Dalam kehidupan bermasyarakat peraturan-peraturan atau batasan-batasan memang diperlukan untuk mengatur tatanan dalam kehidupan bermasyarakat tersebut agar tidak menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Salah satu contoh dari peraturan atau batasan tersebut ialah norma. Norma merupakan suatu bentuk peraturan yang biasanya berisikan tentang perintah dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku dalam kehidupan bermasyarakat. Artinya, setiap individu yang hidup dalam lingkup masyarakat tersebut diwajibkan untuk mematuhinya karena jika melanggar, maka aka nada hukuman tertentu yang juga sudah ditetapkan. Oleh karena itu, norma merupakan salah satu peraturan yang bersifat mengikat dalam kehidupan bermasyarakat.
Berikut berbagai pengertian norma menurut para ahli, antara lain:
Berbagai norma, mulai dari yang tertulis maupun tidak, memiliki macamnya sendiri. Yang mana, macam macam norma dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu norma berdasarkan sifatnya, norma berdasarkan daya pengikatnya, dan norma berdasarkan aspek-aspeknya. Adapun norma-norma tersebut, antara lain:
Norma Berdasarkan Sifatnya
Norma berdasarkan sifatnya ialah norma-norma yang mengatur masyarakat secara garis besar, di mana dalam hal ini dibedakan menjadi dua macam, antara lain:
Norma Formal
Norma formal merupakan peraturan dan ketentuan dalam kehidupan bermasyarakat yang memang ada maupun dibuat oleh suatu lembaga dan institusi yang bersifat formal atau resmi. Artinya, normal formal mempunyai kepercayaan lebih tinggi tentang kemampuannya dalam mengatur kehidupan dalam bermasyarakat. Hal ini dikarenakan normal formal atau resmi biasanya memang dibuat oleh lembaga-lembaga atau instansi-instansi formal. Beberapa contoh dari norma formal, diantaranya konstitusi, surat keputusan, peraturan pemerintah, dan perintah presiden.
Norma non formal merupakan peraturan dan ketentuan dalam kehidupan bermasyarakat yang memang tidak diketahui bagaimana dan siapa yang sebenarnya menerangkan norma tersebut. Yang menjadi ciri khas dari norma non formal ialah tidak tertulis ataupun kalau tertulis hanya sebagai karya sastra, bukan dalam bentuk peraturan baku yang diikut sertakan dengan nama pembuat dari aturan tersebut. Selain itu, norma non formal juga mempunyai jumlah yang lebih banyak daripada norma formal. Hal ini dikarenakan normal non formal mempunyai banyak variabel di dalamnya. Salah satu contohnya ialah peraturan adat dalam suatu masyarakat.
Norma Berdasarkan Daya Pengikatnya
Norma berdasarkan daya pengikatnya terbagi menjadi 6 macam, antara lain:
Norma cara merupakan suatu bentuk perbuatan tertentu yang biasanya dilakukan oleh individu-individu di dalam suatu masyarakat walaupun tidak dilakukan secara terus-menerus. Norma ini mempunyai daya ikat yang cukup lemah sehingga pelanggarannya pun biasanya tidak akan memperoleh suatu hukuman atau sanksi berat. Kalau pun ada, itu mungkin hanyalah sebuah celaan atau teguran dari anggota masyarakat lainnya.
Contohnya: Cara makan yang baik dan benar bagi beberapa individu dalam suatu masyarakat adalah tidak mengeluarkan suara ketika makan, apalagi saat sedang mengunyah makanannya, kecuali suara sendawa pada akhir makan. Hal ini di beberapa kalangan tertentu memang merupakan hal yang wajar-wajar dan sebagai ekspresi atau tanda kenyang, sehingga bukan merupakan suatu pelanggaran norma.
Norma adat istiadat merupakan kumpulan tata kelakuan yang memang sering memiliki kedudukan tinggi, serta bersifat kekal dan terintegrasi kuat terhadap kalangan masyarakat yang menerapkannya.
Contohnya: Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-upacara adat.
Norma kebiasaan merupakan suatu bentuk tingkah laku atau perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan suatu tujuan yang jelas, yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu.
Contohnya: Memberikan hadiah kepada orang-orang yang memiliki prestasi dalam suatu kegiatan tertentu yang diadakan di dalam masyarakat. Adapun yang lainnya ialah kelaziman anak laki-laki yang berambut pendek, sedangkan anak perempuan berambut panjang.
Norma hukum merupakan serangkaian peraturan yang memang ditujukan bagi semua anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban maupun larangan dengan sanksi atau hukuman yang bermacam-macam.
Contohnya: Peraturan dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan ataupun peraturan larangan melakukan pencurian.
Norma tata kelakuan merupakan sekumpulan tingkah laku yang mencerminkan sifat-sifat hidup suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggotanya masing-masing. Fungsi norma tata kelakuan di sini ialah untuk menjadikan seluruh anggota masyarakat dalam menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan yang berlaku tersebut.
Contohnya: Larangan melakukan pembunuhan, pencurian, dan menikahi kerabat dekat (saudara kandung).
Norma mode merupakan norma yang ada karena hadirnya cara dan gaya anggota dalam masyarakat yang cenderung mengalami perubahan, di mana perubahan tersebut biasanya bersifat baru dan cenderung diikuti oleh sebagian masyarakat pada umumnya. Norma mode atau fashion ini berkaitan erar dengan sandang pangan.
Contohnya: Model pakaian, potongan rambut, dan lain sebagainya yang biasanya menghiasi kehidupan masyarakat.
Norma Berdasarkan Aspek-Aspeknya
Norma berdasarkan aspek-aspeknya terbagai menjadi 5 macam, antara lain:
Norma agama adalah peraturan sosial yang memiliki sifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Sedemikian sehingga selain mutlak, norma ini cenderung bersifat sakral dan sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Dengan kata lain, norma agama merupakan peraturan sosial yang sumbernya berasal dari ajaran Tuhan melalui agama dan kepercayaan-Nya.
Contohnya: Shalat atau sembahyang, mengaji atau membaca kitab, melaksanakan shalat atau sembahyang tepat (sesuai) dengan waktunya, melaksanakan segala hal yang diperintahkan dan menjauhi segala hal yang dilarang oleh agama.
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani, di mana erat kaitan dengan akhlak atau tingkah laku. Dengan adanya norma kesusilaan ini, seseorang diharapkan dapat membedakan mana hal yang baik dan mana hal yang buruk. Pelanggaran atas norma kesusilaan in biasanya akan berdampak atau berakibat pada sanksi yang sifatnya pengucilan, baik secara fisik maupun batin.
Contohnya: larangan untuk melakukan pelacuran, perzinahan dan korupsi; menghormati orang lain, terutama orang yang lebih tua; memiliki sifat jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam masyarakat; tidak memfitnah dan menipu orang lain; dan juga selalu berusaha menolong orang lain, apalagi orang yang membutuhkan.
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini biasanya akan berkaitan erat dengan sopan santun seseorang di dalam suatu masyarakat. Sedemikian sehingga apabila dilanggar, akan menimbulkan dampak, seperti celaan, kritik, dan pengucilan.
Contohnya: Tidak meludah di sembarang tempat, memberi dan menerima sesuatu dengan menggunakan tangan kanan, jangan makan sambil berjalan, dan bergaul secara rukun dengan siapapun.
Norma hukum adalah peraturan sosial yang memang dibuat oleh lembaga atau instansi tertentu, di mana lembaga atau instansi tersebut merupakan lembaga atau instansi resmi, seperti pemerintah. Sedemikian sehingga norma ini memiliki kedudukan yang tinggi, mengikat, dan ketegasan yang jelas. Sedangkan untuk pelanggarannya biasanya akan dihukum, baik hukuman fisik (penjara) maupun hukuman denda (materi atau uang).
Contohnya: Kewajiban membayar pajak, dilarang menerobos lampu merah, menyeberang jalan dengan menggunakan zebra cross atau jembatan penyeberangan, dan dilarang mengganggu ketertiban umum (berbuat anarkis atau onar).
Norma kebiasaan adalah peraturan sosial yang dibentuk secara sadar maupun tidak sadar yang berisi tentang petunjuk akan tingkah laku secara terus-menerus, sehingga menjadi sebuah kebiasaan setiap individu di dalam suatu masyarakat.
Contohnya: Mencuci tangan sebelum makan, membaca doa sebelum melakukan sesuatu atau kegiatan, dan mandi secara teratur.
Fungsi-Fungsi Norma Secara Umum
Dari sekian macam norma yang telah disebutkan dan dijelaskan satu per satu di atas, norma sebenarnya juga memiliki fungsi-fungsi dan peranan tersendiri secara umum dalam kehidupan di masyarakat. Adapun fungsi-fungsi dan peranan tersebut, antara lain:
Demikian penjelasan mengenai pengertian norma yang ada dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus dengan macam-macamnya dan masing-masing contohnya.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…