Dalam kehidupan bernegara, pasti harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip tertentu. Prinsip atau asas tersebut penting supaya kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan teratur. Di negara kita, Indonesia, Pancasila memiliki fungsi dasar negara yang dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan nya sebagai warga negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta dimana panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Definisi tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa ada lima prinsip yang menjadi dasar negara Indonesia.
Terbentuknya kelima prinsip tersebut melalui beberapa proses perumusan pancasila sebagai dasar negara, namun akhirnya ditetapkan bahwa hari lahirnya Pancasila diperingati pada tanggal 1 Juni. Pancasila sebagai dasar atau landasan negara dibagi menjadi beberapa paradigma. Salah satunya adalah Pancasila sebagai landasan idiil. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai landasan idiil? Apa saja contoh penerapan Pancasila sebagai landasan idiil dalam kehidupan sehari-hari?
- Definisi Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Pancasila sebagai landasan idiil memiliki arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai pandangan hidup oleh seluruh warga negara Indonesia. Tentu saja tidak cukup jika Pancasila hanya dilihat sebagai gagasan. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila pun harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita bisa menemukan nilai-nilai Pancasila yang berkaitan dengan peraturan atau hukum yang harus ditaati dalam kehidupan bernegara. Dengan menjalankan nilai-nilai tersebut maka kita mewujudkan definisi Pancasila sebagai landasan idiil.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, perwujudan nilai-nilai Pancasila harus dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia. Ada banyak tindakan konkret yang dapat dilaksanakan dalam kehidupan kita. Apa saja contoh contoh penerapan Pancasila sebagai landasan idiil dalam kehidupan sehari-hari? Mari kita pelajari pada bagian selanjutnya.
Contoh Penerapan Pancasila Sebagai Landasan Idiil
Pancasila mengatur lima nilai dasar dalam kehidupan bernegara di Indonesia, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai ini tidak berubah dan menjadi bagian dari kehidupan kita yang harus diimplementasikan. Penjabaran kelima nilai dasar ini dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Berikut ini contoh penerapan dari nilai dasar tersebut
- Nilai Ketuhanan
Nilai ini dapat ditemukan di dalam sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada pasal yang sama dan pasal 28E dinyatakan bahwa setiap warga negara bebas dan dijamin kemerdekaannya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah.
Contoh penerapan Pancasila sebagai landasan idiil dalam hal ini adalah dengan menghormati pemeluk agama lain yang sedang beribadah yang merupakan salah satu contoh sikap toleransi antar umat beragama. Menghormati dapat diwujudkan dalam beberapa hal, seperti tidak memaksakan agama tertentu kepada orang lain dan menjaga keamanan atau tidak mengganggu kegiatan peribadatan agama lain.
- Nilai Kemanusiaan
Nilai ini dapat ditemukan di dalam sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 yang menyatakan bahwa presiden memberikan pengampunan sanksi atau amnesti dengan didasari pertimbangan dari Mahkamah Agung atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aturan mengenai nilai ini juga dapat ditemukan pada beberapa bagian dari pasal 28. Pasal tersebut menyatakan hak warga negara yang beberapa diantaranya adalah hak untuk hidup dan bertahan hidup, bebas dari penyiksaan, tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar apapun.
Kewajiban kita untuk saling menghormati sesama juga diatur dalam pasal ini. Contoh penerapan Pancasila sebagai landasan idiil dalam hal ini adalah dengan mengakui hak asasi dan persamaan derajat antar sesama manusia. Kita juga dapat terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial yang bertujuan untuk memberikan pertolongan sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama manusia.
- Nilai Persatuan
Nilai ini dapat ditemukan di dalam sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. Hal ini diatur di dalam beberapa pasal pada Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 35 menyatakan sang merah putih sebagai bendera Indonesia, pasal 36 menyatakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara Indonesia, pasal 36A menyatakan garuda Pancasila sebagai lambang negara dengan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan, dan pasal 36B menyatakan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
Contoh penerapan Pancasila sebagai landasan idiil dalam hal ini adalah dengan mengutamakan kepentingan bangsa daripada kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Hal ini penting untuk senantiasa dijunjung tinggi mengingat munculnya kelompok-kelompok yang ideologinya dapat menjadi ancaman terhadap persatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu sangatlah penting untuk juga membawa nilai-nilai persatuan di dalam lingkup pergaulan sehari-hari supaya nilai-nilai yang akan memecah persatuan tidak memiliki ruang untuk bertumbuh.
- Nilai Kerakyatan
Nilai ini dapat ditemukan di dalam sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Hal ini diatur di dalam beberapa pasal pada Undang-Undang Dasar 1945, seperti pasal 2 yang menyatakan bahwa rakyat diwakili oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tugasnya, sesuai dengan pasal 3, adalah menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar haluan negara. Dalam membuat putusan pun dilakukan dengan mengambil suara terbanyak. Selain kedua pasal tersebut, pasal 19 juga menyatakan bahwa penentuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan melalui pemilihan umum sebagai bentuk lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Contoh penerapan Pancasila sebagai landasan idiil dalam hal ini adalah dengan mengikuti pemilihan umum. Selain itu kita juga harus belajar untuk menghargai keputusan yang diambil melalui musyawarah.
- Nilai Keadilan
Nilai ini dapat ditemukan di dalam sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini diatur di dalam beberapa pasal pada Undang-Undang Dasar 1945, seperti pasal 33 dan 34 yang menyatakan bahwa negara memelihara fakir miskin dan orang terlantar dan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Contoh penerapan Pancasila sebagai landasan idiil dalam hal ini adalah dengan terlibat dengan kegiatan-kegiatan sosial serta menghormati hak-hak orang lain.