Saat ini ada begitu banyak sumber informasi atau berita yang bisa kita akses dengan mudah. Mulai dari media cetak, seperti surat kabar, buku, atau majalah sampai media elektronik, seperti televisi dan komputer. Dengan adanya media elektronik, kita sangat dimudahkan untuk memperbarui. Hanya dengan memanfaatkan telepon genggam, kita bisa langsung mendapatkan informasi terkini. Surat kabar atau koran yang tadinya hanya bisa dibaca dalam bentuk cetak sekarang juga bisa diakses secara online (e-newspaper).
Kemudahan yang kita rasakan dalam mengakses begitu banyak informasi adalah bagian dari pemenuhan kebebasan pers. Kebebasan pers adalah hak yang dilindungi secara hukum terkait dengan penerbitan maupun penyebarluasan informasi melalui surat kabar, majalah, buku, dan media lainnya sebagai bentuk-bentuk kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Karena kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi oleh hukum, maka tentu saja ada Undang-Undang yang mengatur tentang kebebasan pers di Indonesia. Sebelum mempelajari mengenai Undang-Undang tersebut, mari kita pelajari dahulu mengenai tujuan dari kebebasan pers.
Tujuan Kebebasan Pers di Indonesia
Sudah disebutkan sebelumnya bahwa bagian dari kebebasan pers adalah tidak adanya campur tangan dari pemerintah dalam hal publikasi maupun penyebarluasan informasi. Bebas dari campur tangan pemerintah dalam peranan pres dalam masyarakat demokrasi. Informasi yang diberikan dapat memunculkan mekanisme check and balance dimana masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah dan menyampaikan suara pada saat ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan dari informasi yang diperoleh dari media. Dengan demikian tidak hanya tercipta pemerintah yang bijaksana, tetapi juga masyarakat yang cerdas dan peduli kepada kemajuan negara nya.
Syarat-syarat negara demokrasi harus selalu menjunjung tinggi transparansi kinerja pemerintah terhadap masyrakat. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui peristiwa yang terjadi, termasuk bagaimana para pejabat pemerintahan menjalankan tugasnya. Media sebagai pihak yang bertugas menyampaikan informasi juga ikut berperan dalam “mendidik” masyarakat. Dengan adanya kebebasan pers, media harus mampu memberikan informasi yang benar supaya masyarakat dapat melihat suatu peristiwa dengan dasar data yang akurat. Sekarang kita sudah mempelajari mengenai tujuan kebebasan pers. Selanjutnya, mari kita simak Undang-Undang yang mengatur tentang kebebasan pers di Indonesia.
Undang-undang Kebebasan Pers di Indonesia
Undang-Undang yang mengatur tentang kebebasan pers di Indonesia tertuang di dalam UU No 40 tahun 1999 tentang perkembangan pers di Indonesia. Undang-Undang ini disahkan pada masa kepemimpinan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, lebih tepatnya pada tanggal 23 September 1999. Undang-Undang yang terdiri dari 10 bab dan 21 pasal ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur dasar dan ketentuan pers di Indonesia. Ada banyak aturan yang tertulis di dalam Undang-Undang tersebut, mulai dari definisi, hak, dan kewajiban dari pers, perusahaan pers, dan wartawan, sampai aturan mengenai pemberedelan dan penyensoran. Undang-Undang tersebut juga memuat penjelasan mengenai tokoh pers Indonesia serta tiga hak istimewa jurnalistik di Indonesia.
- Pengertian Pers, Perusahaan Pers, Wartawan, dan Dewan Pers
Pers adalah lembaga sosial dan komunikasi yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan ini mencakup beberapa tahapan mulai dari pencarian, pengolahan, sampai penyampaian informasi. Penyampaian informasi tidak hanya dalam bentuk tulisan, tetapi juga suara, gambar, data, grafik, atau campuran dari beberapa bentuk tersebut. Media publikasi yang digunakan oleh pers juga beragam, seperti media cetak, elektronik dan siber.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang berperan dalam penyelenggaraan usaha pers, seperti perusahaan media cetak, elektronik, maupun kantor berita. Perusahaan media lainnya yang juga berperan dalam penyelenggaraan, penyiaran, dan penyebarluasan informasi juga termasuk sebagai perusahaan pers. Wartawan adalah orang yang rutin melakukan aktivitas jurnalistik. Dewan pers adalah lembaga negara yang bertugas dan bertanggung jawab dalam aktivitas jurnalistik di Indonesia.
- Hak Istimewa Jurnalistik Di Indonesia
Undang-Undang yang mengatur tentang kebebasan pers di Indonesia menyatakan bahwa ada tiga hak istimewa yang dimiliki oleh subjek dan objek jurnalistik di Indonesia
- Hak tolak. Hak tolak adalah hak yang dimiliki oleh wartawan untuk menolak membuka informasi identitas sumber berita. Hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara wartawan dengan narasumber yang keberatan identitasnya diungkapkan. Hak ini merupakan wujud tanggung jawab wartawan di hadapan hukum terkait pemberitaan yang dilakukan. Wartawan dapat menggunakan hak ini pada beberapa kondisi seperti saat menjadi saksi di pengadilan atau saat dimintai keterangan oleh penyidik. Namun hak tolak juga dapat dibatalkan jika informasi yang disampaikan berkaitan dengan kepentingan dan keselamatan negara serta ketertiban umum.
- Hak jawab. Hak jawab adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang jika pemberitaan yang disampaikan bertentangan dengan fakta dan mencemarkan nama baik pihak tersebut. Hak jawab merupakan bagian dari tugas pers nasional untuk memenuhi hak masyarakat dalam hal pemberitaan berita yang menghormati norma-norma dan asas-asas pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menyampaikan data atau fakta sebagai bukti untuk menguatkan sanggahan yang mereka sampaikan. Setelah terbukti berita yang disampaikan keliru, wartawan harus segera mencabut dan meralat berita dilengkapi dengan penyampaian permintaan maaf.
- Hak koreksi. Hak koreksi adalah hak yang dimiliki semua orang untuk memperbaiki informasi mengenai dirinya maupun orang lain. Hak koreksi merupakan bagian dari tugas pers nasional untuk memenuhi hak pengawasan, kritik, koreksi, dan saran oleh masyarakat terhadap pemberitaan oleh media. Sama seperti hak jawab, mekanisme hak koreksi juga harus menyerahkan data dan fakta sebagai pendukung keberatan yang disampaikan. Sebagai bentuk tanggung jawab, wartawan akan segera mencabut dan meralat berita tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.
Penjelasan mengenai undang-undang yang mengatur tentang kebebasan pers di Indonesia ini merupakan salah satu wujud pemenuhan hak pers dan masyarakat dalam hal penyampaian dan perolehan informasi.