Merdeka mempunyai arti kebebasan dari belenggu atau kekangan, aturan, dan kekuasaan dari individu atau kelompok tertentu. Merdeka merupakan kebebasan bagi setiap individu untuk berbuat segala sesuatu sesuai kehendaknya, tanpa paksaan dari orang lain. Dan bagi sebuah negara, merdeka artinya bebas dari penjajahan secara fisik yang telah bertahun-tahun membelenggunya dan membuat tidak dapat mengatur negaranya sendiri. Kemerdekaan dalam beragama mempunyai arti kebebasan dari makna kemerdekaan Indonesia setiap manusia atau individu untuk memilih agama dan kepercayaannya. Setelah itu, individu juga bebas melaksanakan agama dan kepercayaan yang dipilihnya dengan tidak dipaksa oleh siapapun. Yang hanya dapat dilakukan adalah menyeru dengan cara yang baik, karena tiap agama juga mempunyai misi dakwah atau mengajak.
Perwujudan Kemerdekaan Dalam Pancasila dan UUD 1945
Seperti telah kita ketahui bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berpedoman pada Pancasila dan melaksanakan nilai-nilai luhur yang ada di dalamnya. Selain itu, bangsa ini memegang teguh UUD 1945 (hasil amandemen) sebagai konstitusi yang merupakan aturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. Oleh sebab itu, aturan kemerdekaan beragama sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, yaitu:
- Sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Sesuai nilai-nilai luhur Pancasila yang terkandung di dalamnya dan diimplemetasikan dalam kehidupan sehari-hari bahwa setiap individu Bangsa Indonesia adalah orang yang beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga yang disebutkan pada awal kalimatnya, “ Atas berkat rahmat Allah…”. Artinya sejak awal telah disebutkan bahwa Bangsa Indonesia adalah negara yang beragama dan berkepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pada alinea keempat yang mencantumkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama sila Pancasila kembali menegaskan hal tersebut.
- Pasal 28 E ayat 1 dan 2 yang menjamin hak setiap warga negara untuk bebas berkeyakinan dalam agama, termasuk pindah agama yang diyakininya tanpa paksaan dari siapapun.
Pasal 28 E ayat 1 menyebutkan dan memastikan kepada warga negara Indonesia bahwa,”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali”.Ssedangkan pasal 28 E ayat 2 menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya”.
Pasal 28 E ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa kemerdekaan beragama adalah hak setiap manusia Indonesia, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidka diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun.” - Pasal 29 ayat 1 dan UUD 1945 bahkan menegaskan dengan jelas sejak awal berdirinya negara Indonesia tentang kemerdekaan beragama. Kemerdekaan beragama yang tertuang dalam pasal 29, ayat 1 yaitu ‘Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat 2,”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Mengingat semua aturan kemerdekaan beragama di Indonesia yang sudah begitu jelas, maka ada langkah-langkah perwujudannya, terutama dari pemerintah sebagai penyelenggara negara yang dikatakan sebagai penjamin pelaksanaan semua hak asasi di Indonesia. Hal-hal yang diperlukan untuk perwujudannya, yaitu :
- Adanya pengakuan dari pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negaranya. Pengakuan tersebut merupakan pengakuan yang sama, sehingga perlakuannya juga sama terhadap pemeluknya. Agama yang diakui di Indonesia yaitu Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, dan Budha, serta Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Tiap pemeluk agama mempunyai hak dan kewajiban warga negara, dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan. Sehingga tiap warga negara apapun agamanya, apabila dikehendaki rakyat dapat duduk dalam pemerintahan dan bersamaan kedudukannya dalam hukum.
- Adanya jaminan kebebasan yang otonom bagi setiap individu untuk meimilih agamanya, mengubah keyakinan agamanya, dan bebas untuk menentukan dan menetapkan agama yang ia yakini.
- Adanya kebebasan otonom pula bagi tiap kelompok agama dengan kepastian dan perlindungan hukum, untuk pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaannya masing-masing.
Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan di atas, maka ada beberapa makna kemerdekaan beragama di Indonesia, dan juga beberapa ulasan sejarah kemerdekaan Indonesia yang sudah banyak kita ketahui. Makna tersebut diuraikan sebagai berikut:
1. Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia sesuai nilai-nilai luhurnya, berkeyakinan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemerdekaan bukan berarti ada individu yang boleh berkeyakinan tidak mempunyai agama atau tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan untuk tidak beragama bukan bagian dari kemerdekaan beragama.
2. Kemerdekaan Memilih Agama dan Kepercayaannya
Setiap individu Bangsa Indonesia mempunyai hak kemerdekaan memilih agama dan kepercayaan yang diyakininya. Tidak ada paksaan dari siapapun untuk memeluk suatu agama, baik itu negara, organisasi / kelompok, guru, atau bahkan orangtua. Ini berlaku terutama pada individu yang telah dianggap dewasa dan bisa memilih, berusia 17 tahun lebih dan atau sudah kawin. Pada anak-anak masih mengikuti orangtua dan turut dengan bimbingan orangtua. Setelah anak dewasa, barulah pilihan agama sesuai keyakinan berlaku padanya.
Tidak diperbolehkan memaksa orang lain untuk mengikuti agama yang diyakininya. Apalagi terhadap orang yang sudah mempunyai agama.
3. Kemerdekaan Menjalankan Ibadah
Kemerdekaan beragama dapat dimaknai sebagai kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai syariat atau aturan agama dan kepercayaan yang diyakini setia orang masing-masing. Termasuk di dalamnya melakukan kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan agamanya masing-masing seperti merayakan hari besar agama, mengadakan ceramah agama, dan sebagainya. Karena jelas, yang dimaksud adalah kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai syariat dan aturan agama amsing-masing, tidak diperkenankan menjalankan ibadah atau kegiatan yang bertentangan dengan keyakinan agamanya, tidak diperkenankan melecehkan dan menambahkan agamanya sendiri dengan keyakinan baru. Tidak boleh menambahkan peribadatan yang menyimpang dengan ajaran dan keyakinan agama yang dianutnya.
4. Kebebasan untuk Berdakwah
Setiap agama tentunya mempunyai misi dakwah, yaitu mengajak orang lain untuk memahami ajarannya dan menyerukan agar orang lain berbuat kebaikan. Dalam negara Indonesia kebebasan ini termasuk kemerdekaan dalam beragama dan dalam rangka kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, pikiran secara lisan dan tulisan. Namun kebebasan dan kemerdekaan tersebut harus dimaknai tidak memaksa orang lain di luar agamanya untuk mengikuti. Tidak memaksa orang lain untuk beragama sama dengannya. Apalagi orang tersebut sudah memiliki agamanya sendiri.
5. Kebebasan untuk Berpindah Agama
Sesuai dengan pasal 28 I UUD 1945, seseorang dengan tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun bebas menentukan agama dan keyakinannya. Sehingga seseorang juga berhak keluar dari agamanya untuk menjadi penganut / pemeluk agama dan kepercayaan lain. Sama halnya dengan kebebasan menentukan kewarganegaraan. Ketika dirasa agama yang baru dianut tidak sesuai dengan hati nuraninya, maka seseorang juga bebas untuk kembali ke agamanya semula.
6. Kemerdekaan Beragama dalam Kerukunan
Indonesia merupakan negara yang penduduknya beranekaragam, mulai dari budaya, adat istiadat, warna kulit, suku bangsa, dan rasnya. Oleh karena itu kemerdekaan beragama harus mencakup pada kerukunan beragama. Kerukunan ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
- Kerukunan antar umat yang mempunyai agama sama
Karena Indonesia beranekaragam, maka kerukunan antar umat yang mempunyai agama sama harus dijunjung tinggi. Meskipun satu agama, perbedaan budaya dapat membuat berbagai tradisi. Dan ini harus saling dihargai, selama tidak menyimpang dari ajaran agama yang benar.
Contohnya dalam Islam, mengakui Rasulullah Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir. Dalam perjalanannya dikenal adanya peringatan Maulid Nabi, atau peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ada umat yang merayakannya, ada umat yang tidak mau merayakannya. Ada upacara peringatan Maulid secara tradisional di daerah-daerah tertentu, misalnya ngangsur pusaka di Garut, Jawa Barat, Kirab Ampyang di Kudus, Jawa Tengah, dan sebagainya. Semua harus dihargai sebagai bagian dari budaya Indonesia dengan membina kerukunan. Dan tidak dengan menyalahkan satu sama lain.
- Kerukunan antar umat yang berbeda agama
Kerukunan antar umat yang berbeda agama juga termasuk dalam makna kemerdekaan beragama dan berkepercayaan. Tanpa kerukunan kebebasan dan kemerdekaan tidak dapat terlaksana. Dan kerukunan dan nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan ini dibina dengan sikap saling menghargai dan saling menghormati masing-masing agama. Tidak saling mengejek dan melecehkan agama yang dianut orang lain. Meskipun ada beberapa ajaran yang berbeda, sampaikan dengan baik dan tidak melecehkan. Jika hal ini tidak terlaksana, maka bisa dipastikan kemerdekaan beragama gagal terlaksana dan Indonesia menjadi negeri yang tidak aman. Pembangunan tidak dapat dengan mudah dan lancar.
- Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah
Pemerintah adalah penyelenggara negara yang berfungsi sebagai penjamin terlaksananya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan. Untuk itu, kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah mutlak diperlukan. Sebagai wujudnya, pemerintah tidak boleh membedakan perlakuan terhadap agama tertentu. Memberikan hak dan kewajiban yang sama bagi semua pemeluk agama. Dan yang paling penting tidak ada sikap saling mencurigai antara pemerintah dengan umat beragama. Bersikap positif dan percaya bahwa apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk kepentingan bersama dan pemerintah harus mewujudkannya. Pemerintah juga bersikap positif terhadap semua kegiatan umat beragama sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah dan kegiatan agama yang tidak akan merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memahami dan melaksanakan kemerdekaan beragama dan berkepercayaan memang bukanlah sesuatu yang mudah. Namun, dengan mengetahuinya paling tidak kita semua akan berusaha untuk menjalankannya demi keutuhan bangsa dan tercapainya semua tujuan nasional Bangsa Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat.