Dasar negara bukan kata yang asing bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, sejak jaman sekolah dasar kita sudah belajar apa itu dasar negara, begitu juga dengan konstitusi. Namun adakah yang tahu apa perbedaan dasar negara dengan konstitusi? Agar lebih jelas mari kita bahas terlebih dahulu satu persatu apa itu dasar negara dan apa itu contoh konstitusi tertulis. Dasar negara adalah landasan hukum dan pedoman ketatanegaraan yang mencakup semua aspek kehidupan. Dimana di Indonesia, dasar negara kita adalah Pancasila. Ada kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia yaitu:
- Sumber hukum dasar nasional
- Sumber cita-cita dan tujuan nasional
- Sumber penyelenggaraan negara
- Sumber semangat konstitusi
- Sumber norma tertinggi
Jika dilihat dari 5 kedudukan Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatas maka Pancasila mempunyai pengaruh yang sangat tinggi dalam nilai-nilai kehidupan berbangsa. Pancasila sebagai dasar negara, diharapkan senantiasa menjadi acuan sebagai pedoman hidup agar bangsa ini aman dan sejahtera.
Konstitusi adalah undang-undang dasar yang mengatur hubungan kerjasama antara negara untuk rakyatnya. Di Indonesia yang menjadi konstitusi adalah Undang Undang Dasar 1945. Sejak proklamasi kemerdekaan dikumandangakan hingga kini, ada periodisasi konstitusi di Indonesia yaitu:
- Dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 adalah masa UUD 1945 dimana saat itu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) telah merumuskan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai konsititusi negara Indonesia.
- Dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950 adalah masa UUD RIS (Republik Indonesia Serikat). Perubahan ini dilakukan karena saat itu negara Indonesia berubah bentuknya, dari negara kesatuan menjadi negara serikat.
- Dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 adalah masa UUD Sementara. Ketika itu terjadi pergolakan yang mengakibatkan bentuk negara kembali ke negara kesatuan, namun menggunakan sistem demokrasi parlementer bukan presidensial.
- Dari 5 Juli 1959 hingga 19 Oktober 1999 adalah masa kembalinya ke UUD 1945. Namun di demokrasi era reformasi dilakukan perubahan pada pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan tanggal 19 Oktober 1999 adalah ditetapkannya amandemen UUD 1945 yang pertama.
Melihat perjalanan panjang konstitusi di Indonesia, dapat dilihat betapa pentingnya sebuah konstitusi bagi sebuah negara. Dan sebuah konstitusi tidak bisa kaku karena selama dunia berkembang maka negara tersebut harus terus menyesuaikan diri, hal ini boleh dilakukan selama perubahan konstitusi tersebut tidak menyimpang dari dasar negara yang sudah ditetapkan. Dilihat dari penjelasan diatas dapat dilihat beberapa perbedaan dasar negara dengan konstitusi adalah:
- Dasar negara adalah pandangan hidup suatu bangsa
- Konsitusi adalah peraturan yang mendukung terlaksananya sebuah dasar negara dalam suatu negara
- Dasar negara adalah nilai-nilai pokok kehidupan dalam suatu negara
- Konstitusi adalah penjabaran dari dasar negara untuk menjamin warganya melaksanakan apa yang tertuang dalam dasar negara.
- Dasar negara dalam perkembangannya tidak mungkin berubah sesuai dengan perkembangan jaman, karena dalam dasar negara hanya terdapat nilai-nilai pokok kehidupan bernegara saja.
- Konstitusi dalam perkembangannya bisa ada kemungkinan untuk dirubah (lihat periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 konstitusi di Indonesia).
Pada prakteknya sebuah sejarah uud masih terlalu luas untuk dijadikan pedoman hukum dalam bermasyarakat, oleh karena itu kemudian akan dibuat berbagai macam keputusan baik oleh presiden atau menteri-menterinya untuk mengatur aparatnya dalam melayani masyarakat.
Selama keputusan-keputusan tersebut tidak menyimpang dari undang-undang dasar maka keputusan tersebut dianggap sah, setelah melalui berbagai macam birokrasi yang harus ditempuh agar keputusan tersebut tidak merugikan rakyat dan betul-betul bermanfaat bagi rakyat.