Setiap negara tentu memiliki bentuk pemerintahan yang dijadikan landasan dalam menjalankan roda pemerintahan negara tersebut, contohnya seperti Indonesia sebagai contoh negara kesatuan yang bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain republik, ada beberapa bentuk pemerintahan lain yang diterapkan dalam sebuah negara yang salah satunya adalah monarki parlementer. Negara monarki parlementer merupakan bentuk pemerintahan dimana ada raja yang mengepalainya dan kekuasaan tertinggi ada pada parlemen atau DPR sebagai badan sejenis. Ada beberapa negara yang menerapkan bentuk pemerintahan monarki parlementer diantaranya dijelaskan di bawah ini.
- Malaysia
Contoh negara monarki parlementer sebagai bagian dari bentuk bentuk negara yang dekat dengan Indonesia dan masih serumpun adalah Malaysia. Negara federal bekas jajahan inggris tersebut menerapkan sistem pemerintahan monarki konstitusional atau parlementer dimana di dalam pemerintahan terdapat raja sebagai kepala negara, perdana menteri sebagai bagian dari eksekutif dan parlemen yang merupakan badan legislatif. Malaysia menyebut raja dalam sistem pemerintahan monarkinya sebagai yang dipertuan agung Muhammad. Sultan Muhammad V dari kerajaan kelantan merupakan raja terakhir yang menduduki puncah tertinggi di Malaysia dan baru saja mengundurkan diri.
- Britania Raya
Britania raya merupakan negara berdaulat yang berada lepas pantai barat laut dari benua eropa. Kerajaan kesatuan tersebut terdiri dari 4 negara diantaranya Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia. Bentuk pemerintahan yang diterapkan oleh negara Britania Raya monarki dan sistem pemerintahannya parlementer. Penguasa yang saat ini bertahta di kerajaaan Britania Raya adalah Ratu Elizabeth II yang sudah bertahta sejak 64 tahun yang lalu. Kisah kehidupan yang terjadi antar keluarga kerjaan Britania Raya selalu menjadi sorotan yang menarik untuk dunia Internasional.
- Thailand
Sama halnya dengan Malaysia yang termasuk bagian dari negara Asia Tenggara, bentuk pemerintahan negara thailand adalah Monarki dengan sistem parlementer dimana kekuasaan eksekutif tertinggi ada pada perdana menteri. Monarki parlementer yang diterapkan di Thailand merupakan jenis monarki konstutiaional. Negara monarki thailand tersebut dipimpin oleh seorang raja yang saat ini dikuasai oleh Raja WACHIRALONGKON Bodinthrathepphayawarangkun. Sistem monarki yang diterapkan oleh Thailand memenagkan sudah ada sejak zaman dahulu.
- Jepang
Jepang merupakan negara di dalam kawasan Asia lain yang juga masih menerapkan sistem pemerintahan monarki sebagai warisan dari nenek moyang sejak terdahulu. Bentuk pemerintahan negara Jepang masih mempertahankan kekaisaran dalam pemerintahan monarki konstitusional dengan sistem parlemen. Kaisar jepang saat ini adalah kaisar Naruhito yang baru berkuasa sejak bulan mei 2019 mengantikan ayahnya yang turun tahta di bulan april tahun yang sama.
- Contoh negara monarki parlementer lainnya
Selain negara yang dijelaskan diatas, ada beberapa negara lain yang juga masih menganut bentuk pemerintahan monarki dengan sistem konstitusional parlementer. Beberapa negara yang sekarang ini masih menganut bentuk pemerintahan tersebut diantaranya seperti :
- Belanda, negara kincir angin yang menganut monarki parlementer dengan raja Willem Alexander sejak april 2013. Belanda juga contoh negara demokrasi parlementer.
- Belgia, raja Philippe merupakan puncuk pimpinan kerajaan tertinggi di belgia.
- Denmark, yang sekarang ini dipimpin oleh ratu Margrethe II sudah sejak tahun 1972.
- Negara Asia lain seperti Bhutan, Kuwait, Kamboja, Yordania, dan masih banyak negara lainnya.
Itulah beberapa contoh negara monarki parlementer yang dapat menjadi contoh dari sistem pemerintahan kerajaan dengan konstitusional berbentuk parlemen.