DPRD dan hak DPRD sebagai dewan perwakilan rakyat didaerah merupakan lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Lembaga tersebut diisi oleh para anggota yang ditentukan melalui proses pemilu dan fungsi pemilu itu sendiri. Peraturan ini tertulis di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat 3. Seperti yang sudah disebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Keduanya sama-sama berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintah di tingkat daerah. Apa saja perbedaan di antara keduanya? Mari kita pelajari bersama-sama.
DPRD Tingkat 1 Dan DPRD Tingkat 2
- Kedudukan
DPRD Tingkat 1 atau yang disebut juga dengan DPRD provinsi adalah unsur penyelenggara pemerintah yang berkedudukan di tingkat provinsi. Hampir sama dengan DPRD tingkat 2 atau yang disebut juga dengan DPRD kabupaten. DPRD kabupaten juga berfungsi sebagai unsur penyelanggaraan pemerintah, namun lembaga perwakilan rakyat daerah tersebut berkedudukan di tingkat kabupaten/kota.
- Keanggotaan
Terdapat perbedaan DPRD tingkat 1 dan DPRD tingkat 2 dalam hal jumlah anggota nya. Minimal jumlah anggota DPRD tingkat 1 adalah 35 orang dengan maksimal 100 orang. Sementara itu, minimal jumlah anggota DPRD tingkat 2 adalah 20 orang dengan maksimal 50 orang. Peresmian anggota DPRD tingkat 1 dilakukan berdasarkan keputusan dan tugas Menteri Dalam Negeri, sedangkan peresmian anggota DPRD tingkat 2 dilakukan berdasarkan keputusan dan merupakan tugas gubernur dan wakil gubernur. Jabatan baik sebagai anggota DPRD tingkat 1 maupun tingkat 2 berlangsung selama lima tahun dan berakhir setelah anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ada sedikit perbedaan terkait jumlah anggota DPRD di provinsi Aceh dan DKI Jakarta. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh menyatakan bahwa jumlah maksimal anggota DPRD Aceh adalah 125% dari yang ditetapkan oleh undang-undang. Sama halnya dengan DPRD Aceh, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta juga ditetapkan di dalam aturan terpisah yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa jumlah maksimal DPRD DKI Jakarta adalah 125% dari jumlah maksimal kategori jumlah penduduk di DKI Jakarta.
- Pimpinan
Perbedaan DPRD tingkat 1 dan DPRD tingkat 2 juga terlihat dari susunan pimpinannya. Perbedaan pimpinan di DPRD tingkat 1 maupun tingkat 2 ditentukan oleh jumlah anggotanya. Berikut ini susunan pimpinan DPRD tingkat 1:
- Satu orang ketua, empat orang wakil ketua, 85-100 orang anggota
- Satu orang ketua, tiga orang wakil ketua, 45-84 orang anggota
- Satu orang ketua, dua orang wakil ketua, 35-44 orang anggota
Berikut ini susunan pimpinan DPRD tingkat 1:
- Satu orang ketua, dua orang wakil ketua, 20-44 orang anggota
- Satu orang ketua, tiga orang wakil ketua, 45-50 orang anggota
Jabatan ketua DPRD tingkat 1 dan 2 berasal dari partai yang mendapat perolehan kursi terbanyak, sedangkan wakil ketua berasal dari partai yang mendapat perolehan kursi terbanyak kedua dan selanjutnya. Terkait dengan DPRD tingkat 2, jika partai yang mendapat perolehan kursi terbanyak lebih dari satu partai, maka dasar penentuan ketua dan wakil ketua adalah urutan dari hasil perolehan suara pada saat pemilihan umum. Jika partai yang mendapat perolehan suara terbanyak lebih dari satu partai, maka dasar penentuan ketua dan wakil ketua adalah persebaran perolehan suara.
- Komisi
Salah satu alat kelengkapan DPRD tingkat 1 dan 2 adalah komisi. Perbedaan DPRD tingkat 1 dan tingkat 2 dalam hal ini terkait dengan jumlah komisi yang dibentuk.
Berikut ini ketentuan pembentukan komisi pada DPRD tingkat 1:
- Empat komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki 35-55 orang anggota
- Lima komisi untuk DPRD tingkat 1 yang memiliki lebih dari 55 orang anggota
Berikut ini ketentuan pembentukan komisi pada DPRD tingkat 2:
- Tiga komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki 20-35 orang anggota
- Empat komisi untuk DPRD tingkat 2 yang memiliki lebih dari 35 orang anggota
- Hak DPRD
Baik DPRD tingkat 1 maupun tingkat 2 memiliki tiga buah hak, yaitu hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Terdapat perbedaan antara DPRD tingkat 1 dan 2 dalam pelaksanaan masing-masing hak tersebut. Berikut ini penjelasannya:
- Hak Interplasi
DPRD tingkat 1
- Anggota 35-75 orang: usul diberikan oleh minimal 10 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
- Anggota lebih dari 75 orang: usul diberikan oleh minimal 15 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
DPRD tingkat 2
- Anggota 20-35 orang: usul diberikan oleh minimal 5 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
- Anggota lebih dari 35 orang: usul diberikan oleh minimal 7 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
- Hak Angket
DPRD tingkat 1
- Anggota 35-75 orang: usul diberikan oleh minimal 10 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
- Anggota lebih dari 75 orang: usul diberikan oleh minimal 15 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
DPRD tingkat 2
- Anggota 20-35 orang: usul diberikan oleh minimal 5 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
- Anggota lebih dari 35 orang: usul diberikan oleh minimal 7 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
- Hak Menyatakan Pendapat
DPRD tingkat 1
- Anggota 35-75 orang: usul diberikan oleh minimal 15 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
- Anggota lebih dari 75 orang: usul diberikan oleh minimal 20 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
DPRD tingkat 2
- Anggota 20-35 orang: usul diberikan oleh minimal 8 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi
- Anggota lebih dari 35 orang: usul diberikan oleh minimal 10 orang anggota dan lebih dari 1 fraksi