Indonesia merupakan negara kesatuan. Negara yang merdeka semenjak tanggal 17 Agustus 1945 telah mengalami beberapa perubahan dalam sistem pemerintahannya. Seperti yang sudah kita ketahui, Indonesia pernah mengalami sistem pemerintahan orde lama. Masing-masing sistem pemerintahan mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Keberadaan sistem pemerintahan yang ada di Indonesia semata-mata untuk mewujudkan tujuan dan fungsi negara Indonesia itu sendiri.
Otonomi daerah dibentuk dan ditetapkan oleh pemerintah tentunya bukan tanpa tujuan tertentu. Pemerintah menyadari bahwa Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya yang mempunyai karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan berlakunya otonomi daerah salah satunya dalam rangka untuk menjaga kemajemukan bangsa Indonesia. Melalui bahasan kali ini, kita akan menggali lebih dalam tentang tujuan pelaksanaan otonomi daerah yang ada di Indonesia. Adapun tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
Adanya otonomi daerah semakin memudahkan pemerintah daerah untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan fasilitas pelayanan tidak harus lagi menunggu keputusan pemerintah pusat. Jika pemerintah daerah memiliki anggaran yang mencukupi, maka pemerintah dapat melakukan pengadaan fasilitas layanan masyarakat. Pengadaan fasilitas layanan masyarakat harus dilaporkan kepada pemerintah pusat sebagai pengawas dalam pelaksanaan otonomi daerah. Peningkatan pelayanan bagi masyarakat tidak hanya melalui fasilitas fisik saja.
Dengan adanya otonomi daerah, pelayanan umum bagi masyarakat dapat dilakukan di daerah masing-masing tanpa harus mengurus ke pemerintah pusat, kecuali yang berkaitan dengan kependukan sepeti paspor, visa, dan lainnya. Keberadaan otonomi daerah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal sesuai dengan kebutuhannya.
2. Pengembangan demokrasi.
Otonom daerah sangat memungkinkan bagi daerah untuk melakukan pengembangan demokrasi baik dalam pemilihan kepala daerah maupun pembentukan organisasi masyarakat. Seperti yang telah kita ketahui, pemerintah daerah berhak melakukan pemilihan umum kepada daerah (Pemilukada) sesuai dengan kebutuhan daerahnya tanpa menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah dapat melakukan pengembangan demokrasi sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing, asal tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sebagai sejarah pancasila
3. Pemerataan keadilan nasional.
Otonomi daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan pemerataan dalam keadilan bagi masyakaratnya. Pemerataan keadilan yang diwujudkan dalam kebijakan daerah diperuntukkan bagi masyarakat daerah demi terwujudnya keadilan dan stabilitas daerah. Pemerataan keadilan yang dilakukan melalui otonomi daerah bertujuan untuk meminimalisir ketimpangan sosial yang menimbulkan dampak tertentu bagi masyarakat.
4. Pemerataan wilayah.
Pemerataan wilayah merupakan salah satu tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Melalui pemerataan wilayah, pemeritah daerah dapat melakukan pembangunan untuk memajukan daerahnya sesuai dengan kebutuhan daeranya. Pemerintah daerah juga dapat melakukan pemekaran wilayah demi memajukan daerahnya masing-masing. Pemerataan wilayah dilakukan oleh pemeritah pusat melalui otonomi daerah dengan tujuan pengembangan wilayah demi terwujudnya pemerataan wilayah secara nasional yang mantap.
5. Menjalin hubungan daerah dengan pemerintah pusat.
Berjalannya otonomi daerah memungkinan adanya komunikasi yang intens diantara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Komunikasi yang dijalin oleh pemerintah daerah dengan pusat merupakan jembatan untuk berdiskusi mengenai kebijakan-kebijakan yang berlaku dalam daerah tertentu.
Hubungan komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat meminimalisir adanya kebijakan daerah yang berbenturan dengan kebijakan pemerintah. Melalui hubungan yang terbangun diantara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, penetapan dan pelaksanaan kebijakan daerah dapat terkontrol dengan baik oleh pemerintah pusat.
6. Pemberdayaan masyarakat.
Munculnya kebijakan pemerintah tentang otonomi daerah membuat pemerintah daerah menjadi lebih leluasa memberdayakan masyarakat melalui organisasi-organisasi yang dibentuk dalam masyarakat. Organisasi yang dibentuk tentunya mencakup berbagai bidang seperti ekonomi, kesehatan, sosial, hukum, dan yang lainnya.
Dalam konteks pemberdayaan bermasyarakat, organisasi yang paling sering ditemui adalah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Kelompok Tani. Melalui organisasi tersebut, masyarakat diberdayakan sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing demi memajukan daerahnya.
7. Meningkatkan daya saing.
Diberlakukannya otonomi daerah membuat pemeritah daerah setempat untuk memaksimalkan potensi daerahnya masing-masing. Pemaksimalan potensi daerah dilakukan dengan meningkatkan kualitas dan pelayanan pada sektor tertentu yang menjadi ciri khas daerah tersebut.
Melalui peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, daerah tersebut akan dikenal oleh masyarakat luas tentang kekhasannya. Hal seperti inilah yang akan mendorong pemerintah setempat beserta masyarakat untuk meningkatkan produk-produk unggulannya agar dapat bersaing dengan daerah lain.
8. Menumbuhkan kreativitas dan karakteristik daerah.
Kebebasan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing merupakan suatu kesempatan untuk memunculkan karakteristik daerahnya masing-masing. Karakteristik suatu daerah seringkali terlihat dari keberadaan sektor-sektor perekonomian yang ada.
Bisa saja satu daerah dengan daerah yang lain mempunyai karakteristik yang sama. Namun demi memunculkan kekhasan daerahnya, pemerintah dan masyarakat setempat menggunakan kreativitas mereka untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Tumbuhnya karakteristik daerah sebagai efek dari otonomi daerah merupakan salah satu penyebab terciptanya masyarakat yang majemuk dan multikultur.
9. Meningkatkan peran masyarakat.
Otonomi daerah memungkinkan terjadinya peningkatan peran masyarakat dalam memajukan daerah setempat. Pemerintah daerah menjadi lebih leluasa dan tidak harus menunggu instruksi atau persetujuan pemerintah pusat untuk memberdayakan masyarakat untuk memajukan daerahnya.
Pemerintah daerah juga menjadi lebih fleksibel dalam menentukan suatu kebijakan karena kebijakan yang ditetapkan memerlukan partisipasi dari masyarakat agar kebijakan tersebut tepat guna. Peningkatan peranan masyarakat juga diperuntukkan untuk memantapkan norma-norma dalam masyarakat yang menjadi ciri khas daerah tersebut.
10. Memaksimalkan peran DPRD.
Peranan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) lebih dimaksimalkan ketika otonomi daerah diberlakukan. DPRD mempunyai peranan yang sangat penting demi mewujudkan kebijakan yang mencerminkan karakteristik daerah setempat. Tugas dan fungsi DPRD tidak dapat lepas dari sistem pemerintahan daerah ketika pemerintah daerah menginginkan suatu kebijakan yang akan diberlakukan di masyarakat.
Keberadaan DPRD pada suatu daerah juga dapat menjadi media perantara aspirasi rakyat kepada pemerintah pusat. Jika dulu penyampaian aspirasi masyarakat dilakukan secara langsung ke pemerintah pusat, maka dengan adanya DRPD pada otonomi daerah, aspirasi masyarakat daerah akan ditampung oleh DPRD dan diteruskan pada pemerintah pusat.
Berbicara mengenai sistem pemerintahan, kita telah mengenal otonomi terpusat dan otonomi daerah. Sistem pemerintahan dengan otonomi terpusat berarti segala kebijakan yang mengatur kepentingan orang banyak diatur dan diawasi oleh pemerintahan pusat. Otonomi terpusat dialami oleh Indonesia semenjak Indonesia merdeka sampai dengan masa orde reformasi pada tahun 2003.
Sistem pemerintahan dengan otonomi daerah berarti segala kebijakan yang mengatur kepentingan orang banyak diatur oleh daerah masing-masing dan diawasi oleh pemerintah pusat. Segala kebijakan yang berlaku dalam otonomi daerah merupakan wewenang pemerintah provinsi. Otonomi daerah dibentuk berdasarkan pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”close”]
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…