Pengertian Remisi adalah pengurangan, pemotongan atau memperkecil masa pidana yang sebelumnya telah diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang selama didalam tahanan telah menjalankan segala peraturan yang berlaku dan berkelakuan baik. pernyataan ini telah tercantum jelas pada pasal 1 ayat 1 keputusan presiden no. 174 tahun 1999.
Arrikel yang berhubungan dengan perlindungan hukum :
Tetapi pada pasal 1 ayat 6 peraturan pemerintah no 32 tahun 1999 menyatakan bahwa remisi dapat diartikan sebagai pengurangan masa pidana yang diberikan pada para narapidana dan anak pidana tetapi yang sudah menjalanakan segala syarat yang diberlakukan dalam peraturan perundang undangan.
Cara Mengajukan Remisi
Narapida dalam kejahatan apapun yang ingin mengajukan remisi ternyata harus melewati beberapa prosedur dan tata cara khusus agar permintaanya tidak ditolak, inilah 2 cara untuk mendapatkan remisi.
Pemberian remisi
Siapa saja yang berhak mendapatkan remisi? pada pasal 34 peraturan pemerintah no.97 tahun 1999 menyatakan :
Pelaksanaan remisi berdasarkan atas dasar hukum yang berlaku dan disesuaikan dengan peraturan perundang undangan. Dasar hukum yang berlaku tersebut adalah :
Kasus kejahatan berat berupa Koruptor kelas kakap, Terpidana terorisme, gembong narkoba dan kejahatan pelanggaran HAM mempunyai hak untuk mendapatkan remisi.
1. Terpidana kasus Korupsi kelas kakap
Koruptor kelas kakap adalah kejahatan kemanusiaan karena kejahatannya melibatkan kerugian dan kesengsaraan banyak pihak. Tetapi bagaimanapun juga tetap diberikan hak untuk mendapatkan remisi sama seperti narapidana dari bentuk kejahtan yang lain. (baca : penyebab korupsi)
Jika para koruptor mau dan telah mengembalikan semua aset berupa uang haasil kejahatannya kepada negara dan mau menjadi Justice collaborator secara sukarela yaitu mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus kejahatnnya yang mungkin melibatkan pihak pihak tertentu hingga tidak ada lagi yang disembunyikan. Kondisi ini membuat terpidana koruptor tersebut akan mendapatkan remisi dengan cepat.
2. Terpidana kasus terorisme
Kejahatan terorisme dinilai sebagai tindakan yang meresahkan dan membahayakan pihak orang lain dan dapat mengancam kestabilitas negara, dengan demikian kejahatannya dimasukkan dalam kategori kejahatan negara atau kejahatan kemanusiaan.
Jika para pelaku terorisme mau dan sanggup membayar denda dengan jumlah yang telah ditentukan pihak pengadilan, mauj mengikuti dengan berkelakuan baik program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh pihak lapas atau badan nasional penanggulangan terorisme serta mau berikrar dengan jujur tentang kesetiaan terhadap negara republik Indonesia secara tertulis dan berjanji tidak akan mau lagi memngulangim kejahatan yang sama yaitu gerakan terorisme (kejahatan yang bisa mengancam keselematan banyak pihak), maka para pelaku teroriosme akan segera mendapatkan remisi.
3. Terpidana kasus narkoba
Pada kejahatan kasus narkoba dimana pelakunya mendapatkan hukuman dibawah lima tahun maka akan diberikan remisi yang sama seperti napi dengan kejahatan tingkat biasa atau umum. Jika pelaku narkoba dalam tahap yang dianggap berat maka harus bersedia bekerja sama dengan aparat penegaak hukum dan membongkar kasus kejahatannnya hingga keakar akarnya, mau membayar denda kejahatan sesuai dengan aturan pengadilan , mau membuat perjanjian diatas hitam dan putih untuk tidak mengulangi kembali kejahatan yang sama serta mau mengikuti program pembinan yang diselenggarakan oleh pihak lapas dan badan penangulangan narkotika dengan berkelakuan baik, kondisi ini jika dijalankan dengan prosedur yang baik, maka pelaku narkoba akan diberikan remisi.
4. Terpidana kasus pelanggaraan Hak asasi manusia
Pada kasus kejahatan jenis jenis pelanggaran HAM dapat masuk sebagai kategori kejahatan luar biasa, kejahtan nasional, kejahatan kemanusiuaan dan kejahatan negara karena didalmnya memiliki unsur yang melibatkan kerugian orang lain berupa trauma, penyiksaan, penahanan, pemaksaan, pemusnahan /pembunuhan, penghinaan dan penganiayaan, yang mengakibatkan keluarga korban mendapat truma dan kesengsaraan hidup.
Jika pelaku pelanggaran HAM mau mengakui kejahatannya ditingkat pengadilan tinggi atau pengadilan militer, mau bekerja sama dengan pihak pengeag hukum dengan membongkar kasus kejahtannya yang mungkin melibatkan pihak lain, bersedia membayar denda kejahatan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan, maau berjanji untuk tidak mengulangi kejahtan yang sama pada masa masa yaang akan datang dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas atau badan yang bernaung didalam masalah hak asasi manusi dengan berkelakuan baik, maka pelaku pelanggaran HAM dapat diberikan remisi.
Pentingnya remisi
Alasan pemberian remisi pada kasus berat
Negara republik Indonesia mempunyai landasan moral dan nilai nilai pancasila serta alasan kemanusiaan, sehingga tidak heran jika kejahatan seberat apapun jika sudah dikaitkan dengan alasan kemanusiaan maka pelaku yang bersangkutan akan mudah menerima remisi. Padahal jika kita lihat secara logika kasus pelanggaran HAM adalah kasus yang sangat berat karena di dalamnya terdapat unsur penyiksaan, penganiayaan dan penghinaan yang dapat membuat korban dan keluarga korban mengalami trauma, hidup susah dan ketika pelaku kejahatan tersebut telah bebas dari penjara belum tentu keluarga korban sudah bisa melupakan kasus yang telah terjadi.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…