Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) negara merupakan “kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya” yang mana suatu negara memiliki sifat dan hakikat. Untuk lebih jelasnya berikut akan diuraikan pengertian sifat dan hakikat negara. (Baca juga: Contoh Negara Kesatuan)
Teori sifat dari hakikat negara merupakan suatu bahasan yang mengulas tentang makna suatu negara jika ditinjau secara keseluruhan. Dengan demikian, suatu negara tentunya memiliki sifat dan hakikat yang antara negara satu dengan lainnya memiliki sifat dan hakikat yang sama. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan antara negara satu dengan yang lain memiliki sifat dan hakikat yang berbeda. Teori ini sangat perlu diketahui oleh seorang warga negara agar memiliki sikap nasionalisme dan patriotisme. (Baca juga : Pengertian Nasionalisme)
Macam-Macam Sifat-Sifat Dari Hakikat Negara
Sifat berarti keadaan yang dimiliki oleh sesuatu sehingga sifat negara merupakan suatu keadaan yang dimiliki oleh negara. Miriam Budiarjo telah membagi sifat negara menjadi 3 (tiga) bagian yakni memaksa, memonopoli, dan mencakup semua. Adapun penjelasan dari sifat-sifat tersebut seperti diuraikan di bawah ini:
1. Bersifat Memaksa
Salah satu sifat negara adalah memaksa dimana negara dapat memaksa warga negara untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Pemaksaan ini bersifat legal dan dilakukan agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan secara teratur dan akan diberikan sanksi bagi pelanggarnya. Agar sifat memaksa ini dapat dilakukan secara menyeluruh harus ada elemen-elemen yang mendukunganya, adapun elemen tersebut seperti: (Baca juga : Kewajiban Warga Negara)
2. Bersifat Memonopoli
Negara juga memiliki sifat memonopoli segala aspek kehidupan masyarakatnya, namun tetap menghormati norma dalam masyarakat yang dijunjung sejak dulu. Monopoli dilakukan untuk menetapkan tujuan bersama sehingga seluruh warga negara beserta pemerintah memiliki visi dan misi yang sama mau dibawa kemana negara yang ditinggali tersebut. Monopoli ini dapat berupa monopoli terhadap sumber daya alam yang berada di wilayah suatu negara atau adanya larangan-larangan terhadap tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan tujuan nasional negara, adapun tujuan negara Indonesia terletak dalam pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 Alinea IV. (Baca juga: Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD)
3. Bersifat Mencakup Semua atau All Embracing
Sifat mencakup semua ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara berlaku untuk seluruh warga negara tanpa kecuali yang tinggal di negara tersebut sehingga kedudukan, kekayaan, tampang, atau apapun tidak dapat mempengaruhi pemberlakuan aturan tersebut. (Baca juga : Hubungan Negara dengan Warga Negara)
Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan dasar-dasar atau unsur-unsur terbentuknya negara. Berikut ini diuraikan sifat dari hakikat negara yang ditinjau dari berbagai segi seperti yang telah disebutkan oleh Geoege Jellinek, adapaun penjelasannya seperti yang diuraikan di bawah ini meliputi:
1. Sifat Dari Hakikat Negara Ditinjau dari Segi Sosiologis
Sifat dari hakikat negara dari segi sosiologis merupakan peninjauan negara yang didasarkan pada anggota masyarakatnya “zoon politicon”. Berikut beberapa pendapat ahli yang mendkung sifat dari hakikat negara dari segi sosiologis.
Artiket terkait :
2. Sifat Dari Hakikat Negara Ditinjau dari Segi Yuridis
Sifat dari hakikat negara dari segi yuridis berarti suatu negara dilihat dari peraturan atau ketetapan yang membentuk suatu negara, dalam hal ini ada beberapa pendapat yakni:
Berdasarkan teori kenegaraan, sifat hakikat negara dapat ditinjau dari 3 (tiga) segi yakni dilihat secara historis, sosiologis, dan terakhir secara yuridis. Adapun penjelasan dari ketiga aspek tersebut seperti diuraikan di bawah ini:
Artikel terkait :
Suatu negara dapat terjadi melalui beberapa aspek, berikut ini diuraikan teori-teori yang mendukung terbentuknya suatu negara. Beberapa teori tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Ulasan di atas telah membahas tentang sifat dan hakikat negara yang mana selalu dimiliki oleh suatu negara. Semoga pembahasan ini memberi pemahaman lebih baik tentang sifat hakikat negara.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…