Berawal dari berakhirnya kejayaan samurai dan shogun atau dikenal dengan zaman Meiji, bentuk pemerintahan negara Jepang kemudian mulai dipertimbangkan, selain itu mereka juga mengambil sistem pemerintahan, sistem politik serta penerapan ciri sistem hukum Eropa kontinental yang diambil dari negara Inggris dan Amerika. Kemudian pada 1881-1931 sistem hukum yang diterapkan sebelumnya berganti dengan sistem hukum yang lebih modern, utamanya adalah hukum tindak pidana. Kondisi ini didasari atas asumsi bahwasanya setiap kejahatan dan hukum setidaknya dibatasi oleh suatu aturan hukum yang sesuai dengan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.
Seiring berjalannya waktu, terlebih setelah masa Perang Dunia II, tepatnya pada tahun 1947 Jepang kemudian mengeluarkan UUD Jepang sebagai simbol demokrasi pada masa itu. Dari situlah kemudian diberlakukannya institusi politik modern yang mengambil konsep dari Amerika yang diterapkan di Jepang. Mengapa demikian? Kondisi ini tidak lain disebabkan oleh kekalahan Jepang dari Amerika pada masa Perang Dunia II. Namun, keadaan ini menimbulkan beberapa konsekuensi yang harus mereka ambil. Salah satunya adalah konsekuensi dalam keharusan mengikuti sistem pemerintahan, politik dan sistem lain yang dianut oleh negara pemenang perang pada masa itu.
Dengan adanya konstitusi baru tersebut, negara Jepang kemudian didaulat sebagai salah satu negara yang menganut paham pasifisme atau paham cinta damai serta menerapkan praktek sistem demokrasi liberal. Oleh karena itulah Jepang kemudian tidak diizinkan untuk mengembangkan industri dalam bidang persenjataan serta tidak membentuk angkatan militer. Sebagai gantinya, sistem pertahanan negaranya menerapkan sistem pemerintahan sipil dan wajib militer.
- Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan negara Jepang adalah monarki konstitusional. Monarki konstitusi di Jepang dapat diartikan bahwa Kaisar Jepang memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi. Di Jepang sendiri Kaisar merupakan kepala negara yang ditetapkan sebagai simbol negara, terutama dalam urusan diplomatik dengan negara lain. Disisi lain, kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri dan beberapa anggota yang terpilih dari parlemen jepang. Dapat diartikan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat.
Jepang merupakan negara yang seringkali melakukan pergantian Perdana Menteri, namun pergantian tersebut ternyata tidak mempengaruhi kondisi dalam negerinya karena pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan jalannya masing-masing. Kelebihan Jepang dibandingkan negara lain adalah hampir tidak pernah terjadi demonstrasi hingga kerusuhan besar yang menimbulkan banyak korban. Dengan demikian, Jepang menjadi salah satu negara yang aman di dunia sehingga tidak mengherankan apabila banyak sekali pemodal asing yang menanamkan modalnya di negara Sakura ini.
- Sistem Parlemen
Sistem parlemen yang diterapkan pada bentuk pemerintahan negara Jepang adalah sistem parlemen dua kamar yang mengikuti sistem parlemen yang diterapkan di negara Inggris. Sistem kabinet di Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri lainnya. PM biasanya berasal dari partai Majelis Rendah yang bertindak sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan untuk para menteri kabinet lainnya akan diangkat oleh Perdana Menteri. Disisi lain, Perdana Menteri akan diangkat oleh Kaisar Jepang sesuai dengan keputusan parlemen Jepang dan menyetujui atas pengangkatan menteri kabinet lainnya. Dalam prosesnya, Perdana Menteri membutuhkan dukungan serta kepercayaan dari anggota Majelis Rendah agar kedudukannya sebagai Perdana Menteri dapat bertahan.
Anggota dari Majelis Rendah berjumlah 480 anggota yang akan dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan 4 tahun, tepatnya setelah Majelis Rendah dibubarkan untuk dibentuk yang baru. Sedangkan Majelis Tinggi beranggotakan 240 orang dengan masa jabatan 6 tahun dan sama-sama dipilih langsung oleh rakyat juga. Di negara Sakura ini bagi masyarakat yang telah berusia 20 tahun lebih diberikan hak untuk memilih. Sesuai dengan bentuk pemerintahan negara Jepang yang dibatasi oleh konstitusi, maka diberlakukanlah pemilu.
Salah satu yang unik dari Jepang adalah pemilunya dilaksanakan pada hari Minggu dan berlangsung di beberapa fasilitas umum termasuk sekolah. Kemudian, sisi menarik selanjutnya adalah bagaimana para calon memperkenalkan diri dan visi misinya kepada masyarakat. Nantinya calon-calon tersebut akan didampingi oleh tim suksesnya masing-masing untuk turun secara langsung ke lapangan, mengelilingi perumahan, menyebarkan brosur, memasang pamflet serta melakukan orasi di stasiun.
- Lembaga Negara
UUD Jepang berlaku sejak 1947 sesuai dengan prinsip kehormatan kepada hak asasi manusia, kedaulatan di tangan rakyat serta penolakan perang. Dalam konstitusi tersebut juga ditetapkan kemandirian dari 3 struktur lembaga negara, yaitu lembaga legislatif (parlemen atau diet), lembaga eksekutif (kabinet) serta lembaga yudikatif (pengadilan).
1.Legislatif
Tugas lembaga negara legislatif pada dasarnya dijalankan sesuai dengan kekuasaan parlemen atau diet. Sistem parlemen di Jepang menjalankan prinsip dua kamar yang biasa disebut sebagai Kokkai yang terdiri atas Majelis Tinggi (Sangi-in) dan Majelis Rendah (Shuugi-in).
2.Eksekutif
Lembaga eksekutif di Jepang dijalankan oleh kabinet. Anggota kabinet terdiri atas menteri-menteri terpilih dan Perdana Menteri. Di Jepang setidaknya terdapat 47 prefektur atau provinsi dan lebih dari 3300 pemerintah daerah yang masuk dalam 47 prefektur. Pemerintahannya memiliki tanggung jawab atas :
- Pelayanan Publik – Pelayanan publik di Jepang dapat dikatakan sangatlah baik dan terorganisir sedemikian rupa untuk memberikan kenyamanan.
- Pendidikan – Pendidikan di Jepang juga bagus, terdapat beberapa universitas terkenal bagi masyarakat setempat yang menghasilkan mahasiswa-mahasiswa berprestasi. Kondisi inilah yang tidak mengherankan apabila Jepang seringkali menciptakan inovasi-inovasi baru, terutama dalam bidang teknologi.
- Pembangunan – Pembangunan dari segi infrastruktur di Jepang sangatlah maju, terlebih pembangunan dalam transportasi publik yang sangat memadai.
Banyaknya tanggung jawab dari contoh kekuasaan eksekutif menyebabkan terjadinya kontrak antara penduduk setempat dengan proyek pekerjaan.
3.Yudikatif
Karena bentuk pemerintahan negara Jepang berupa monarki konstitusional maka kekuasaan tugas lembaga yudikatif di Jepang berada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan yang lebih rendah dari MA seperti pengadilan di setiap distrik, pengadilan tinggi serta pengadilan sumir. MA beranggotakan dari Ketua MA yang didampingi oleh 14 hakim lain yang mana semuanya ditunjuk oleh kabinet. Apabila terjadi kasus, biasanya akan ditangani oleh peradilan distrik yang bersangkutan terlebih dahulu. Sedangkan pengadilan sumir akan menangani kasus pelanggaran lalu lintas dan sejenisnya.
Itulah bentuk pemerintahan negara Jepang setelah berakhirnya zaman Meiji atau kejayaan samurai dan shogun.