Berbicara tentang perjanjian internasional baik itu contoh hubungan bilateral maupun multilateral, tentu anda pernah mendengar perjanjian berbentuk traktat dan konvensi. Kedua bentuk perjanjian internasional ini merupakan bentuk perjanjian yang paling tinggi tingkatnya diantara perjanjian lainnya. Ada persamaan dan juga perbedaan diantara kedua bentuk perjanjian ini, agar lebih jelas mari kita bahas satu persatu.
Traktat (Treaty)
Seperti dibahas sebelumnya, traktat adalah perjanjian internasional antara dua negara atau lebih, mengikat secara hukum bagi negara peserta dan juga warganya. Contoh dari traktat yang banyak dikenal adalah:
- Treaty of London, ditandatangani di London pada tanggal 17 Maret 1824 antara Britania Raya dan Kerajaan Belanda. Traktat ini dibuat untuk mengatasi konflik yang muncul akibat Anglo – Dutch Treaty 1814. Dalam traktat ini dijelaskan bahwa dua negara tersebut diijinkan untuk menukar wilayah jajahan British India, Sri Lanka dan Indonesia. Salah satu isinya yang berkaitan dengan Indonesia adalah: Britania meminta akses perdagangan ke Ambon, Banda dan Ternate, Britania menyerahkan pabrik di Bengkulu dan kepemilikan pulau Sumatra. Britania tidak akan mendirikan kantor perwakilan di Kepulauan Karimun, pulau-pulau Batam, Bintan, Lingga dan pulau-pulau sebelah selatan selat Singapura. Berdasarkan treaty ini maka Kepulauan Hindia terbagi dibawah 2 kekuasaan, Singapura, Malaka, Pulau Pinang menjadi milik Inggris dan kawasan selatan berada pada kekuasaan Belanda.
- Treaty of Versailles pada tahun 1919 adalah perjanjian perdamaian antara Sekutu dan Kekaisaran Jerman yang menandakan berakhirnya Perang Dunia pertama. Salah satu hal penting dari perjanjian ini adalah bahwa Kekaisaran Jerman bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dan hal ini mengejutkan dan menimbulkan rasa malu bagi Jerman dan menjadi penyebab runtuhnya Kerajaan Weimar pada tahun 1933. Karena Treaty of Peace ini pula, lahirlah peran Indonesia dalam organisasi ASEAN dan PBB sebagai penengah bagi konflik internasional dan juga untuk mencegah terjadinya perang di masa yang akan datang.
Konvensi (Convention)
Pengertian konvensi adalah hukum dasar tak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan suatu negara dan ditaati oleh pihak penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban pancasila krama dan etika (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Ada 2 jenis konvensi yaitu:
- Konvensi Nasional yaitu sifat-sifat konvensi yang berlaku hanya bagi warga dalam negara itu saja. Contohnya adalah upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus, pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus, pemilihan mentri oleh presiden dan sebagainya.
- Konvensi Internasional yaitu konvensi yang berlaku bagi seluruh warga dan pemerintahan dari semua negara yang turut serta menandatangani konvensi. Ini juga berlaku untuk negara-negara yang mendatanganinya di kemudian hari. Contoh konvensi yang paling populer adalah Konvensi Wina tentang hubungan diplomatik negara-negara yang berdaulat dan Konvensi Geneva yang berisi tentang perlindungan bagi orang-orang yang tidak terlibat dalam perang.
Dari uraiang diatas dapat kita simpulkan perbedaan traktat dan konvensi adalah:
- Traktat timbul akibat dari suatu masalah yang fundamental sehingga diperlukan cara penyelesaian yang adil. Sedangkan konvensi adalah norma-norma yang berlaku serta diterima oleh pemerintah dan masyarakat.
- Traktat dibuat tertulis, sedangkan konvensi tidak tertulis.
- Traktat isinya spesifik, sedangkan konvensi lebih umum.
- Peserta traktat hanya mengikat negara-negara yang menandatanganinya saja, sedangkan konvensi pesertanya bisa bertambah.
Demikian perbedaan traktat dan konvensi. Semoga bermanfaat.