Rupanya berita seputar pemilihan umum presiden saat ini menjadi topik hangat perbincangan masyarakat Indonesia, banyak sekali orang mengemukakan pendapatnya di media sosial seputar pemilu presiden dan wakilnya. Tidak hanya seputar pendapat anda juga bisa melihat perbedaan pemilu Orde Baru dan Reformasi, bahkan kritik dan saran juga sangat banyak menghiasi sosial media Indonesia. Bahkan banyak juga orang membuat meme seputar pemilu presiden dan wakil presiden untuk April 2019 mendatang. Tampaknya kegiatan pemilu presiden dan wakil presiden saat ini sangat seru bahkan dalam debat presiden kali ini sangat berbeda jika dibanding dengan debat presiden tahun lalu.
Dalam salah satu acara debat bahkan ada salah satu kandidat calon presiden yang sempat menari dan ini mengundang banyak tawa penonton tentunya. Selain itu sauna debat capres kali ini tidak setegang tahun lalu dimana suasana lebih santai dan merakyat. Sebelum melaksanakan kegiatan pemilu tentunya kandidat calon harus melaksanakan kampanye dan orasi, ini tentunya memiliki tujuan dan fungsi. Tentunya salam kampanye kali ini kandidat harus bisa berpidato di depan umum dan menyuarakan visi serta misi bagi Negara ini di masa pemerintahannya mendatang. Selain itu mereka juga harus bisa mempengaruhi masyarakat agar memilihnya dalam acara pemilu nantinya. Dalam menghadiri acara pemilu anda bisa melihat perbedaan pemilu dan pilkada, semua warga Negara berhak untuk memberikan suaranya dan tidak boleh memberitahukan suaranya kepada orang lain. Hal ini karena di Indonesia pemilu menganut asas LUBER dan Jurdil.
Selain sebagai warga negara Indonesia asli, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi ketika menghadiri acara pemilu. Anda harus memiliki kartu tanda penduduk dan berusia minimal 17 tahun untuk memberikan hak suara anda dalam pemilu. Tidak hanya pemilu calon presiden dan wakilnya saja, bahkan di sejumlah daerah di Indonesia juga akan melaksanakan pemilihan bupati dan walikota. Banyaknya kegiatan pemilu di Indonesia tentunya tidak luput dari sebuah lembaga Negara yang dibentuk khusus untuk menangani permasalahan pemilu. Yaitu lembaga Negara Komisi Pemilihan Umum atau disingkat menjadi KPU dan lembaga ini sudah ada sejak pertama kali adanya kegiatan pemilu di Indonesia.
Periode Latar Belakang Terbentuknya KPU
Secara umum berbeda dengan syarat pemilih dalam pemilu menurut UUD di Indonesia, KPU merupakan salah satu lembaga Negara dengan tugas khusus yaitu menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia yang meliputi pemilihan umum anggota DPR/ DPD/ DPRD. Tidak hanya itu, KPU juga melaksanakan pemilu untuk presiden dan wakilnya serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Walaupun KPU merupakan salah satu lembaga Negara namun dalam ketatanegaraan KPU tidak memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga Negara lain dengan ketentuan wewenang berdasarkan UUD 1945.
Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa KPU juga merupakan sebuah lembaga Negara yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia bersifat nasional secara tetap dan mandiri. Selain mengerti tentang definisi secara umum dari KPU, anda juga perlu mengetahui latar belakang dari terbentuknya KPU. Perlu anda ketahui juga bahwa KPU saat ini merupakan KPU yang telah dibentuk sejak masa reformasi 1998.
- KPU 1999- 2001
Pembentukan KPU pertama didasari oleh Keppres No. 16 tahun 1999 dengan jumlah anggota 53 orang yang terdiri dari unsur pemerintah dan partai politik. anggota KPU periode pertama ini dilantik secara langsung oleh presiden BJ. Habibie.
- KPU 2001- 2007
Adapun pembentukan KPU ke dua dimana dalam pembentukannya didasari oleh Keppres No. 10 tahun 2001 dengan jumlah anggota semakin sedikit yaitu 11 orang. Anggotanya tidak berasal dari pemerintahan maupun partai politik namun berasal dari unsure akademisi dan LSM. Tidak hanya itu, para anggota KPU periode dua ini dilantik secara langsung oleh presiden Abdurrahman Wahid atau biasa dipanggil Gus Dur pada 11 April 2001.
- KPU 2007- 2012
Pada periode ketiga KPU dibentuk berdasarkan Keppres No.101/ P/ 2007 dengan anggota sebanyak 7 orang dan berasal dari KPU provinsi, akademis, peneliti, dan birokrat. Berbeda dengan KPU periode sebelumnya pada pelantikan kali ini ada salah satu anggota yang tidak hadir karena terikat oleh masalah hukum. Walaupun begitu pelantikan anggota KPU tetap dilaksanakan pada 23 Oktober 2007 dan dilantik oleh presiden.
- KPU 2012 hingga Saat ini
Pada periode keempat merupakan periode terakhir dimana KPU yang terbentuk merupakan KPU dengan jumlah anggota sebanyak 7 orang dan berasal dari berbagai kalangan. Sama Halnya dengan periode- periode sebelumnya anda juga bisa melihat perbandingan antara pemilu pada Orde Baru dengan Orde Reformasi, pada periode akhir anggota KPU juga dilantik secara langsung oleh presiden. Itulah empat periode lahirnya KPU yang saat ini dan dari periode sebelumnya hingga periode saat ini bisa dilihat bahwa anggota KPU tidak tetap dan memiliki jumlah berbeda- beda. Hal ini tentunya sudah melewati beberapa proses penyesuaian dengan dasar undang- undang yang berlaku. Selain itu sistem pelaksanaan tugas KPU juga mengalami beberapa perubahan terkait dengan pembentukan anggota KPU baru dalam setiap periodenya.
Seperti pada saat diadakan pemilu tahun 2009, tampaknya KPU harus mengalami perubahan image. Hal ini dilakukan untuk mengubah fungsi serta memberikan fasilitas cukup dalam pelaksanaan pemilu berlandaskan asas LUBER dan JURDIL. Dengan dilaksanakan pemilu sesuai asas LUBER dan JURDIL maka wakil rakyat terpilih merupakan wakil rakyat dengan kualitas baik dan sanggup menyuarakan aspirasi rakyat. Untuk mencapai tujuan menjadi sebuah lembaga Negara yang berhasil menyalurkan aspirasi masyarakat melalui kegiatan pemilu maka KPU juga memiliki beberapa tugas dan wewenang. Tentunya karena KPU merupakan lembaga Negara nasional dan independen maka tugas dan wewenang KPU sangatlah berbeda dan tidak sebanding dengan lembaga- lembaga Negara lainnya. Dan berikut merupakan tugas serta wewenang KPU sebagai lembaga Negara yang independen.
Tugas dan Wewenang KPU di Indonesia
Berdasarkan keputusan presiden No. 16 tahun 1999 tentang pembentukan KPU dan penetapan organisasi serta tata kerja sekretariat umum KPU yang berbeda dengan dampak RMS (Republik Maluku Selatan) Tahun 1950, dalam melaksanakan pemilihan umum maka KPU memiliki tugas dan wewenang seperti berikut ini:
- Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum dengan baik.
- Menerima partai- partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum.
- Meneliti partai- partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum.
- Menetapkan politik yang berhak menjadi peserta Pemilihan Umum.
- Membentuk panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan PPI.
- Mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat hingga pemungutan suara yang biasa disebut dengan TPS.
- Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD 1, dan DPRD 2 untuk tiap daerah pemilihan.
- Menetapkan seluruh hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR 1dna DPRD 2.
- Mengumpulkan bahan- bahan serta data hasil Pemilihan Umum.
- Mensistemasikan bahan- bahan serta data hasil Pemilihan Umum.
- Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum yang dilaksanakan.
Syarat Menjadi Anggota KPU
Itulah tugas dan wewenang KPU dalam melaksanakan kegiatan pemilu berbeda dengan fungsi peradilan umum, selain itu menurut pasal 2 Keputusan Presiden No. 16 tahun 1999 terdapat tambahan berupa beberapa tugas dan wewenang. Dan pada pasal 11 Undang- Undang No. 3 tahun 1999 ditambahkan bahwa selain adanya tugas dan wewenang KPU sebagai dimaksud dalam pasal 10 adapun kewajiban setelah pelaksanaan pemilu diadakan.
Kewajiban tersebut yaitu mengadakan evaluasi pada sistem Pemilihan Umum dalam waktu selambat- lambatnya yaitu selama 3 tahun setelah kegiatan Pemilihan Umum dilaksanakan. Selain itu untuk menjadi anggota KPU nyatanya tidak mudah berbeda dengan kelebihan dan kekurangan Pilkada, adapun syarat untuk menjadi anggota KPU berdasarkan Undang- Undang No. 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu sebagai berikut ini.
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran untuk calon anggota KPU maupun pernah menjadi anggota KPU dan berusia minimal 30 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota atau pernah menjadi anggota KPU provinsi atau KAbupaten/ Kota.
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.
- Pendidikan paling rendah S- 1 untuk calon anggota KPU provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon KPU Kabupaten/ Kota.
- Berdomisili di wilayah NKRI dan diwilayah provinsi maupun daerah bersangkutan dibuktikan dengan KTP.
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh di rumah sakit.
- Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan atau sekurang- kurangnya dalam jangka 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak sedang menduduki jabatan politik, structural, dan fungsional.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan BUMN atau BUMD selama keanggotaan.
Itulah beberapa syarat menjadi anggota KPU beserta dengan ha- hal terkait dengan KPU yang dapat kami sampaikan, semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda. pastikan anda mencermati terlebih dahulu agar memahami dengan baik isi dari informasi di atas dan selamat membaca.