Sebagaimana diketahui Orde Lama merupakan sebutan bagi masa pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Dalam masa pemerintahan Orde Lama yang berlangsung antara tahun 1945 hingga 1968 tersebut, menggunakan dua sistem demokrasi yakni, sistem demokrasi liberal dan sistem demokrasi terpimpin yang tentunya berbeda dengan Demokrasi Era Reformasi yang membawa serta menginginkan perubahan secara total. Demokrasi Orde Lama masih didominasi dengan sistem yang dipengaruhi liberalisme bangsa penjajah.
Sistem parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen memegang peran yang penting dalam proses pemerintahan. Dalam sistem tersebut presiden hanyalah sebagai simbol kepala negara saja dan tak memiliki kewenangan apapun terhadap proses pemerintahan dan tata negara. Karena semua hal tersebut di kendalikan oleh Perdana menteri selaku kepala pemerintahanan dalam sistem parlementer. Jadi setiap kewenangan dalam pemerintahan berada di tangan perdana menteri.
Demokrasi Parlementer merupakan masa kejayaan sistem demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan hampir semua elemen demokrasi terpenuhi semua karakter-karakter utama perwujudannya dalam kehidupan poitik pada masa tersebut. Berikut diantaranya karakter utama tersebut:
Pada sistem demokrasi parlementer, kedudukan tugas, fungsi, dan wewenang Presiden dan wakil Presiden sebagai kepala negara hanya sebatas simbolis saja. Hingga dalam proses pelaksanaan demokrasinya hal tersebut menimbulkan ketidakstabilan dalam kehidupan bangsa dan negara terutama dalam segi politik. Disebabkan sering bergantinya kabinet maupun dewan menteri. Maka dari itu munculah berbagai dampak negatif, berikut diantaranya.
Meskipun banyak ditemukan hal-hal yang negatif namunsistem demokrasi parlementer pun juga memiliki kelebihannya tersendiri, sebagaimana yang diungkapkan oleh Herbert Feith. Sebagaimana berikut diantaranya:
Sejak Dekrit Presiden resmi dikeluarkan pada 5 Juli 1959, maka berakhirlah masa pemerintahan yang menggunakan sistem demokrasi parlementer atau liberal. Mulai dari saat tersebut, sistem pemerintahan secara resmi berganti dan mulai menggunakan sistem demokrasi terpimpin. Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin ini dicetuskan pertama kalinya oleh Presiden Soekarno. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah masa dimana istilah demokrasi dipahami dan juga dijalankan sebagaimana dengan pemahaman serta kebijakan pepimpin besar revolusi yakni presiden Soekarno. (baca juga: Sistem Demokrasi di Indonesia Dari Masa ke Masa)
Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin terjadi disebabkan oleh ketidakpuasan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yang kala itu yang dirasa hanya mementingkan ideologi dan kepentingan kelompoknya saja. Dan hal tersebut sangatlah bertolak belakang dengan kepribadian bangsa yang majemuk dan berjiwa kekeluargaan. Dalam pelaksaannya, demokrasi terpimpin berdasar pada Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. (baca juga: Fungsi Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara)
Berikut beberapa poin penting yang dilasanakan dalam masa demokrasi terpimpin yang dikendalikan oleh presiden Soekarno, diantaranya:
Namun pada kenyataannya pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan dari ciri ciri demokrasi Pancasila dan prinsip negara hukum yang sesungguhnya menurut UUD 1945. Sebagaimana berikut:
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…