Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Republik artinya pemerintahan yang berdaulat rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden. Dalam pelaksanaannya Indonesia menerapkan sistem pemerintahan demokrasi. Hal ini diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, diamana setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk berpendapat, berpartisipasi dalam pembangunan, politik, dll. Secara singkatnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. (Baca juga : Sistem politik Demokrasi di Indonesia).
Sebuah negara didirikan tak mungkin tanpa sebuah tujuan dan fungsi. Begitu pula negara Indonesia. Terdapat beberapa pengertian tentang tujuan dan fungsi negara. Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan. Jika diibaratkan, negara adalah kapal, dimana pemerintah dalam hal ini adalah nahkoda, dan rakyat adalah penumpangnya. Beberapa ahli mengungkapkan pengertian tujuan negara dan fungsi negara. Menurut Emmanuel Kant, tujuan negara adalah membetuk dan mempertahankan hukum. John Locke membagi fungsi negara menjadi 3, yaitu fungsi legislatif, fungsi eksekutif, dan fungsi federatif. Lalu, bagaimana dengan tujuan dan fungsi negara Indonesia ?
Tujuan dan fungsi Negara Indonesia
Dasar negara Indonesia adalah pancasila dan UUD 1945 sebagai hukum dasar. UUD 1945 sebagai pengatur kewajiban warga negara terhadap negaranya dan kewajiban negara terhadap warganya. Indonesia adalah negara yang sangat besar. Mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, sumber daya alam hingga seni budaya dan adat istiadatnya. Dilihat dari jumlah penduduk, Indonesia merupakan yang keempat terbesar di dunia, setelah Cina, India, dan Amerika. Dari 250 juta penduduk Indonesia, terdapat berbagai perbedaan mulai dari agama, budaya, bentang alam, dll. Perbedaan-perbedaan itu menjadi kekayaan bangsa Indonesia dengan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu bangsa Indonesia.
Tujuan suatu negara merupakan hal yang penting dalam kehidupan bernegara. Setiap negara memiliki tujuan negara yang hendak dicapai. Pada dasarnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diselenggarakan untuk melaksanakan pemerintahan negara, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Fungsi negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, antara lain :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Produk hukum yang dibuat oleh pemerintah haruslah sesuai dengan tujuan negara Indonesia seperti tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat diatas, yaitu tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan ketertiban atau perdamaian.
- Tujuan perlindungan
Tujuan perlindungan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia“
Parameter atau ukuran subyek hukum (warga negara) sudah terlindungi adalah jika hak-haknya terpenuhi, berdasarkan hukum negara. Hak warga negara Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945, antara lain : hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, dll
- Tujuan kesejahteraan
Tujuan kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “dan untuk memajukan kesejahteraan umum” Ukuran kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif. Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat sudah merasa sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal).
- Tujuan pencerdasan
Tujuan pencerdasan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” Bebas buta huruf untuk rakyat Indonesia telah diproklamirkan sejak negara Indonesia merdeka. Tujuan pencerdasan ini benar adanya agar masyarakat Indonesia yang jumlahnya sangat banyak dapat memiliki kualitas yang baik dari segi pendidikan.
- Tujuan ketertiban atau perdamaian
Tujuan ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Perdamaian merupakan cita-cita semua negara. Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu damai internal (dalam negeri) dan damai eksternal (hubungan dengan luar negeri). Sebagai contoh lepasnya Timor Timur dari NKRI adalah akibat dari kurangnya ketertiban dan perdamaian di dalam negeri. Sedangkan dasar politik luar negeri Indonesia adalah politik bebas-aktif. (Baca juga : Politik Luar Negeri Indonesia).
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Itulah sedikit artikel tentang tujuan dan fungsi negara Indonesia, semoga bermanfaat. Tujuan dan fungsi negara merupakan hal yang penting dalam kehidupan bernegara.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
- Kewajiban Warga Negara
- Sistem Politik Demokrasi
- Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
- Politik Luar Negeri Indonesia
- Fungsi Pancasila
- Manfaat UUD Republik Indonesia tahun 1945 bagi warga negara
- Fungsi GBHN
- Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden
- Fungsi Negara
- Peran dan Fungsi Bank Indonesia
- Tujuan ASEAN
- Fungsi Pokok Pancasila
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainya”]
- Undang-undang Kewarganegaraan
- Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
- Jenis jenis pelanggaran HAM
- Hubungan Negara dengan Warga Negara
- Fungsi GBHN
- Kewajiban Warga Negara
- Dasar Hukum HAM
- Pancasila sebagai Ideologi Nasional
- Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat
[/toggle]
[/accordion]