Categories: Lembaga Negara

Tugas dan Fungsi Aparat Desa

Desa pasti juga memiliki aparat yang bertugas membuat peraturan, menjaga, serta menjalankan desa supaya kehidupan warga menjadi teratur dan tertib. Berikut akan kita bahas tentang tugas-tugas dari aparat atau pejabat desa berdasarkan struktur organisasi pemerintahan desa.

Berikut adalah tugas dan fungsi aparat desa :

Kepala Desa

Kepala desa atau yang biasa disebut dengan kades memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Menjalankan roda pemerintahan desa dengan dasar kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan BPD (Badan Perwakilan Desa)
  2. Mengajukan suatu rancangan tentang peraturan yang akan diterapkan di suatu desa
  3. Menetapkan peraturan desa yang sudah disetujui bersama dengan BPD
  4. Menyusun serta membuat peraturan tentang anggaran pendapatan desa yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan BPD
  5. Melakukan pembinaan terhadap masyarakat desa dan juga ekonomi desa
  6. Pembangunan yang hendak dilakukan di desa, lebih dahulu dikoordinasikan dan dilaksanakan dengan partisipasi semua warga
  7. Mewakili desa baik di luar pengadilan atau di dalam pengadilan serta memiliki hak menunjuk kuasa hukum sebagai wakil dirinya, tentunya sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku
  8. Melakukan kewajiban dan wewenang kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sekretaris Desa

Tugas pokok dari sekretaris desa antara lain Membantu persiapan kepala desa dan melakukan kegiatan administrasi desa, Menyiapkan bahan untuk menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fungsi dari sekretaris desa antara lain :

  1. Melaksanakan beraneka macam tugas administrasi dan menyiapkan keperluan kepala desa supaya tugasnya berjalan dengan lancar
  2. Apabila kepala desa berhalangan untuk melakukan tugasnya, maka sekretaris dapat menggantikan
  3. Sama halnya apabila kades diberhentikan untuk sementara, maka yang memegang jabatan sementara atau melaksanakan tugas kepala desa untuk sementara adalah sekretaris desa
  4. Mempersiapkan bantuan dalam melaksanakan penyusunan peraturan desa
  5. Mempersipakan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
  6. Koordinasi tugas-tugas yang dilakukan
  7. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.

Kepala Urusan Umum

Kepala urusan umum atau yang disebut dengan kaur umum ini tugas pokoknya yaitu membantu sekretaris desa dalam melaksanakan tugas administrasi umum, kearsipan, tata usaha, inventaris desa, dan menyiapkan segala bahan untuk rapat dan pembuatan laporan;

Fungsi kepala urusan umum :

  1. Pengendalian kearsipan dan surat masuk serta surat keluar
  2. Mencatat inventaris atau kekayaan desa
  3. Melakukan tugas administrasi umum
  4. Menyimpan, menyediakan, dan menyalurkan alat-alat tulis kantor serta bertanggungjawab dalam memelihara dan perbaikan terhadap perabot atau perlengkapan kantor
  5. Melaksanakan pengelolaan administrasi perangkat desa
  6. Menyiapkan bahan untuk membuat laporan
  7. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh sekretaris desa.

Kepala Urusan Keuangan

Kepala urusan keuangan atau yang dikenal dengan kaur keuangan ini tugas pokoknya antara lain membantu tugas sekretaris desa dalam mengelola sumber penghasilan desa, administrasi keuangan desa, persiapan bahan untuk membuat APB desa.

Fungsu kepala urusan keuangan :

  1. Mengelola administrasi keuangan desa
  2. Mempersiapan bahan untuk menyusun APB desa
  3. Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh sekretaris desa.

Kepala Urusan Pemerintahan

Tugas pokok dari kaur pemerintahan antara lain membantu Kepala desa untuk melakukan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketertiban masyarakat suatu desa, persiapan bahan dalam pelaksanaan kebijakan seperti kebijakan penataan dan kebijakan hukum desa;

Fungsi dari kepala urusan pemerintahan antara lain :

  1. Melaksanakan administrasi kependudukan
  2. Mempersiapkan bahan untuk menyusun rancangan peraturan serta keputusan kepala desa
  3. Melaksanakan administrasi pertanahan
  4. Mencatatat monografi desa
  5. Mempersiapkan bantuan yang bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan dalam pemeritahan di desa dan melakukan penataan kelembagaan masyarakat
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.

Yang dimaksud dengan Administrasi pemerintahan desa contohnya adalah :

  1. Membuat Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga
  2. Membuat surat keterangan tidak mampu yang diperuntukkan bagi mereka yang keadaan ekonominya kurang atau warga tidak mampu dengan tujuan agar diberikan kemudahan atau penangguhan apabila diperlukan. Misalnya ketika ada anggota keluarga yang masuk rumah sakit, kartu ini diperlukan bagi warga tak mampu supaya mendapatkan potongan biaya atau penangguhan pembayaran. Perlu diketahui juga bahwa pembuatan SKTM atau surat keterangan tidak mampu ini gratis dan tidak dipungut biaya.
  3. Surat pengantar pernikahan
  4. Surat keterangan domisili
  5. Surat keterangan lalu lintas
  6. Surat keterangan naik haji
  7. Surat keterangan pindah
  8. Surat keterangan pengantar kepolisian
  9. Surat keterangan lahir atau mati
  10. Surat keterangan jual beli hewan
  11. Surat keterangan pengiriman wesel
  12. Pungutan saat terjadi transaksi jual atau beli tanah
  13. Surat keterangan tebang kayu atau bambu
  14. Surat keterangan izin keramaian
  15. Surat keterangan ke bank, dan lain sebagainya

Kepala Urusan Pembangunan

Kepala urusan pembangunan atau kepala urusan pembangunan memiliki tugas pokok antara lain adalah Membantu kepala desa dalam mempersiapkan bahan untuk perumusan kebijakan teknis dalam hal pengembangan potensi desa, Mengelola administrasi pembangunan, Mengelola pelayanan masyarakat. (baca : fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan)

Fungsi kaur pembangunan antara lain adalah :

  1. Sebagai pelaksana dalam kegiatan administrasi pembangunan;
  2. Mempersipakan bantuan untuk kajian perkembangan ekonomi warga masyarakat;
  3. Melakukan tugas lain yang diberika atau diperintahkan oleh kepala desa.

Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat

Disingkat dengan kaur kesra, memiliki tugas Membantu kepala desa dalam mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dalam hal memberdayakan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

Fungsi kaur kesra :

  1. Mempersiapkan bahan yang akan dipakai dalam program keagamaan
  2. Mempersipakan bahan yang akan dipakai dalam program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
  3. Mempersiapkan bahan yang akan dipakai dalam perkembangan kehidupan beragama
  4. Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh kepala desa.

Kepala Dusun atau Dukuh

Kepala dusun atau dukuh memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Membantu melaksanakan tugas dari kepala desa yang masih berada dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan sosialisasi program-program pemerintah kepada masyarakat
  3. Membantu tugas kepala desa dalam membina serta koordinasi kegiatan RT maupun RW yang masih berada dalam wilayah kerjanya
  4. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.

Fungsi kepala dusun antara lain adalah :

  1. Melaksanakan koordinasi pembangunan desa, jalannya pemerintahan desa, serta membina masyarakat yang ada di dusun
  2. Melaksanakan pembinaan-pembinaan terhadap masyarakat dan tugas yang berhubungan dengan pembangunan atau melaksanakan koordinasi perihal masalah pembangunan yang terjadi di desa maupun di dusun.
  3. Berusaha untuk terus meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong sesama warga dengan kata lain meningkatkan partisipasi masyarakat
  4. Melakukan usaha dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Melaksanakan beragam fungsi yang lain yang telah dilimpahkan oleh desa.

BPD (Badan Perwakilan Desa)

Tugas dari Badan Perwakilan Desa antara lain adalah :

  1. Membahas tentang rancangan atau rencana peraturan desa yang dibuat bersama dengan kepala desa
  2. Mengawasi pelaksanaan peraturan desa bekerja sama dengan kepala desa
  3. Memberi usulan tentang pengangkatan atau pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia dalam rangka pemilihan kepala desa
  5. Menampung, mengumpulkan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Taat kepada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945
  7. Menjaga kehidupan demokrasi
  8. Menjaga keutuhan NKRI serta hukum nasional
  9. Menyerap serta melakukan tindak lanjut terhadap aspirasi atau pendapat warga
  10. Mendahulukan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi ataupun golongan
  11. Menjaga hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan lembaga kemasyarakatan.

Fungsi Badan Perwakilan Desa adalah membuat ketetapan tentang peraturan desa, menampung serta menyalurkan suara warga masyarakat.

Itulah tugas dan fungsi aparat desa yang secara umum terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kaur umum, kaur keuangan, kaur pemerintahan, kaur kesejahteraan rakyat, kaur pembangunan, serta Badan Perwakilan Desa. Sepatutnya kita sebagai warga yang baik, harus menaati segala peraturan desa supaya tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan damai.

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago