Satu-satunya lembaga keuangan milik pemerintah yang bertanggung jawab dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan lainnya adalah Bank Sentral. Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan Bank Sentral sebagai jalan untuk menciptakan alam perekonomian yang stabil melalui perlindungan kegiatan lembaga-lembaga keuangan tersebut. Pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian suatu adalah fungsi utama Bank Sentral. (baca : Fungsi BI Menurut UUD 1945)
Di Indonesia, yang mendapat tanggung jawab sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia sebagaimana amanat Pasal 23 D UUD 1945. Bank Indonesia adalah lembaga keuangan milik pemerintah yang independen dan bertugas untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan baik perbankan maupun sistem pembayaran.
Tetap stabilnya nilai tukar rupiah adalah satu-satunya tujuan Bank Indonesia. Tujuan ini dicapai melalui berbagai kebijakan moneter, terjaganya sistem pembayaran serta melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lain dalam hal ini perbankan.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memegang beberapa peranan yang penting dalam sistem keuangan di Indonesia, hubungannya dengan pemerintah, dan hubungannya dengan dunia internasional yang dapat dilihat dari tugas dan fungsi yang dimiliki.
Adapun peran dan fungsi Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Penjaga Stabilitas Moneter
Tetap terjaganya stabilitas moneter adalah salah satu tugas Bank Indonesia. Tujuannya adalah agar jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjamin sesuai dengan kebutuhan. Dengan terkendalinya jumlah peredaran uang di masyarakat maka ekonomi akan bertumbuh tanpa berakibat pada tingginya inflasi. Berbagai macam kebijakan yang dibuat oleh Bank Indonesia dalam rangka menjaga stabilitas moneter adalah :
- Ditetapkannya sasaran moneter;
- Ditetapkannya tingkat inflasi;
- Penjualan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) atau pembelian surat berharga dari masyarakat;
- Ditentukannya tingkat suku bunga kredit bank umum;
- Menaikkan cash ratio/CAR bank umum;
- Mengatur tingkat kredit dan pembiayaan.
Dengan terjaganya stabilitas moneter maka laju inflasi pun akan terjaga pula. Terkendalinya laju inflasi dapat membantu laju perekonomian Indonesia sehingga angka pengangguran dapat ditekan.
2. Pengatur dan Pengawas Perbankan
Pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia bertujuan agar perbankan memiliki kinerja yang lebih sehat. Pengaturan dan pengawasan perbankan ini dilakukan melalui :
- Kebijakan tentang kewajiban bank untuk menyampaikan laporan;
- Pemeriksaan terhadap bank secara berkala bila diperlukan;
- Penegakan hukum;
- Penerapan kebijakan yang efektif;
- Melalui kewenangannya menerapkan disiplin pasar;
- Pemberian dan pencabutan izin usaha bank;
- Diberikannya izin untuk membuka, menutup, dan pemindahan kantor Bank;
- Diberikannya persetujuan dalam hal-hal yang terkait dengan kepemilikan;
- Diberikannya izin kepada Bank untuk menjalankan usaha tertentu.
3. Pengatur dan Penyelenggara Sistem Pembayaran.
Bank Indonesia mengatur mekanisme sistem pembayaran yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Hal-hal yang diatur menyangkut media yang digunakan, siapa saja yang terlibat dan lain sebagianya. Ada 4 prinsip yang dipegang oleh Bank Indonesia dalam mengatur mekanisme pembayaran ini yaitu aman, efisien, kesamarataan akses, dan perlindungan konsumen. Guna melaksanakan perannya sebagai pengatur dan penjaga sistem pembayaran hal-hal yang dilakukan Bank Indonesia adalah :
- Melakukan penetapan dan pemberlakuan Sistem Pembayaran Nasional
- Melaksanakan pemberian izin penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran Nasional;
- Melakukan pengawasan terhadap jasa Sistem Pembayaran Nasional;
- Pemberlakuan ketentuan sistem kliring;
- Pemberlakuan ketentuan tentang alat pembayaran;
- Mengeluarkan alat pembayaran;
- Mengedarkan alat pembayaran;
- Melakukan penarikan, pencabutan, dan pemusnahan alat pembayaran;
- Melakukan pengembangan tata cara dan upaya guna mengurangi resiko dalam sistem pembayaran melalui penerapan sistem pembayaran yang sifatnya real time;
- Melakukan pemetaan adanya resiko dalam sistem pembayaran;
- Melakukan pengaturan dan pengembangan system informasi antar bank;
4. Peneliti dan Pemantau.
Guna mendukung tugas-tugasnya, Bank Indonesia melakukan survei atau riset secara berkala, baik mikro maupun makro. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan pemantauan secara macroprudential dengan cara terus memperhatikan kerentanan sektor keuangan dan memindai potensi yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
5. Pemberi Pinjaman kepada Bank Bermasalah
Dikenal dengan istilah The Lender of the Last Resort, adalah fungsi yang dimiliki oleh Bank Indonesia merupakan sebagai upaya preventif terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan mencakup penyediaan likuiditas baik dalam kondisi normal ataupun krisis.
- LoLR normal merupakan bantuan likuiditas yang diberikan oleh Bank Indonesia atau pemerintah kepada bank yang sifatnya sementara. Bantuan likuiditas ini diberikan guna menjaga lancarnya sistem pembayaran dan terjaganya stabilitas moneter. Untuk itu bantuan ini harus didukung dengan jaminan yang cukup.
- LoLR krisis. Fasilitas pinjaman ini diberikan untuk mencegah terjadinya resiko sistemik terhadap perbankan secara keseluruhan.
6. Membantu pembiayaan APBN melalui penerbitan Surat Utang Negara
Guna kelancaran pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah, maka Bank Indonesia dapat membantu pembiayaan APBN melalui penerbitan Surat Utang Negara (baca : Fungsi APBN). Penerbitan Surat Utang Negara ini harus mendapat persetujuan DPR saat APBN disahkan. (baca : Fungsi DPR)
7. Pengurus rekening Pemerintah di Bank Indonesia
Sebagai negara yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya, pemerintah memerlukan simpanan dana pembangunan di bank. Namun, untuk keperluan ini bukanlah bank umum yang digunakan untuk memarkir dana pembangunan, melainkan Bank Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia berperan sebagai pemegang kas negara.
8. Untuk dan atas nama Pemerintah melakukan pinjaman luar negeri
Kaitannya sebagai pemegang kas negara seperti yang disebutkan sebelumnya, maka Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri. (baca : Penyebab Utang Luar Negeri).
9. Memberikan sumbang saran tentang perbankan, ekonomi, dan keuangan kepada Pemerintah
Sebagai lembaga negara, baik pemerintah maupun Bank Indonesia memiliki ketergantungan satu sama lain dalam kaitannya dengan berbagai kebijakan mengenai perbankan, ekonomi dan keuangan melalui konsultasi dan koordinasi.
10. Memberikan sumbang saran tentang RAPBN dan kebijakan lain yang terkait dengan tugas dan kewenangannya
Bank Indonesia juga dapat memberikan sumbang saran tentang RAPBN dan kebijakan lain yang terkait dengan tugas dan kewenangannya.
11. Atas nama sendiri atau atas nama Pemerintah melakukan kerjasama dengan bank sentral Negara lain serta lembaga internasional lainnya
Untuk menunjang perannya tersebut, Bank Indonesia terlibat dan berperan aktif dalam berbagai organisasi keuangan internasional baik atas nama sendiri maupun mewakili Negara. Keterlibatan Bank Indonesia dalam berbagai organisasi keuangan internasional merupakan wujud dari politik luar negeri Indonesia yang dianut.
Keterlibatan Bank Indonesia atas nama sendiri dalam organisasi keuangan internasional adalah sebagai anggota dalam SEACEN Center, SEANZA, EMEAP, ACBF, BIS, dan IILM.
Sementara itu, keterlibatan Bank Indonesia mewakili Negara dalam organisasi keuangan internasional adalah sebagai anggota dalam ASEAN, ASEAN+3, APEC, MFE, ASEM, IDB, IMF, World Bank, WTO, IBRD, IDA, IFC, MIGA, dan G20. Sedangkan dalam G15 dan G24, Bank Indonesia bertindak sebagai pengamat.
ASEAN sebagai satu kesatuan wilayah dinilai sebagai salah satu zona ekonomi terbesar di dunia dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif cepat dan stabil. Hal ini merupakan wujud dari tujuan ASEAN yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan. Dampaknya dirasakan oleh semua anggota ASEAN tak terkecuali Indonesia. (baca : Keuntungan Indonesia dengan Bergabung Dalam ASEAN dan Peran Indonesia Dalam ASEAN).
RUU Bank Indonesia : Penegasan Peran Bank Indonesia
Peran dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengundang perdebatan setelah Otoritas Jasa Keuangan secara resmi dibentuk sebagai amanat UU Nomor 23 Tahun 1999 dan ditetapkan melalui UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Untuk itu, DPR sebagai lembaga legislatif tengah menggodok RUU tentang Bank Indonesia sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999. Tujuan perubahan ini adalah untuk memperkuat peran Bank Indonesia. Perubahan ini mendesak dilakukan selain untuk mempertegas peran dan fungsi Bank Indonesia, juga untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Terdapat tiga poin penting terkait dengan penegasan peran Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia, yaitu :
- sebagai satu-satunya badan yang berwenang penuh dalam membuat kebijakan moneter guna meraih serta memelihara kestabilan nilai rupiah dan menjaga inflasi.
- sebagai pemegang kebijakan moneter dalam bidang makro prudential yang meliputi inflasi yang terjaga, suku bunga, dan stabilitas rupiah, pengelolaan cadangan devisa serta sistem pembayaran nasional.
- sebagai penjaga stabilitas. Upaya Bank Indonesia sebagai penjaga stabilitas rupiah sejatinya membuat Bank Indonesia berperan sebagai pengelola krisis keuangan
Dengan adanya RUU ini diharapkan peran serta fungsi Bank Indonesia tidak tumpang tindih dengan peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan sehingga kedua lembaga keuangan ini dapat bekerja sama dan saling mendukung sama sama lain dalam ranah sistem keuangan di Indonesia.
Bank Indonesia dan MEA
Era globalisasi saat ini tidak serta merta membuat setiap Negara tahan banting terhadap gejolak ekonomi yang baru-baru ini melanda. Dampak krisis ekonomi yang melanda suatu Negara bahkan bisa membuat Negara tersebut bangkrut. Indonesia pernah mengalami krisis ekonomi yang hebat beberapa tahun lalu, begitu pula dengan Negara-negara lainnya baik yang berada dalam kawasan Asia Tenggara maupun belahan dunia lainnya.
Krisis yang dialami oleh Indonesia saat itu berdampak luas pada menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, menurunnya daya beli masyarakat, serta tingginya tingkat pengangguran dan lain-lain yang menjadi penyebab terjadinya konflik sosial di masyarakat (baca : Dampak Akibat Konflik Sosial). Tidak adanya kepastian hukum yang mampu menjerat para pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme dan pelaku pelanggaran HAM menambah krisis semakin menjadi. Sungguh suatu situasi yang sangat genting saat itu. (baca : Penyebab Korupsi dan Cara Mengatasinya dan Dampak Korupsi Bagi Negara)
Konsep MEA yang dapat mengurangi krisis ekonomi
Agar krisis ekonomi tidak lagi berdampak lebih buruk, maka Bank Indonesia melalui beberapa tugas dan fungsinya berupaya keras agar stabilitas ekonomi tetap terjaga. Terlebih lagi saat ini, ketika konsep MEA telah diberlakukan sejak tahun lalu.
MEA merupakan cita-cita para pendiri ASEAN untuk menciptakan suatu kawasan ekonomi regional yang bebas. Sebagai salah satu Negara pendiri ASEAN, Indonesia dituntut untuk dapat lebih siap ketika MEA ini diterapkan karena beberapa kelebihan Indonesia di mata dunia internasional yang dimiliki dan dapat dijadikan modal menghadapi MEA. Tidak hanya pemerintah, namun Bank Indonesia sebagai pemain kunci dalam sektor keuangan di Indonesia juga dituntut untuk lebih siap karena perannya sebagai garda sistem ekonomi dan keuangan di Indonesia. Untuk itu Bank Indonesia telah melakukan berbagai langkah seperti :
- penyusunan suatu strategi nasional.
- pemilahan produk unggulan.
- mendorong UMKM/swasta agar memiliki daya saing.
- melaksanakan sosialisasi pada masyarakat tentang MEA.
- mendorong setiap daerah untuk dapat meningkatkan daya saing.
- pemberlakukan kebijakan agar setiap daerah dapat memanfaatkan APBD sebagai guna memperkuat sektor swasta sebagai solusi atas hambatan yang dimiliki seperti SDM, dan infrastruktur (baca : Fungsi Pemerintah Daerah dalam Pembangunan);
- pemberlakukan kebijakan moneter dan sistem keuangan.