Negara secara definisi adalah kumpulan dari orang sebagai warga negara yang menempati wilayah tertentu serta memiliki pemerintahan yang berdaulat dan diakui untuk mengorganisasinya. Dalam sebauh negara, tentu kita akan mengetahui adanya beberapa aturan yang dibuat sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara yang salah satunya terkait dengan kewarganegaraan. Di Dunia ini, ada beberapa bentuk bentuk negara yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda untuk semua warga negara. Berikut beberapa contoh negara dengan penerapan warga negara ganda tersebut. dalam penjelasan dibawah ini.
- Amerika Serikat
Secara definisi, kewarganegaraan ganda merupakan status yang disematkan pada seseorang secara hukum untuk menjadi warga negara di lebih dari satu negara secara sah dan diakui. Salah satu negara yang cukup terkenal mengakuti kewarganegaraan ganda tersebut adalah Amerika Serikat. Meskipun begitu, untuk mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat sebagai negara yang menganut ideologi kapitalisme tidaklah mudah dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit juga.
- Kanada
Bertetangga dengan Amerika Serikat, negara yang salah satu tim basketnya baru membuat sejarah dengan menjadi juara NBA ini juga memiliki penerapan yang sama dengan Amerika serikat terkait kewarganegaraan ganda. Kanada bahwa menganjurkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan lain tanpa harus menghapus pengakuan sebagai warga negara kanada. Dengan kondisi tersebut, seseorang dapat menjukan menjadi warga negara kanada tanpa harus kehilangan kewarganegaraan sebelumnya.
- Jamaika
Negara yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda lainnya adalah jamaika. Negara yang terkenal sebagai pioneer dari music reggae tersebut memperbolehkan warga negaranya untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda. Yang unik dari aturan dalam unsur unsur kewarganegaraan ganda di Negara Jamaika ini bahwa aturan untuk memperbolehkah memiliki warga Negara lain atau warga Negara jamaika tanpa melepas kewarganegaraan lainnya tidak diatur dalam konstitusi Negara tersebut.
- Swiss
Swiss merupakan Negara Eropa dengan ciri ciri negara serikat yang punya aturan longgar terkait kewarganegaraan dan memperbolehkan warga negaranya untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Negara yang termasuk Negara maju di Eropa ini memperbolehkan warga negaranya untuk mendapatkan kewarganegaraan lain maupun warga Negara lain mendapatkan kewarganegaraan swiss melalui jalur naturalisasi tanpa harus kehilangan status warga negara sebelumnya. Dengan aturan yang longgar tersebut, faktanya sekarang diperkirakan ada sekitar 60 % dari total jumlah penduduk Swiss yang memilii kewarganegaraan ganda.
- Australia
Negara di selatan Indonesia ini, juga memiliki aturan yang memperbolehkan warga negaranya memperoleh hak kewarganegaraan ganda secara hokum. Aturan terkait kewarganegaraan ganda di Negara kanguru ini baru ada sejak tahun 2002 dimana baik warga Negara lain maupun warga Negara Australia sendiri dapat memiliki kewarganegaraan lebih dari satu yang diakui secara sah tanpa harus kehilangan warga Negara sebelumnya.
- Selandia Baru
Negara lain yang juga menerapkan aturan kewarganegaraan ganda adalah selandia baru. Selandia Baru menerapkan aturan bahwa mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda dapat kehilangan status sebagai warga Negara Selandia Baru ketika melakukan hal yang melawan hokum.
- Turki
Negara islam Eropa ini juga memiliki aturan untuk memperbolehkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda termasuk membuka peluan warga Negara lain untuk menjadi warga Negara turki. Turki menjadi salah satu negara yang memiliki ciri ciri negara protektorat dalam sejarah perkembangannya
Itulah beberapa ulasan mengenai contoh Negara yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda untuk semua warga Negara. Setiap Negara memiliki aturan masing masing meskipun sama sama mengakui kewarganegaraan ganda.