Categories: Pemerintahan

Sistem Pemerintahan Indonesia Pada Orde Lama

Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Lama Indonesia mengalami beberapa tiga orde besar sepanjang sejarah setelah kemerdekaannya. Pertama adalah orde lama yang dipimpin oleh presiden Ir. Soekarno; kedua adalah orde baru yang dipimpin oleh Soeharto; dan terakhir hingga saat ini adalah orde reformasi, masa setelah kepemimpinan Soeharto sampai sekarang. Pada artikel ini, kita akan sama-sama membahas mengenai Sistem Pemerintahan Indonesia pada Orde Lama. Mulai dari kemerdekaan Indonesia di tahun 1945 hingga 1968 saat dipimpin oleh Ir. Soekarno, Indonesia mengalami beberapa perubahan sistem. Mulai dari masa pasca kemerdekaan, demokrasi liberal, hingga pada demokrasi terpimpin.

  • Pasca Kemerdekaan (1945 – 1949)

Sejarah kemerdekaan Indonesia yang pada hari Bapak Soekarno-Hatta memproklamirkan bahwa negara Indonesia telah merdeka, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar sebagai dasar negara. Oleh karenanya, pemimpin bangsa pada masa itu membentuk sebuah panitia penyusun undang-undang yang biasanya dikenal sebagai BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Saat itu, BPUPKI dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Sayangnya, BPUPKI masih sangat terikat erat oleh Jepang, di mana gerak-gerik dan rencana BPUPKI selalu mendapatkan campur tangan dari Jepang. Meski begitu, BPUPKI berhasil merumuskan dasar negara Indonesia, Pancasila yang dicanangkan oleh tiga tokoh yakni Moh. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Nama pancasila sendiri digunakan oleh Ir. Soekarno, di mana lima sila final yang digunakan merupakan lima sila yang disusun secara bersamaan.

Tak hanya itu, Pancasila yang saat ini kita semua kenal digunakan sebagai dasar negara dan dasar hukum. Pada sistem presidensiil, badan eksekutif dan legislatif berdiri secara independen. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:

  • Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan majelis.
  • Kabinet dibentuk oleh presiden.
  • Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen dan presiden juga tidak memiliki hak untuk membubarkan parlemen.
  • Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen, dan parlemen dipilih oleh rakyat.
  • Presiden tidak diawasi oleh parlemen.

Pada masa pasca kemerdekaan dari 1945 hingga 1949, Indonesia menggunakan sistem presidensiil dengan aturan perundang-undangan utama adalah UUD 1945 yang disusun oleh sidang kedua BPUPKI. Hanya saja, penyusunan UUD 1945 tentu masih perlu banyak perbaikan dan penyesuaian karena memang saat itu disusun dalam waktu yang sangat singkat. Perbaikan terbesar terdapat pada pembukaan UUD 1945, di mana pada pembukaan tertulis “Menjalankan syariat agama Islam bagi para pemeluknya”. Hal in diprotes oleh masyarakat Indonesia bagian timur di mana ditekankan bahwa tidak seluruh masyarakat Indonesia memeluk agama Islam sehingga sebaiknya poin tersebut diubah dalam pembukaan UUD 1945. Hingga pada Agustus 1945, poin tersebut diubah oleh PPKI.

Di tahun 1947, Belanda kembali memaksa Indonesia melalui agresi militer I dan II. Pada agresi militer II, Indonesia secara terpaksa harus membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia karena Soekarno dan Moh. Hatta ditangkap oleh Belanda sehingga Sjafruddin Prawiranegara mengambil alih kekuasaan di Sumatera. Selang beberapa bulan terjadinya agresi militer II, Indonesia dan Belanda mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB).

Hasil dari konferensi tersebut adalah Indonesia harus (1) Mendirikan Republik Indonesia Serikat; (2) Menyerahkan kedaulatan; dan (3) Berdirinya Uni Indonesia-Belanda.  Indonesia pun berubah menjadi Republik Indonesia Serikat, dengan UUD RIS sebagai dasar negara yang digunakan. RIS tidak berjalan lama karena perubahan negara ini merupakan paksaan dari pihak Belanda, sehingga tokoh-tokoh Indonesia membuat perjanjian dengan negara serikat lainnya untuk mendukung Indonesia kembali menjadi Republik Indonesia, negara kesatuan sehingga pemerintahan pun berganti kembali.

  • Demokrasi Liberal (1950 – 1959)

Pada tahun 1950  hingga 1959, Indonesia menganut dasar demokrasi liberal. Demokrasi liberal merupakan pendekatan sistem yang digunakan oleh suatu negara, dengan menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Ciri dari pemerintahan parlementer adalah:

  • Presiden memegang kekuasaan eksekutif, dan Perdana Menteri memegang kekuasaan legislatif.
  • Perdana Menteri memilih kabinet dan/atau menteri.
  • Kabinet dan menteri bertanggung jawab pada parlemen.
  • Perdana menteri memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan parlemen.
  • Presiden mengangkat Perdana Menteri.

Di Indonesia sendiri, konstitusi atau dasar undang-undang yang digunankan saat pemerintahan parlementer adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Pada masa ini, pemerintah membentuk panitia Konstituante untuk menyusun dasar negara, UUD yang akan digunakan sebagai dasar. Hanya saja, dalam kurun waktu yang ditentukan, Konstituante kembali tidak berhasil merumuskan UUD sehingga berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, presiden menyatakan bahwa dasar negara (konstitusi) yang akan digunakan oleh Indonesia kembali menjadi UUD 1945 yang pernah dirumuskan sebelumnya.

Pada era ini, Indonesia lagi-lagi menghadapi masalah ekonomi. Maka dari itu, beberapa hal dilakukan oleh kabinet-kabinet yang berkuasa di saat itu. Beberapa kebijakan yang dilakukan adalah:

  1. Gunting Syafruddin; pemotongan nilai uang menjadi setengah kali dari nilai asli saat itu. Tujuannya adalah untuk mengurangi defisit anggaran yang terjadi. Pemotongan nilai uang hanya terjadi untuk nilai Rp2,5 ke atas, sehingga rakyat kecil tidak dirugikan melihat nilai uang itu lebih besar berdampak pada masyarakat kelas menengah dan atas. Manfaatnya, jumlah uang yang beredar saat itu pun akan menurun sehingga inflasi juga dapat menurun.
  2. Gerakan Banteng; Cara ini dilakukan untuk meningkatkan kondisi ekonomi Indonesia dengan mengubah sistem ekonomi dari sistem kolonial ke nasional. Langkah yang dilakukan adalah dengan meningkatkan jumlah pengusaha yang ada di Indonesia dan memberikan bantuan kredit bagi para pengusaha yang tidak memiliki banyak modal. Sayangnya, kebijakan ini gagal untuk memperbaiki kondisi ekonomi saat itu.
  3. Nasionalisasi De Javasche Bank; De Javasche Bank diambil alih oleh pemerintah Indonesia sehingga pemberian kredit saat itu tidak perlu lagi melalui pemerintahan Belanda. Alhasil, kebijakan ekonomi dan moneter saat itu dipegang oleh pemerintah Indonesia sehingga pendapatan dapat meningkat dan biaya ekspor pun menurun.
  4. Sistem Ekonomi Ali-Baba; pada kebijakan ini, para pengusaha Cina diminta untuk membantu para pengusaha pribumi agar mampu bersaing dengan memberikan pelatihan, tanggung jawab, dan memperoleh bantuan kredit.
  5. Persaingan Finansial Ekonomi (Finek)
  6. Rencana Pembangunan Lima Tahun
  7. Musyawarah Nasional Pembangunan

Perlu diketahui juga, karena pada masa ini Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer, Indonesia pun memiliki berbagai kabinet. Dalam kurun waktu 9 tahun saja, Indonesia mengalami tujuh kali perubahan kabinet Natsir, Sukiman, Wilopo, Ali Sastroamidjojo, Burhanuddin Harahap, Ali Sastroamidjojo II, dan Djuanda. Banyaknya perubahan kabinet ini terjadi karena terdapat dua partai besar yang saat itu berkuasa dan saling merebut posisi kabinet, yakni Partai Masyumi dan PNI.

  • Demokrasi Terpimpin (1959 – 1967)

Sayangnya, pemerintahan presidensiil terus-menerus mendapatkan tekanan dari Belanda. Sebagai salah satu syarat berdirinya suatu negara, negara tersebut harus diakui oleh beberapa negara lainnya. Belanda sebagai negara yang pernah menjajah Indonesia, terus mendesak agar Indonesia bekerja sama dengan Belanda dan membentuk negara Republik Indonesia Serikat. Hal ini tertuang di dalam Perjanjian Linggarjati di mana dalam perjanjian yang sama pula, Belanda hanya mengakui sebagian kecil wilayah Indonesia meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. Terkait dengan perjanjian tersebut, pemerintah Indonesia membentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang banyak partai di Indonesia mayoritas tidak setuju pada perjanjian tersebut.

Tampilan bentuk dan ciri-ciri demokrasi Terpimpin yang terjadi pada jaman Indonesia tahun 1959 sampai 1967:

  • Pada masa demokrasi terpimpin ini, akhirnya Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai dasar negara.
  • UUD 1945 pun terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya.
  • Demokrasi ini terus berjalan hingga masa Orde Baru di mana pada akhirnya UUD 1945 yang ada sekarang ini kurang lebih dirumuskan dari masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi.

Pada masa awal kemerdekaan ini, Indonesia berada dalam keadaan yang sangat terpuruk karena berbagai masalah terus berdatangan meski keadaan paska kemerdekaan belum juga stabil. Akibatnya, inflasi tinggi terjadi, adanya blokade ekonomi oleh Belanda, kas negara kosong, dan terjadinya eksploitasi besar-besaran.

Sekian itulah beberapa keterangan penjesalan dari sistem pemerintahan pada masa orde lama, banyak tahapan keterangan pada masa orde lama pada beberapa tahun yang harus kita ketahui.

[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]

[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago