Ketika suatu negara berdiri tentunya disertai dengan unsur-unsur pendukung. Unsur-unsur tersebut ada banyak sekali salah satunya unsur terbentuknya negara berdasarkan UUD dan menurut para ahli.
Kali ini kita akan membahas unsur terbentuknya negara menurut para ahli. Berikut diantaranya:
1. Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, negara terbentuk jika memiliki unsur:
- Rakyat yang bersatu
- Daerah atau wilayah
- Pemerintahan yang berdaulat
- Pengakuan dari negara lain.
2. Menurut Konvensi Montevideo
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang merupakan konvensi hukum saat itu menjelaskan bahwa unsur negara yaitu:
- Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) atau bangsa (staatvolk).
- Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
- Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
- Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
Dapat disimpulkan bahwa unsur terbentuknya suatu negara menurut para ahli yaitu:
- Kesatuan Sejarah
Suatu negara dapat terbentuk apabila rakyatnya mengalami masa sejarah yang sama.
- Kesatuan Nasib
Dikatakan sebangsa apabila nasib yang dirasakan sama, seperti pada masa penjajahan. Tentunya warga Indonesia memiliki nasib yang sama yaitu dijajah oleh bangsa lain.
- Kesatuan Kebudayaan
Dalam membentuk suatu negara harus berdasarkan budaya yang sama. Maksudnya adalah berbagai rakyatnya mengakui memiliki satu kebudayaan yang sama antar rakyat lainnya.
- Kesatuan Wilayah
Wilayah adalah tempat tinggal rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah pada suatu negara terdiri dari daratan, lautan dan udara.
Wilayah tersebut pasti berbatasan dengan negara lain, maka dari itu harus ada penjagaan khusus diwilayah perbatasan.
Suatu negara harus memiliki wilayah apabila ingin diakui oleh negara lainnya.
- Kesatuan Asas Kerohanian
Dalam suatu negara pasti memiliki kepercayaan yang beragam. Namun, keragaman tersebut harus memiliki satu prinsip atau dasar. Maka dari itu asas kerohanian adalah salah satu unsur terbentuknya suatu negara.