Pancasila termasuk salah satu dari empat pilar berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia, selain Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, konsep Bhinneka Tunggal Ika, dan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Istilah Pancasila diambil dari isi pidato Soekarno dalam masa proses perumusan dasar negara oleh BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945:
“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan. Lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”
Diadopsi dari bahasa Sansekerta, Panca berarti lima, dan Sila –seperti disebutkan dalam pidato Soekarno tadi berarti azas atau dasar. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang berlaku sekarang ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penetapan, terdiri dari:
Rumusan Pancasila meliputi lima unsur/sendi utama sebagai penyusunnya yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Rumusan ini tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alenia keempat.
Baca Juga:
Pentingnya Pancasila
Pancasila mempunyai kedudukan, baik sebagai dasar negara dan pandangan hidup (ideologi negara) bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung norma dasar atau norma tertinggi untuk mengatur penyelenggaraan dan pemerintahan negara, serta memberikan fungsi konstitutif dan regulatif dalam penyusunan tata tertib hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan ideologi milik NKRI sekaligus ideologi nasional milik seluruh bangsa Indonesia.
Berdasarkan kedudukannya tersebut, maka fungsi-fungsi pokok Pancasila dapat digolongkan ke dalam dua bentuk, yakni fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara.
Baca Juga:
Baca Juga:
Dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, Pancasila pada hakikatnya bukan semata-mata hasil pemikiran orang per orang melainkan mengandung nilai-nilai luhur yang digali dari nilai-nilai adat, religius, dan budaya asli masyarakat Indonesia. Oleh karena diangkat dari pandangan hidup masyarakat, maka causa materialis (asal bahan) penyusunan nilai-nilai Pancasila itu tidak lain adalah bangsa Indonesia itu sendiri. Fungsi-fungsi pokok Pancasila sebagai ideologi negara dapat dijelaskan sebagai berikut:
Mengenali fungsi-fungsi pokok Pancasila merupakan langkah awal bagi kita untuk mempelajari lebih dalam tentang ciri-ciri demokrasi Pancasila.
Baca Juga:
Telah dijabarkan sebelumnya bahwa Pancasila merupakan dasar negara sekaligus ideologi negara, yang merupakan gagasan fundamental tentang tata cara kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlaku di Indonesia. Sebuah gagasan fundamental akan senantiasa mengalami ujian terhadap eksistensinya sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat itu sendiri. Sebagaimana diketahui bahwa terdapat bahaya globalisasi dan modernisasi dalam proses perubahan masyarakat, selain pengaruh-pengaruh lainnya yang bersifat positif.
Sejarah bangsa-bangsa di dunia telah memperlihatkan bagaimana suatu gagasan fundamental pada suatu bangsa mengalami keruntuhan karena tidak lagi diinginkan oleh masyarakat atau akibat arus perubahan globalisasi. Namun, Pancasila memiliki daya tahan untuk senantiasa berdiri kokoh selama-lamanya, sebagaimana dikatakan pendiri bangsa kita, Soekarno, pada awal artikel ini bahwa Pancasila akan “kekal dan abadi”.
Dimensi apa sajakah yang membuat Pancasila memiliki daya tahan yang kokoh, berikut akan diuraikan satu per satu:
Baca Juga:
Setelah mengenal fungsi-fungsi pokok Pancasila, kita memperoleh kesimpulan bahwa Pancasila tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Begitu pentingnya keberadaan Pancasila sehingga sangat menentukan tercapai-tidaknya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang ingin dicapai Negara Indonesia adalah:
Baca Juga:
Demikian sekilas tentang fungsi pokok Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara dan ideologi negara, serta kaitannya dengan tujuan nasional. Semoga bermanfaat.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…