengaruhi hasil dalam suatu pemilihan. Namun, hingga saat ini tidak jarang terjadi pelanggaran hak asasi politik. Lalu, apa saja contoh pelanggaran hak asasi politik di Indonesia?
1. Tidak Terdaftar sebagai Pemilih
Setiap orang berhak ikut serta dalam kegiatan pemilu adalah hak mutlak yang diberikan oleh setiap warga negara Indonesia. Seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih apabila sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, diantaranya adalah berusia 17 tahun keatas dan telah memiliki KTP. Akan tetapi kini terdapat persyaratan yang mewajibkan memiliki E-KTP. Bagi setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, maka berhak terdaftar sebagai pemilih tetap jika terdapat agenda pemilihan umum. Bagi mereka yang telah memenuhi syarat akan tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih, maka disinilah terjadinya contoh pelanggaran hak asasi politik. Bisa jadi pula terjadi permainan politik didalamnya.
2. Tidak Terdaftar sebagai orang yang Dipilih
Setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun keatas dan telah memiliki pendidikan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai Calon yang dipilih maka memiliki hal untuk mendaftarkan dirinya sebagai orang yang dipilih. Akan terjadi pelanggaran hak asasi politik apabila orang yang telah memenuhi persyaratan tersebut tidak diperbolehkan mendaftar sebagai orang yang dipilih. Terdapat pengecualian apabila orang yang mendaftar tersebut pernah atau sedang terlibat kasus yang berat seperti kasus hukum ataupun kasus berat lainnya yang memuat dirinya jelas ditolak oleh lembaga penyelenggara pemilu.
3. Larangan Mendirikan Parpol
Di lingkungan tempat tinggal kita, tentunya tidak asing dengan istilah partai politik atau parpol. Partai politik merupakan sebuah organisasi politik yang boleh didirikan oleh sekelompok masyarakat dengan sukarela. Adapun asas dasarnya adalah karena adanya persamaan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan seluruh anggotanya dalam pemilihan umum.
Syarat pembentukan partai politik sendiri sudah diatur dalam UU no 31 tahun 2002 dengan syarat utama tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Adapun persyaratan lainnya adalah setiap parpol memiliki anggota minimal 50 orang WNI dan berusia 21 tahun dibuktikan dengan akta notaris. Dalam akta notaris juga harus memuat tentang AD ART yang nantinya diserahkan kepada Departemen Kehakiman untuk ditinjau. Dari sini bisa menjadi contoh pelanggaran hak asasi politik apabila terjadi penolakan ataupun larangan untuk mendirikan parpol setelah persyaratan tercukupi.
4. Kampanye Hitam
Contoh pelanggaran hak asasi politik lainnya adalah melakukan kampanye hitam. Setiap calon yang telah resmi terdaftar dalam komisi pemilihan umum sebagai calon pemimpin wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan KPU dalam pemilu. Dalam masa pemilu biasanya pihak penyelenggara akan menetapkan jadwal-jadwalnya, ada masanya melakukan kampanye dan hal-hal yang dilarang. Melakukan proses kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan merupakan salah satu pelanggaran dalam berpolitik. Bagi siapapun yang melanggar nantinya akan diberikan sanksi khusus atau bahkan dapat dieliminasi dari kandidat calon pemimpin.
5. Larangan Mengusulkan Pendapat
Dalam pasal 28 E ayat 3 yang berisi tentang hak kebebasan dalam berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negaranya. Padahal sudah terdapat asas kemerdekaan mengemukakan pendapat. Pelanggaran hak asasi politik bisa terjadi apabila terdapat larangan dalam mengusulkan pendapat. Kasus larangan mengusulkan pendapat pribadinya sepertinya sudah beberapa kita temui dalam kehidupan sehari-hari kita. Alasan klisenya adalah takut akan posisinya terancam atau apa yang telah dia dapatkan bisa jadi dicabut kekuasaannya. Adanya pelanggaran tersebut dapat menunjukkan sampai dimana kualitas bangsa dalam menerapkan sistem demokrasi di Indonesia. Keadaan seperti ini sangat disayangkan dan tentunya menjadi evaluasi agar kedepan menjadi lebih baik, terutama hak dalam berpolitiknya.
6. Money Politic
Money politic adalah istilah yang seringkali kita dengar ketika masa politik tiba. Tidak dapat dipungkiri bahwa di negara ini money politic masih mengakar dan sangat sulit untuk dihilangkan. Dalam masa politik, seharusnya para calon melakukan masa kampanye dengan benar dan bersih. Politik yang bersih adalah politik yang tidak diberi campur tangan oleh uang, ancaman dan hal-hal lain yang bertentangan dengan undang-undang. Bukan dengan memberikan sekian jumlah uang kepada masyarakat untuk membeli hak suaranya. Kasus seperti inilah yang membuat negeri ini bobrok dari segi politik. Bahkan terkadang, bidang lain juga dicampuri oleh politik.
Itulah beberapa contoh pelanggaran hak asasi politik di Indonesia yang dapat kamu ketahui. Sebagai generasi penerus bangsa, alangkah lebih baik kalau kita sedari sekarang ikut berpartisipasi dalam berpolitik yang baik dan bijak karena sudah terdapat banyak macam macam partisipasi politik yang baik. Sudah menjadi kewajiban bagi seseorang yang telah memenuhi kriteria untuk ikut serta dalam pesat demokrasi di Indonesia.