Bicara mengenai ideologi mungkin merupakan suatu hal yang tidak ada habisnya. Hal ini dikarenakan adanya ideologi tidak akan pernah terlepas dalam segala segi hidup kita. Ideologi di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas dalam berpendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Selain itu, ideologi juga memiliki arti paham, teori, dan tujuan yang merupakan suatu program sosial politik.
Secara singkat, kita dapat memahami ideologi sebagai suatu sara berpikir seseorang atau suatu golongan. Dengan adanya ideologi, maka cara berpikir seseorang akan lebih terarah dan terstruktur. Terdapat macam-macam ideologi di dunia ini. Adanya ideologi tidak terlepas dari hasil pemikiran banyak orang di dunia. Namun, ada beberapa pemikir yang terkenal karena mempelopori berdirinya suatu ideologi.
Sejarah Ideologi Liberalisme
Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak pembaca untuk berfokus membahas salah satu ideologi yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia ini. Apa ideologi yang dimaksud? Ideologi tersebut ialah ideologi liberalisme. Liberalisme berasal dari bahasa Latin yaitu liber yang artinya ‘merdeka’ atau ‘bebas’. Pada awalnya istilah ini merujuk pada manusia merdeka yang terbebas dari perbudakan.
Magna Charta atau piagam agung dari ideologi liberalisme pertama kali dikeluarkan oleh negara Prancis. Istilah liberalisme dikuatkan dengan adanya moto revolusi Prancis yaitu liberte, egaliter, dan fraternite. Dari era revolusi Prancis sendiri terjadi pada tahun 1789. Liberalisme sebagai ideologi mulai dipromosikan oleh John Locke, Hume, JJ Rousseau, Kant, dan banyak filsuf lainnya pada abad ke-15.
Pemahaman mengenai liberalisme yang dibawa oleh para filsuf itu menuntut kebebasan terhadap diri individu yang seluas-luasnya, penghapusan atas hak-hak istimewa yang dimiliki oleh gereja atau raja, dan menolak adanya klaim pemegang kekuasaan tuhan. Dalam liberalisme, terdapat tiga hal mendasar yang digunakan yaitu: Life (Kehidupan), Liberty (Kebebasan), dan Property (Kepemilikan). Ketiga hal tersebut dilaksanakan melalui beberapa prinsip seperti dijelaskan di bawah ini:
- Kesempatan yang Sama, yaitu semua orang memiliki kesempatan yang sama dalam segala bidang dalam kehidupan ini, baik yang berupa bidang politik, ekonomi, sosial, dan lain sebagainya. Hanya saja, pelaksanaan prinsip ini juga bergantung pada kemampuan diri.
- Perlakuan yang Setara, yaitu setiap orang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang setara, terutama dalam hal pelaksanaan tahap-tahap kebijakan publik yang berlangsung di tengah masyarakat. Tidak diizinkan adanya diskriminasi.
- Pemerintah Harus Bertindak Menurut Rakyat, yaitu pemerintah tidak boleh bertindak dengan sesuka hatinya. Mereka harus bertindak berdasarkan kemauan dari rakyatnya.
- Berjalannya Hukum, yaitu harus ada patokan hukum tertentu dalam melaksanakan kegiatan berbangsa dan bernegara. Rakyat pun harus menjadi pihak yang dilindungi oleh hukum tersebut.
Negara yang Menganut Ideologi Liberalisme di Dunia
Tidak dapat kita pungkiri bahwa adanya ideologi-ideologi di dunia ini akan mempengaruhi bagaimana suatu negara mengadakan kegiatan berbangsa dan bernegaranya. Ideologi yang digunakan pun harus bersesuaian dengan corak budaya yang ada dalam masyarakatnya. Ketika suatu ideologi ternyata tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maka akan timbul pemberontakan di tengah masyarakat yang akan menyebabkan kondisi negara tidak baik.
Negara kita pun pernah mencoba untuk menggunakan ideologi yang satu ini. Hal tersebu dilakukan pada tahun 1950. Pelaksanaan dari sistem demokrasi liberal nyatanya tidak begitu berhasil. Hal tersebut dikarenakan beberapa faktor yang tidak dapat dihindari, salah satunya ialah kondisi masyarakat kita sendiri. Adanya kelebihan dan kekurangan demokrasi liberal juga salah satu sebab ideologi liberalisme tidak cocok untuk digunakan di negara kita.
Maka dari itu, negara kita menggunakan ideologi Pancasila yang memang berdasar pada sejarah dan akar budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. nilai-nilai dasar Pancasila yang telah dirumuskan sejak dahulu kala tersebut memang terbukti sebagai ideologi yang paling sesuai dengan kondisi bangsa ini. Berbeda dengan Indonesia, beberapa negara yang jelaskan di bawah ini memilih untuk menggunakan liberalisme sebagai ideologinya:
1. Amerika Serikat
jika kita bicara mengenai liberalisme, pasti negara pertama yang akan terpikirkan oleh kita adalah negara Amerika Serikat. Negara ini memang terkenal degan kebebasannya yang luar biasa dijunjung tinggi. dengan adanya kebebasan ini, negara Amerika Serikat memang terlihat maju dan dikenal sebagai salah satu negara adidaya atau superpower.
Pemberlakuan liberalisme di negeri ini dapat dikatakan sebagai pemberlakuan liberalisme yang paling murni. Artian dari paling murni sendiri yaitu kebebasan individu benar-benar terjamin.
2. Australia
Salah satu negara yang berada di bagian selatan bumi ini merupakan negara yang menganut ideologi liberalisme di dunia. Penerapan ideologi liberalisme di negara ini hampir sama dengan di negara Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan ideologi politik ini merupakan warisan dari para pendatang asal benua Eropa.
Adanya liberalisme dapat terlihat dari pola kehidupan sehari-hari penduduk negara ini. Mereka merupakan masyarakat yang bebas namun tetap berada dalam lingkup peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pemerintahan di negara ini juga menerapkan aspek kebebasan yang baik.
- Jerman
Negara yang menganut ideologi liberalisme di dunia yang selanjutnya yaitu negara Jerman. Keberadaan dari ideologi liberalisme di negara ini semakin diperkuat dengan adanya Partai Demokrat Liberal yang banyak mendominasi kursi parlemen Jerman. Penggunaan liberalisme sebagai ideologi di negara Jerman mulai terjadi setelah runtuhnya tembok Berlin pada tahun 1989.
Adapun sistem pemerintahan parlementer yang merupakan tonggak dalam perkembangan ideologi liberalisme mulai resmi digunakan pada tahun 1990. Negara Jerman terdiri dari 16 negara bagian yang setiap negara bagian tersebut memiliki parlemen, konstitusi, dan pemerintah sendiri. Di sisi lain, kekuasaan negara yang tertinggi ada pada federasi.
Di samping Bundestag (parlemen), anggota majelis federal diutus oleh negara bagian untuk ikut serta dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang ada di tingkat federal. Prinsip ini agak mirip dengan fungsi DPRD.
4. Inggris
Negara yang saat ini sedang dipimpin oleh Ratu Elizabeth II ini merupakan salah satu negara yang menganut paham liberalisme dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Pada awalnya, negara ini menggunakan sistem monarki absolut, dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan Raja yang menjabat dan tidak terdapat adanya batasan terhadap kekuasaan raja tersebut.
Penggunaan sistem tersebut tentu menyebabkan rakyat hidup menderita (terutama jika raja bersikap tirani). Maka dari itu, pada tahun 1215, muncullah Magna Charta yang menandai pelaksanaan demokrasi dalam negara tersebut. setelah itu, terbentuk suatu parlemen (badan pembuat hukum) yang memiliki tugas untuk membatasi kekuasaan raja dengan menyatakan bahwa konstitusi memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dibandingkan raja.
Liberalisme yang diselenggarakan oleh negara ini juga memiliki beberapa ciri khusus seperti digunakannya konstitusi tidak tertulis, menggunakan sistem negara kesatuan, parlemennya terdiri dari dua kamar (bicameral), tidak memiliki lembaga yudikatif yang sejajar, dan lain sebagainya.
5. Perancis
Negara yang menganut ideologi liberalisme yang selanjutnya yaitu negara Perancis. Seperti yang telah dinyatakan sebelumnya, pahami ini lahir bersamaan dengan lahirnya revolusi Perancis. Dalam magna charta revolusi tersebut, terdapat sebuah istilah liberte atau kebebasan. Munculnya paham ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang sangat merasakan kepincangan dalam penyelenggaraan negara.
Kepincangan yang dimaksud ialah terpisahnya masyarakat menjadi tiga golongan. Golongan pertama dan kedua (yaitu bangsawan dan orang kaya) memiliki banyak hak namun hanya memiliki sedikit kewajiban. Sebaliknya, golongan ketiga (rakyat biasa) memiliki begitu banyak kewajiban dengan hanya sedikit hak. Bisa ditebak bahwa Oleh sebab inilah, terjadi pemberontakan oleh rakyat yang dicetuskan oleh Montesquieu, JJ. Rousseau, dan Voltaire.
Di bawah pimpinan dari Napoleon Bonaparte, ideologi liberalisme mulai tersebar di seluruh penjuru benua Eropa dan hingga kini eksistensinya senantiasa terjaga.
6. Jepang
Negara yang menganut ideologi liberalisme yang terakhir kita bahas dalam kesempatan ini ialah negara Jepang. Hampir sama dengan praktek liberalisme di dunia barat, pelaksanaan liberalisme di Jepang juga terlihat dari digunakannya sistem pemerintahan parlementer. Sistem parlementer yang digunakan pun meniru apa yang digunakannya oleh negara Inggris, yaitu sistem dua kamar.
Perwujudan dari liberalisme di Jepang pun semakin diperkuat dengan adanya partai demokrasi liberal yang telah menguasai parlemen di Jepang sejak tahun 1955 hingga saat ini. Jika di Jerman nama parlemen disebut dengan Bunderstag, maka di Jepang parlemen dikenal dengan sebutan kokkai. Kokkai terbagi menjadi dua, yaitu majelis tinggi dan majelis rendah.
Kedua majelis tersebut dipilih secara langsung dalam pemilu dengan sistem paralel. Berdasarkan konstitusi Jepang. Kokkai merupakan lembaga kekuasaan tertinggi dan satu-satunya yang berkuasa untuk membuat peraturan perundang-undangan.
Uraian yang telah disampaikan di atas merupakan penjelasan secara lengkap mengenai materi negara yang menganut ideologi liberalisme di dunia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami secara lebih baik apa itu ideologi liberalisme dan negara yang mana saja yang menganut ideologi tersebut. Perlu kita pahami bersama bahwa setiap ideologi yang ada di dunia ini tidak akan pernah lepas dari lika liku kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca dalam menjalani hidup.