Bagi Negara hukum seperti Indonesia anda juga bisa melihat perkembangan dasar hukum peradilan agama islam, berdirinya lembaga- lembaga hukum ini tentunya sangat mendukung kemajuan hukum yang ada. Selain itu, lembaga hukum berdiri di Indonesia ini didukung oleh pemerintah dan sudah dipatenkan secara legal. Selain itu lembaga- lembaga hukum dan perlindungan hukum di Indonesia tentunya berlandaskan serta berdasarkan hukum UU, UUD 1945, serta pancasila sebagai acuan dan pedomannya. Hak Asasi Manusia disingkat HAM merupakan prinsip- prinsip atau norma- norma dengan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak hukum. HAM sendiri merupakan sebuah hal mutlak dimana ini merupakan hak dasar seseorang sebagai manusia. HAM melekat pada diri manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal- usul, etnis atau status lainnya secara universal.
Untuk menegakkan HAM dan melindungi hak setiap orang di Negara Indonesia sama dengan hukum keuangan negara, maka dibentuklah sebuah lembaga hukum Negara. Lembaga Negara ini bernama Komnas HAM, berbeda dengan Negara lain lembaga ini tidak hanya berdiri di satu tempat saja. Komnas HAM di Indonesia didirikan di berbagai tempat khususnya di provinsi atau kota- kota besar di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Indonesia untuk melindungi HAM mereka. Selain itu Komnas HAM merupakan sebuah lembaga Negara dengan fungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM berdasarkan pasal 1 Undang- Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Disamping itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat berdasarkan UU no. 26 tahun 2000 tentang HAM.
Salah satu lembaga hukum sekaligus lembaga perlindungan di Indonesia yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau disingkat dengan nama Komnas HAM. Secara umum berbeda dengan hak-dan-kewajiban komnas ham, Komnas HAM sendiri merupakan sebuah lembaga yang terbentuk secara mandiri dengan kedudukan setingkat dengan lembaga Negara lainnya di Indonesia. Komnas HAM ini berdiri sejak 1993 berdasarkan salah satu keputusan presiden. Keputusan presiden yang memperkokoh berdirinya Komnas HAM yaitu keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu lembaga Negara, Komnas HAM memiliki beberapa komponen serta kelengkapan yaitu sidang paripurna dan sunkomisi. Selain itu Komnas HAM juga memiliki sekertariat jenderal sebagai salah satu dari unsur pelayanannya.
Dan sama dengan lembaga Negara lainnya anda juga bisa melihat perubahan redaksi atas teks proklamasi, Komnas HAM juga memiliki seorang ketua dengan masa jabatan satu tahun sejak tahun 2013 dimana sebelumnya seorang ketua Komnas HAM bisa menjabat hingga 2,5 tahun. Berawal dari sebuah gejolak di antara anggota Komnas HAM pada Desember 2012 lalu dimana para anggota Komnas HAM mengusulkan tentang adanya perubahan pada tata tertib pemilihan ketua. Para anggota Komnas HAM ini mengusulkan agar masa jabatan ketua Komnas HAM dikurangi karena masa jabatan ketua Komnas HAM sebelumnya sudah menjabat terlalu lama. Dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi satu tahun tentu saja usulan tersebut menuai kontra dari masyarakat secara luas. Walaupun begitu tetap saja pada 12 Januari 2013, ditetapkanlah perubahan tata tertib pada masa jabatan ketua Komnas HAM.
Instrumen Nasional Komnas HAM
Sedangkan berdasarkan keputusan presiden terdahulu yaitu keputusan presiden no. 50 tahun 1993, anggota Komnas HAM sendiri dipilih secara langsung oleh ketua Komnas HAM. Keputusan presiden ini merupakan sebuah kelanjutan dari rekomendasi lokakarya tentang HAM oleh departemen luar negeri RI dan PBB di Jakarta pada 22 Januari 1991. Selain ketua dan sekertariat jenderal, lembaga Komnas HAM juga memiliki sebuah instrument. Instrument Komnas HAM dibedakan menjadi dua bagian yaitu instrumen nasional dan internasional.
- UUD 1945.
- Tap MPR No. XVII/ MPR/ 1998.
- UU no. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
- UU no. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
- UU no. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
- Keputusan Presiden no. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM.
- Keputusan Presiden no. 181 Tentang Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Di atas merupakan instrumen nasional dari Komnas HAM, adapun instrumen internasional yaitu deklarasi universal HAM 1948 dan piagam PBB. Instrument internasional Komnas HAM tersebut tentunya telah disahkan dan tentunya telah diterima oleh bangsa Indonesia. Dan berdasarkan dasar- dasar tentang Komnas HAM di atas, adapun tujuan dan fungsi dari dibentuknya Komnas HAM di Indonesia.
Tujuan Dibentuknya Komnas HAM
Terbentuknya Komnas HAM di Indonesia memiliki beberapa tujuan tertentu tidak sekedar terbentuk begitu saja. Bagi anda yang saat ini sedang mempelajari mengenai Komnas HAM, tentunya juga perlu mengetahui tujuan dan fungsi Komnas HAM. Diharapkan dengan mengerti tujuan dan fungsi Komnas HAM berbeda dengan tujuan sosialisasi ham, anda dapat lebih mengerti dan paham bagaimana Komnas HAM di Indonesia. Dan berikut ini merupakan beberapa tujuan dari dibentuknya Komnas HAM di Indonesia.
- Mengembangkan serta memajukan pelaksanaan HAM yang kondusif berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM.
- Meningkatkan eksistensi perlindungan HAM di Indonesia.
- Menegakkan HAM untuk mengembangkan kepribadian bangsa Indonesia agar lebih baik lagi.
- Berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia.
Fungsi Terbentuknya Komnas HAM
Itulah fungsi dari terbentuknya Komnas HAM di Indonesia, selain memiliki tujuan seperti di atas terbentuknya Komnas HAM juga memiliki fungsi. Fungsi Komnas HAM ini juga salah satu alasan terbentuknya Komnas HAM di Indonesia. Untuk fungsi dari Komnas HAM ini tentunya sangat berbeda dari tujuan terbentuknya Komnas HAM. Dan berikut merupakan fungsi dari Komnas HAM berdasarkan bidangnya beserta penjelasan singkatnya.
1. Fungsi Terbentuknya Komnas HAM Berdasarkan Wewenangnya
- Mengkaji dan meneliti berbagai instrument internasional HAM dengan tujuan memberikan saran mengenai aksesibilitas dan ratifikasi.
- Mengkaji dan meneliti peraturan perundang- undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, serta pencabutan perundang- undangan berkaitan dengan HAM.
- Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.
- Melakukan pembahasan masalah berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan kemajuan HAM.
- Melakukan kerja sama dalam mengkaji dan meneliti bersama sejumlah organisasi ataupun lembaga dalam bidang HAM.
- Melakukan studi mengenai HAM.
2. Fungsi Komnas HAM di Bidang Mediasi
- Melakukan penyelesaian perkara dengan cara konsultasi, mediasi, negoisasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
- Memberi saran pada pihak lain untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
- Melakukan upaya perdamaian antara dua pihak.
- Melakukan penyampaian rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM pada pemerintah sebagai upaya penyelesaian.
- Melakukan penyampaian rekomendasi dari kasus pelanggaran HAM kepada DPR sebagai proses lanjutan.
3. Fungsi Komnas HAM dalam Bidang Penyuluhan
- Melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai HAM melalui lembaga pendidikan dan lainnya.
- Menyebarkan wawasan mengenai HAM pada masyarakat Indonesia.
- Melakukan pemantauan.
- Melakukan kerjasama dengan organisasi dan lembaga dalam bidang HAM.
- Melakukan pengamatan pelaksanaan HAM dan penyuluhan laporan hasil pengamatan.
- Melakukan pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti diperlukan.
- Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada kasus HAM.
- Melakukan pemanggilan kepada pihak terkait kasus HAM untuk memberikan keterangan secara tertulis.
- Melakukan peninjauan di tempat kejadian kasus HAM.
- Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara yang sedang dalam proses peradilan.
Tujuan Dibentuknya Komnas HAM di Indonesia
Itulah tujuan dan fungsi Komnas HAM di Indonesia berbeda dengan perbedaan penduduk dan warga negara, ada baiknya anda mempelajari lebih dalam mengenai Komnas HAM di Indonesia untuk mewujudkan Negara yang aman, tertram, tertib, dan sejahtera. Selain tujuan dan fungsi komnas ham di atas, adapun tujuan dari Komnas HAM berdasarkan UU pasal 75 tentang HAM. Ada dua tujuan berdasarkan UU tersebut sebagai berikut ini.
- Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta deklarasi universal HAM.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Itulah tujuan dan fungsi Komnas HAM di Indonesia dengan penjelas secara terperinci bersama dengan berbagai hal yang berkaitan dengan HAM. Dengan mempelajari materi di atas, tentunya anda juga termasuk melakukan gerakan untuk mendukung kemajuan serta perkembangan HAM di Indonesia. Anda juga bisa melakukan penuntutan serta meminta perlindungan atas HAM yang anda miliki pada Komnas HAM. Terutama bagi anda yang memiliki kasus terkait dengan HAM berbeda dengan negara yang menganut ideologi anarkisme, dengan melakukan perlindungan dan mengurus perkara kepada Komnas HAM selain membantu permasalahan anda ini juga membantu bangsa Indonesia. Dengan begini maka Negara Indonesia akan semakin kecil angka kriminalitas terkait dengan HAM. Dan dengan begini pula Negara Indonesia memiliki lingkungan lebih aman, nyaman, dan sejahtera.
Selain itu jangan lupa juga untuk mempelajari tentang kewajiban- kewajiban anda sebagai warga Negara Indonesia. Hal ini karena hak dan kewajiban haruslah seimbang, pastikan anda melakukan kewajiban- kewajiban anda dengan benar sehingga hak- hak anda sebagai warga Negara pun akan terwujud dan tidak akan terganggu. Akan lebih baik jika HAM dan Kewajiban Asasi Manusia atau KAM seimbang. Itulah berbagai informasi mengenai tujuan dan fungsi Komnas HAM di Indonesia beserta penjelasannya yang rinci, semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda, khususnya bagi anda yang saat ini sedang mempelajari HAM dan Komnas HAM.