Salam sejahtera bagi para pembaca dimanapun anda berada! Dalam kesempatan yang indah ini, penulis akan mengajak pembaca untuk membahas suatu materi mengenai salah satu bentuk negara di dunia ini, yaitu negara serikat. Apa sesungguhnya negara serikat itu? Negara serikat merupakan suatu negara dimana ia merupakan gabungan dari beberapa negara bagian, atau suatu negara yang berdiri sendiri serta memiliki kepala negara sendiri dan bergabung dengan beberapa negara lain kemudian membentuk negara serikat.
Keterikatan dari beberapa negara bagian ini tidak dapat seenaknya diubah, seperti ada yang masuk kemudian ada yang keluar perserikatan. Contoh dari negara serikat di dunia yaitu Irlandia, Islandia, Skotlandia, Selandia Baru, Australia, Meksiko, Amerika Serikat, Malaysia, Swiss, dan India. Bentuk negara serikat memiliki cirinya sendiri yang membedakan dirinya dengan bentuk negara yang lainnya di dunia. Hal tersebutlah yang akan kita bahas dalam kesempatan kali ini. Berikut ini merupakan pembahasan mengenai ciri-ciri negara serikat di dunia:
1. Terdiri dari Beberapa Negara Bagian
Ciri utama dari negara serikat di dunia ini ialah di dalam negara serikat terdapat beberapa negara bagian lain yang menjadi satu dalam bendera negara serikat tersebut. Keberadaan negara-negara bagian ini pada dasarnya hampir mirip dengan pemberlakuan otonomi daerah di Indonesia. Setiap negara bagian menjadi daerah yang dapat secara bebas melaksanakan kedaulatannya untuk mengembangkan negara bagian tersebut sesuai dengan karakteristiknya.
Maka dari itu, setiap negara bagian berlomba-lomba untuk dapat melakukan pembangunan di wilayahnya demi kepentingan kesejahteraan rakyat di negara bagian tersebut. Dengan adanya pembagian wilayah seperti ini, maka tiap negara bagian akan terangkul dengan baik dalam ikatan negara serikat dan tidak terjadi pemberontakan dari negara bagian yang dapat menjadi penyebab terjadinya disintegrasi nasional bangsa. Hal ini penting karena ketika terjadi disintegrasi maka negara kesatuan akan segera terpisah dan menjadi hancur. Hingga saat ini, bentuk negara serikat memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri bila dibandingkan dengan bentuk negara kesatuan.
2. Setiap Negara Bagian Memiliki Kekuasaan Asli
Ciri-ciri negara serikat di dunia yang selanjutnya kita bahas ialah setiap negara bagian memiliki kekuasaan asli. Kekuasaan asli ini dapat kita simpulkan sama seperti kedaulatan yang dimiliki oleh negara bagian untuk mengatur atau mengelola sumber daya yang dimiliki oleh tiap negara bagian itu demi kepentingan negara bagian tersebut. namun, pengelolaan dari setiap sumber daya milik negara bagian tersebut harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara serikat.
Apabila terjadi pertentangan di dalam pengelolaan sumber daya negara bagian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara serikat, maka akan terjadi pengadilan negara. namun, tentu saja hal ini merupakan salah satu penyebab konflik sosial di tingkat negara bagian dan negara serikat. Pemerintah negara bagian akan menghadapi hukuman yang setimpal apabila terbukti telah melakukan pelanggaran. Namun, hingga saat ini belum pernah terjadi kasus dimana negara bagian melaksanakan pemerintahannya dengan bertentangan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara serikat.
3. Terdapat Undang-Undang Dasar di Setiap Negara Bagian
Inilah salah satu ciri-ciri negara serikat di dunia yang selanjutnya, yaitu terdapat undang-undang dasar di setiap negara bagian. Undang-undang dasar ini merupakan sumber hukum yang digunakan oleh negara bagian sebagai dasar hukum dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dimiliki oleh negara bagian sehingga sejalan dengan undang-undang dasar yang dimiliki oleh negara serikat. Pada dasarnya, undang-undang dasar negara bagian ini mirip dengan peraturan daerah yang berhak dikeluarkan oleh para kepala daerah di Indonesia.
Hanya saja, pemberlakuan dari undang-undang dasar negara bagian ini memiliki ruang lingkup pembahasan yang lebih luas dibandingkan ruang lingkup pemberlakuan perda yang dimiliki oleh kepala daerah di Indonesia. Segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat di negara bagian telah diatur di dalam undang-undang dasar negara bagian tersebut sehingga segala peraturan yang ada di bawahnya hanyalah merupakan penjabaran secara lebih lanjut dari undang-undang dasar tersebut dan hanya membahas hal-hal teknis yang lebih rinci.
4. Kepala Negara Memiliki Hak Veto
Ciri-ciri negara serikat di dunia yang selanjutnya akan kita bahas ialah kepala negara memiliki hak veto. Yang dimaksud dengan hak veto sendiri yaitu suatu hak yang dengannya suatu keputusan dari parlemen yang terdiri dari senat dan kongres dapat dibatalkan. Adanya hak veto ini menjadi suatu keistimewaan yang dimiliki oleh kepala negara serikat dan tidak dimiliki oleh kepala negara dengan bentuk negara kesatuan. Hal ini merupakan salah satu kelebihan dari negara serikat bila dibandingkan dengan negara kesatuan.
Kepala negara pada negara serikat dapat berupa presiden atau pun sekaligus kepala pemerintahan. Keberadaan dari hak veto ini dapat membatasi kekuasaan parlemen apabila parlemen memiliki sudut pandang yang salah dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Hanya saja, keberadaan hak veto juga dapat disalahgunakan oleh kepala negara. maka dari itu, terdapatlah parlemen pada negara serikat yang salah satu fungsinya adalah memastikan bahwa kepala negara menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara serikat tersebut.
5. Pemerintah Pusat Memiliki Kewenangan Ke Luar dan Ke Dalam
Ciri-ciri negara serikat yang selanjutnya penulis sampaikan kepada pembaca yaitu pemerintah pusat negara serikat memiliki kewenangan ke luar negeri dan ke dalam negeri. Berdasarkan ciri-ciri ini, maka pemerintah pusat negara serikat dapat memiliki kekuasaan untuk menentukan strategi atau kebijakan politik luar negeri dan juga dapat menetapkan berbagai kebijakan publik untuk diterapkan di dalam negara.
Segala tahapan kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat juga harus diawasi pelaksanaannya. Hal ini merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh parlemen agar pelaksanaan dari setiap tahapan kebijakan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dapat berjalan dengan semestinya tanpa ada pelanggaran atas hak rakyat maupun pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara serikat.
Berdasarkan ciri ini pula, kita dapat menyimpulkan bahwa setiap negara bagian yang ada di dalam negara serikat hanya memiliki kewenangan untuk mengelola wilayahnya sendiri tanpa turut serta dalam pelaksanaan kewenangan ke luar wilayah negara bagiannya atau negara serikat.
6. Adanya Pembagian Kekuasaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Negara Bagian
Ciri-ciri negara serikat di dunia yang selanjutnya akan penulis sampaikan kepada pembaca yaitu terdapat adanya pembagian kekuasaan di antara pemerintah pusat negara serikat dan pemerintah negara bagian. Hal ini jelas terjadi mengingat pelaksanaan fungsi pemerintahan di negara serikat yang juga cukup rumit. Pemerintahan pusat negara serikat terdiri dari beberapa badan yang memiliki kewenangan yang berbeda, yaitu legislatif yang mengurus segala hal mengenai pembuatan undang-undang dan urusan legislatif lainnya, eksekutif (presiden beserta setiap pejabat pemerintah yang membantunya), dan yudikatif, yaitu mahkamah agung dan pengadilan-pengadilan federal yang ada di bawahnya.
Di sisi lain, pemerintah negara bagian juga memiliki lembaga-lembaga seperti yang dimiliki oleh pemerintah pusat negara serikat, hanya saja setiap lembaga tersebut hanya mengurusi urusan di wilayah negara bagian tersebut. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pemerintah pusat negara serikat memiliki kewenangan ke luar negeri dan ke dalam negeri, sedangkan pemerintah negara bagian hanya memiliki kewenangan di dalam wilayah negara bagiannya sendiri. Namun, sekalipun memiliki kewenangan yang berbeda di antara satu sama lain, pemerintah pusat negara serikat dan pemerintah negara bagian memiliki kesamaan, yaitu sama-sama ingin mencapai tujuan pembangunan nasional.
7. Kepala Negara Dipilih oleh Rakyat
Ciri-ciri negara serikat di dunia yang terakhir penulis sampaikan kepada pembaca yaitu kepala negara dipilih oleh rakyat. Ini merupakan salah satu ciri negara serikat yang bersesuaian dengan pelaksanaan ideologi demokrasi di dunia. Rakyat sebagai entitas terbesar dari suatu negara haruslah memiliki kedudukan yang tinggi. Maka dari itu, kepala negara yang menjalankan segala kekuasaan eksekutif di dalam negara dipilih oleh rakyat dan harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya di hadapan rakyat.
Pemilihan oleh rakyat ini biasa kita temui di dalam agenda besar dunia perpolitikan yaitu pemilihan umum. Frekuensi dari pemilihan umum ini pun dapat berbeda di antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Ada yang melakukan pemilu lima tahun sekali, ada pula yang empat tahun sekali. Dengan adanya pemilihan kepala negara oleh rakyat ini, diharapkan tidak lagi terjadi adanya kesewenangan yang dilakukan oleh kepala negara. hal ini dikarenakan adanya rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan melalui corong parlemen.
Penyampaian di atas merupakan penjelasan paling lengkap mengenai materi ciri-ciri negara serikat di dunia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi ciri-ciri negara serikat di dunia, baik yang berupa ciri politik maupun ciri administratif yang membedakannya dengan berbagai bentuk negara di dunia ini. Dari penyampaian di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan negara serikat sebagai salah satu bagian dari bentuk negara di dunia ini merupakan suatu hal yang menjadi warna bagi dunia ini dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat. Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca.