Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.
Membayar pajak wajib bagi setiap warga negara. Namun masih banyak yang melanggarnya dengan mencoba penghindaran pajak. Hal ini tentu sangat merugikan negara. Kerugian yang diakibatkan penghindaran pajak juga bukan nominal yang kecil tetapi hampir puluhan triliun.
Penghindaran pajak adalah upaya penghindaran atau penghematan pajak yang masih dalam kerangka memenuhi ketentuan perundangan.
Penghindaran pajak biasanya dilakukan dengan 3 cara, yaitu menahan diri, pindah lokasi, dan penghindaran pajak secara yuridis.
Artikel ini akan membahas beberapa kasus penghindaran pajak yang terjadi di Indonesia. Berikut ini kasus penghindaran pajak yang terjadi di Indonesia:
1. Kasus Penghindaran oleh PT. Google Indonesia
PT. Google Indonesia merupakan perwakilan perusahaan di Indonesia yang menyediakan produk dan jasa internet termasuk jasa periklanan. Diperkirakan Google mendapatkan pendapatan fantastis dengan jasa periklanan tersebut. Dan sumber tersebut diperoleh di Indonesia. Namun sejak berdiri secara resmi di Indonesia, diduga Google belum pernah membayarkan pajaknya. Padahal Google memiliki kriteria sebagai badan usaha tetap yang bisa dipajaki dan di analisa laporan keuangannya.
2. Kasus Penghindaran Pajak PT. Coca-cola
Pada tahun 2014, salah satu perusahaan dalam kelompok Coca-Cola Company, yakni PT Coca-Cola Indonesia (CCI) diduga mengakali pajak sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 49,24 miliar.
Namun PT. CCI merasa sudah membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Hasil penelusuran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, ada pembengkakan biaya yang besar pada tahun 2002-2006. Beban biaya yang besar menyebabkan penghasilan kena pajak berkurang, sehingga setoran pajaknya pun mengecil. Beban biaya itu antara lain untuk iklan dari rentang waktu tahun 2002-2006 dengan total sebesar Rp 566,84 miliar.
Menurut DJP, total penghasilan kena pajak CCI pada periode itu adalah Rp 603,48 miliar. Sedangkan perhitungan CCI, penghasilan kena pajak hanya Rp 492,59 miliar. Dengan selisih itu, DJP menghitung kekurangan pajak penghasilan (PPh) CCI Rp 49,24 miliar.
3. Kasus Penghindaran Pajak PT. Garuda Metalindo
Pada tahun 2014, PT. Garuda Metalindo melakukan penghindaran pajak dengan cara memanfaatkan modal yang diperoleh dari pinjaman atau utang untuk menghindari pembayaran pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan. Di mana dalam laporan keuangan adanya peningkatan neraca perusahaan dengan nilai utang bank jangka pendek mencapai Rp200 miliar hingga Juni 2016.
Kita selaku warga negara sebaiknya jangan pernah melakukan penghindaran pajak, karena saat ini sekitar 80% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Oleh karena itu, hal ini menjadikan bukti bahwa penerimaan pajak telah menjadi tulang punggung penerimaan negara yang dapat diandalkan dan peran pajak juga sangat besar bagi negara. Demikian pembahasan tentang 3 kasus penghindaran pajak yang terjadi Indonesia. Semoga pembahasan ini dapat membantu kalian.