Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau organisasi untuk mempengaruhi orang lain secara indvidu atau secara kelompok untuk mengikuti apa yang diinginkan atau diperintahkan. Karena negara merupakan organisasi maka negara mempunyai kekuasaan atau kekuasaan negara. Kekuasaan negara identik dengan pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di dalamnya. Kekuasaan negara identik dengan para pemangku jabatan yang berada di lembaga negara.
Macam-macam kekuasaan negara di setiap bangsa yang merdeka berbeda-beda. Mereka mempunyai ciri khas tersendiri sesuai dengan yang dianutnya. Namun, secara umum kekuasaan negara tersebut ada tiga macam, seperti yang pernah disampaikan oleh John Locke dan Montesque. Sesuai dengan kutipan Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan : Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006).
Pengertian Macam-Macam Kekuasaan Negara
John Locke dan Montesque sama-sama membagai macam-macam kekuasaan negara menjadi tiga. Namun, kedua tokoh mengelompokkannya secara berbeda. Menurun John Locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislative adalah kekuasaan yang membuat undang-undang dalam satu negara. Biasanya kekuasaan ini terletak pada parlemen dalam negara atau lembaga lain yang menyerap aspirasi masyarakatnya dalam negara demokrasi.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas melaksanakan undang-undang, mengawasi, dan mengadilinya jika terjadi pelanggaran. Kekuasaan ini dalam suatu negara terletak pada kepala pemerintahan, kepala negara, dan lembaga peradilan negara. Beberapa negara menyatukan ketiganya menjadi satu, sebagai kepala pemerintahan.
3. Kekuasaan Federatif
Kekuasaan federative adalah kekuaasaan negara yang melaksanakan atau berhubungan dengan luar negeri. Jika disebutkan sebagai lembaga pemerintahan, termasuk dalam hal ini adalah kedutaan dan atase negara. Termasuk di dalamnya kementerian luar negeri suatu negara. Namun, pelaksanaannya menjadi rancu karena ketiganya berada di bawah kepala negara dan atau kepala pemerintahan.
Montesquieu membagi macam-macam kekuasaan negara menjadi lebih sempurna atau menyempurnakan yang dikemukakan John Locke. Macam-macam kekuasaan negara menurut Montesquieu adalah :
Perbedaan mendasar dari dua pendapat tersebut bukan hanya terletak pada kekuasaan yudikatif dan kekuasaan federatif. Montesqueieu meletakkan dasar pemisahan antara macam-macam kekuasaan, sedangkan John Locke tidak. Sehingga pada macam-macam kekuasaan menurut Montesqueieu tidak ada lembaga negara yang merangkap dua fungsi atau berada di bawah yang lain. Ketiga macam kekuasaan negara berdiri terpisah dengan tujuan yang sama. Montesqueieu menyebutnya sebagai pembagian kekuasaan, yang kemudian dikenal dengan sebutan Trias Politica. Model kekuasaan negara yang banyak dipakai di negara-negara dunia. Trias politica ini diharapkan dapat memperkecil peluang kekuasaan negara tidak terbataas dan kesewenangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Indonesia termasuk negara yang ciri-cirinya termasuk dalam pengertian demokrasi. Dapat disebutkan pula bahwa negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesqueiu atau Trias Politica. Namun pelaksanannya tidak persis sama. Karena ini prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia juga berbeda degan negara lain, yaitu Demokrasi Pancasila. Macam-macam kekuasaan negara di Indonesia diatur oleh UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dan setelah konstitusi sendiri pelaksanaannya mengalami beberapa perubahan, termasuk dalam pemerintahan orde lama dan orde baru, maka kini diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen yang dilakukan terakhir tahun 2004. Kekuasaan negara di Indonesia dibagi menjadi 2, kekuasaan horizontal dan kekuasaan vertical.
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri. Pembagian kekuasaan horizontal ini berupa lembaga-lembaga negara. Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain, namun kedudukannya sama. Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislative, dan yudikatif. Dan sampai masa pemerintahan landasan orde baru masih berlaku demikian. Walaupun tidak sama persis dengan apa yang disebutkan oleh Montequeieu. Karena pada masa itu, kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat. Selanjutnya sejak diberlakukan amandemen UUD 1945 pada tahun 2004, pembagian kekuasaan di Indonesia sedikit berubah. Secara rinci dapat dikatakan menjadi 6 kekuasaan horizontal yang berbeda. Keenam lembaga atau kekuasaan dapat dikatakan mempunyai kedudukan yang hampir sama atau sejajar.
Seperti yang telah dituliskan sebelumnya, kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menyusun undang-undang. Di mana undang-undang ini berfungsi menjalankan secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang disebutkan dalam UUD 1945. Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah diajukan oleh partai peserta pemilu. Tugas dan wewenang DPR disebutkan dengan jelas dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945. Tugas dan wewenangnya, antara lain :
Di tingkat provinsi dan kabupaten, terdapat DPRD I dan DPRD II yang tugas dan wewenangnya hampir sama dengan DPR tingkat Pusat.
Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memegang fungsi ,mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Majelis Permusyawaratan Rakyat di Indonesia memegang kekuasaan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945. Anggota MPR ini terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD. MPR hanya ada di tingkat pusat. Contoh kekuasaan konstitutif MPR berkaitan dengan tugas dan fungsi MPR, antara lain :
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memegang peranan menjalankan pemerintahan. Kekuasaan ini menjalankan dan melaksanakan Undang-Undang. Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sesuai yang tertera pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Contoh kekuasaan eksekutif presiden berdasarkan tugas dan wewenang Presiden, antara lain :
Selain yang ditetapkan di atas, Presiden bagi Bangsa Indonesia adalah simbol resmi negara di dunia yang berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan , sehingga berwenang sebagai kekuasaan kehakiman. Kekuasaan ini menegakkan hukum dan keadilan. Mengadili semua pelanggaran terhadap konstitusi dan semua peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya. Kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945. Sebuah kekuasaan yang meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah konstitusi, dan Komisi Yudisial , beserta semua peradilan yang ada di bawahnya. Tugas lembaga yudikatif mahkamah Agung, antara lain :
Fungsi Mahkamah Konstutusi dalam lembaga pemerintahan Indonesia terkait perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, antara lain :
Sementara tugas Komisi Yudisial yang juga merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif adalah sebagai berikut :
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif adalah sebuah kekuasaan yang dapat memeriksa penyelenggaraan dan pengelolaan atas segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan negara. Lembaga yang mempunyai fungsi dan wewenang di sini adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Tugas wewenang lembaga eksaminatif BPK, antara lain :
Sepintas kekuasaan moneter sama dengan kekuasaan yang dipegang oleh BPK. Namun kekuasaan moneter ini sangat jauh berbeda dengan tugas dan wewenang BPK. Kekuasaan moneter adalah kekuasaan yang mengatur dan menjaga kelancaran perputaran uang di Indonesia. Dan yang terpenting dari kekuasaan ini adalah kekuasaan untuk menjaga kestabilan nilai rupiah di pasar nasional dan internasional. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pasal 23 UUD 1945 hasil amandemen.
Peran dan fungsi Bank Indonesia atau BI dalam kekuasaan moneter yang diatur dalam UUD 1945, antara lain :
Macam-macam kekuasaan negara secara horizontal di atas dalam tugas dan wewenangnya saling terpisah dan madiri. Artinya, tidak saling mencampradukkan dalam keputusannya. Jika pelaksanan yang demikian tercapai, maka pembangunan secara ideal dapat lebih cepat tercapai.
Kekuasaan negara secara vertikal berarti kekuasaan yang berjenjang dari atas ke bawah, di mana di tingkat atas mempunyai kekuasaan lebih tinggi daripada di bawahnya. Dalam pemerintahan di Indonesia, hal tersebut dilaksanakan antara hubungan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Pelaksanaannya, sesuai dengan yang tertulis di UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, maka menggunakan prinsip-prinsip otonomi daerah. Otonomi daerah yang menggabungkan beberapa asas otonomi daerah sekaligus, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Pengertian daerah otonom yang menjadi bagian dari pelaksanaan otonomi daerah adalah penerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari pengertian pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Artinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenang masing-masing.
Pemerintah pusat, identik dengan pemerintahan yang terletak di ibu kota. Yang termasuk pemerintah pusat adalah semua lembaga negara. Macam-macam kekuasaan negara yang telah disebutkan dalam kekuasaan horizontal adalah pemerintah pusat. Namun, secara umum yang dikenal dengan sebutan pemerintah pusat adalah kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.
Tugas dan wewenang pemerintah pusat ini juga diatur dalam pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor 32 tahun 2004. Tugas tersebut, antara lain :
Pemerintah daerah di Indonesia mempunyai hak otonomi daerah. Hak yang bermakna kewenangan mengatur wilayahnya sendiri. Namun, kekuasaan pemerintah daerah adalah vertikal. Artinya berada di bawah pemerintah pusat. Kewenangannya juga tidak dapat membuat kebijakan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah daerah, antara lain :
Dalam pelaksanaannya tentu saja pemerintah berpedoman pada pemerintah pusat dan berpegang teguh pada Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia.
Demikian artikel tentang macam-macam kekuasaan negara di Indonesia. Sebuah pembagian kekuasaan yang bertujuan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan yang pernah terjadi di masa lampau. Sebagai warga negara, kita hanya bisa berharap macam-macam kekusaan negara yang berfungsi sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing. Sehingga pembangunan dapat berjalan lancar. Semoga bermanfaat
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…