Categories: Hukum

Pengertian Abolisi dalam Hukum

Pengertian Abolisi adalah sebuah keputusan yang sudah di sahkan untuk menghentikan pemeriksaan, pengusutan dan penelitian sebuah kasus atau perkara yang relatif berat, saat pihak pengadilan belum menjatuhkan atau memutuskan atau mengetuk palu atas perkara tersebut, dimana penghentian pemeriksaan tersebut diberikan dengan adanya pertimbangan demi alasam umum karena perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan dan uruasan negara yang tidak mempunyai kelayakan untuk dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

Karena jika seorang pidana atau terdakwa melakukan sebuah kejahatan yang meresahkan masyarakat bukan berarti dia tidak punya jasa jasa sama sekali  selama masih menduduki jabatannya untuk kepentingan rakyat. Manusia memang memiliki ambisi yang kuat yang mungkin bersifat jahat tetapi pada hakekatnya manusia mempunyai sisi yang baik juga. inilah yang akan menjadi pertimbangan pihak DPR untuk selanjutnya.

Motif abolisi

Abolisi cenderung diberikan pada kasus kejahatan yang tidak kecil tetapi kasus yang relatif besar . Motif untuk melakukan abolisi banyak ragam dan jenisnya, tetapi pada kenyataannya pertimbangan tentang untung rugi yang akan didapat dalam skala besar dapat mempengaruhi abolisi itu sendiri, akan cepat diberikan atau tidak,  akan mendapatkannya atau tidak. Untung rugi dalam skala besar bisa dianalisi berupa efek yang telah terjadi pada pihak yang dirugikan dan yang diuntungkan misalnya keluarga korban , negara, masyarakat luas, secara kelompok tertentu, atau pihak pihak lain dan sebagainya agar tidak menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.

Contohnya :

  • Pada kasus mantan presiden ke 2 Indonesia, bapak Suharto, yang dinilai telah melanggar banyak kesalahan selama menjadi presiden selama lebih dari 30 tahun. diantaranya karena pelanggaran hak asasi manusia dimasa lampau, cara kerja yang selalu dibalut dengan KKN, kejahatan korupsi dan lai lain. (baca : penyebab korupsi dan cara mengatasinya)
  • Mantan presiden Suharto diberikan abolisi setelah pihak DPR melakukan evaluasi dengan pertimbangan pertimbanagan kinerja beliau dimasa lalu ketika dirinya masih menjabat sebagai kepala negara. Jasa jasanya tetap harus dipertimbangkan agar bisa dilihat untung ruginya dan dampak terhadap negara, rakyat dan orang orang terdekatnya. Misalnya adanya pembangunan jalan tol, pembangunan jalan layang , pembangunan rumah sakit, pembangunan taman hiburan masyarakat dimana semua itu ternyata mampu mensejahterakan masyarakat pada masanya, atau tentang harga sembako yang pada masa itu sangatlah terkendali dan masyarakat tidak terlalu merasakan beratnya harga minyak atau telur seperti saat sekarang.

Hak Istimewa Negara

  • Pemberian Grasi – Pengertian grasi yaitu sebuah pengampunan yang diberikan pada pelaku kejahatan  contohnyab seperti apa yang dilakukan seorang presiden untuk mengurangi atau memotong hukuman kejahatan itu sendiri.
  • Pemberiaan Amnesti – Pengertian amnesti yaitu sebuah pengampunan, melupakan  serta penghapusan hukuman yang bergerak secara eksekutif yang dilakukan presiden terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan perorangan atau kelompok.
  • Pemberian Rehabilitasi – yaitu cara untuk mengembalikan harga diri dan nama baik dari seorang pelaku kejahatan tetapi diberikan syarat agar tidak meakukan kejahatan yang sama  dikemudian hari.
  • Pemberian Remisi – Yaitu penghapusan dan pembatalan sehubungan dengan tindakan kejahatan yang dilakukan terpidana dimasa lalu tetapi masih dianggap bersalah. Remisi dapat diartikan sebagai aksi pemotongann masa tahanan untuk para terpidana.

Informasi Lain mengenai Abolisi

  1. Abolisi hanya bisa diberikan pada terpidana dengan aturan undang undang yang berlaku dan atas kuasa UUD oleh presiden setelah meminta nasehat dan konfirmasi dari mahkamah agung. Aturan ini siudah berlaku lama dan bisa dilihat pada pasal 107 ayat 3 UUD.
  2. Abolisi diberikan pad terpidana untuk memberikan kesempatan baru agar terpidana dapat melakukan perbaikan terhadap kesalahan, kekhilafan dan kejahatan yang telah dilakukan, sehingga dapat kembali beraktifitas dan melakukan kegiatan yang bermanfaat ditengah tengah masyarakat.
  3. Sebenarnya abolisi bukan sebuah pengampunan yang diberikan kepal negaara terhadap terpidana kasus kejahatan yang berat, tetapi abolisi memiliki makna sebagai menghentikan sekaligus penghapusan penuntutan hukum terhadap kejahatan seseorang agar tidak lagi kasusnya naik kepermukaan dan menjadi urusan yang panjang, karena kasus tersebut dapat mengancam keseimbangan, kepentingan negara serta stabilitas pemerintahan yang ada.
  4. Kasus atau perkara yang relatif berat yang pernah mendapat abolisi adalah: kejahatan pembunuhan pada orang orang penting , korupsi, Gembong narkoba dikalangan pejabat , pelanggaran HAM, penghinaan dan memfitnah yang melewati batas terhadap kepala negara, perampokan uang negara, penipuan yang melibatkan kepala negara, ancaman dan aksi pembunuhan terhadap orang orang penting negara, pembunuhan yang terorganisir karena alasan penggulingan presiden (Kudeta) , penghasutan dan pencemaran nama baik yang telah melewati batas dan lain lain.
  5. Sejauh ini belum ada tindakan untuk menghapus abolisi terhadap terpidanaa korupsi, narkoba, jenis jenis pelanggaran HAM dan sebagainya, karena mengingat setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dimata hukum.
  6. Abolisi sangat berbeda dengan grasi dan amnesti walaupun mempunyai tujuan sama yaitu pelaksanaan penghapusan, menghentikan pemeriksaan dan pengusutan terhadap perkara seorang terpidana tetapi untuk pemberian abolisi tidak membutuhkan permohonan khusus , abolisi dilakukan dengan kewenangan kontitusional yang telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
  7. Dengan adanya grasi, amnesti dan abolisi maka sudah dipastikan akan ada pemotongan masa tahanan terhadap terpidana, maka mereka akan lebih cepat keluar dari penjara. Yang menjadi masalah adalah mengapa banyak diantara mereka (mantan narapidana)  melakukan kejahatan yang sama setelah keluar dari penjara, dimana letak efek jeranya? Tidak ada salahnya sebaiknya presiden lebih cermat lagi dalam memberikan grasi, amnesti dan abolisi mengingat efek jera belum 100 persen mampu membuat mereka (bekas narapidana) menyadari jika kejahatan yang telah mereka lakukan adalah merugikan diri sendiri dan pihak lain.
  8. Pengertian Abolisi dapat juga diartikan sebagai  hak penuh yang dimiliki oleh kepala negara yang berhak untuk melenyapkap, membuang, melupakan sekaligus menghapus hak tuntutan pidana dan menghentikan jika sudah benar benar dilakukan, hal ini dapat terbaca dan di umumkan dengan jelas pada pasal 1 angka 1 UU no.22 tahun 2002 serta tentang hak abolisi yang akan diberikan dengan memperhitungkan dan menganalisa dengan  pertimbangan pertimbangan apakah kasusnya bisa mengancan stabilitas negara atau tidak atau atas  pertimbangan lain misalnya atas jasa jasanya dimasa lalu.

Penyebab tidak berlakunya abolisi 

ketika terpidana di ancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup sesudah dirinya menjalani hukuman delapan belas tahun atau lebih. Pada terpidana yang diancam dengan denda dengan jumlah tertentu , ancaman kurungan dan ancaman penjara setidaknya paling lama 3 tahun setelah menjalani hukuman selama 6 tahun tahun pada orang  orang yang telah melakukan kejahatan tetapi belum genap berusia delapan belas tahun, masing masing memiliki masa tenggang menjadi darluwasa  dikurangi menjadi sepertiganya. Masa tenggang darluwarsa disahkan undang undang hukum negara adalah  dihitung pada tanggal atau  hari setelah kejahatan dilakukan oleh para terpidana yang bersangkutan.

Pada pasal 80 KUHP menyatakan bahwa persiapan dan perhitungan kedaluwarsa yang sudah berjalan sewaktu waktu bisa dihentikan, yaitu pada saat terdakwa kejahatan mengetahui  adanya  tindakan yang menghentikan proses perhitungan dawluwarsa  dan bisa juga karena pihak yang dituntut diketahui dengan jelas identitasnya dan pihak pengadilan telah memberitahukan kepada yang bersangkutan tentang cara cara hukum secara umum. Tujuan diberlakukan darluwarsa hukum dan dinyatakan tidak berkaitan lagi dengan masalah abolisi adalah untuk mempermudah tugas pihak penegak hukum. Jika tindak pidana tersebut telah lewat dari tenggang waktu maka penyelidikan kasusnya akan semakin rumit, tidak menunjukan titik terang dan berkepanjangan. Hal ini akan mempersulit untuk mengumpulkan bukti bukti yang kuat dan realistis, kondisi ini dilakukan semata mata untuk menjaga agar kepastian hukum tetap tertata dengan baik.

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago