Sekretaris camat atau sering disebut sebagai sekcam merupakan pemimpin di bidang kesekretariatan yang berkedudukan di Kecamatan dan bertanggungjawab secara penuh serta langsung kepada Camat. Lalu, apa saja tugas sekretaris camat?
1. Perencanaan dalam Bidang Tata Usaha
Tugas sekretaris camat yang pertama adalah melakukan laporan perencanaan dalam bidang operasional tata usaha dan tata laksana. Sekretaris nantinya dapat ditugaskan berbagai macam pekerjaan bersama dengan struktur organisasi pemerintahan kecamatan untuk membantu dan meringankan tugas camat. Beberapa tugas yang berkaitan dengan perencanaan tata usaha diantaranya adalah perencanaan dalam bidang keuangan, dokumentasi, perlengkapan, keperluan ATK atau alat tulis kantor serta kepegawaian. Artinya, sekretaris diharapkan dapat membantu menyiapkan keperluan dalam lingkup kecamatan beserta perlengkapan kepegawaian.
2. Koordinasi dalam Penyusunan Rencana Kerja
Tugas lainnya adalah melakukan koordinasi dalam penyusunan laporan rencana kerja seperti RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), serta RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) untuk menunjang dalam kinerja di daerah wilayahnya masing-masing. Selain itu tujuan pembangunan nasional di wilayah Kecamatan dapat berkembang lebih baik lagi dari sektor pelayanan ataupun program-programnya.
3. Pengelolaan dan Analisa Tata Usaha
Tugas sekretaris camat selanjutnya adalah melakukan pengelolaan dalam segala sektor dan melakukan analisa terhadap tata usaha yang telah berjalan. Pengelolaan yang dimaksudkan disini adalah pengelolaan tentang kebutuhan yang diperlukan di lingkungan kecamatan, seperti pengelolaan barang-barang, pengelolaan alat bantu seperti mesin cetak dan lain sebagainya. Sedangkan analisa tata usaha dilakukan setidaknya dalam jangka waktu tertentu, dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja tata usaha dan tata laksananya.
4. Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Kegiatan
Dalam proses penyusunan laporan keuangan dan kegiatan, tugas sekretaris camat adalah ikut membantu bendahara dan juga sebagai koordinator pembuatan laporan. Adapun laporan keuangan dan kegiatan yang disusun adalah berupa laporan dalam jangka waktu bulanan, triwulan dan juga tahunan. Tujuannya adalah sebagai laporan realisasi dari anggaran yang telah diberikan oleh pemerintah dan juga melaporkan apa saja pencapaian yang telah dicapai dari program kerja yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai bagian dari otonomi daerah. Sekretaris camat juga bertugas untuk menyusun laporan akuntabilitas kerja Kecamatan yang nantinya dipertanggungjawabkan kepada Walikota.
5. Mengkoordinasi Penyusunan SOP
Tugas selanjutnya adalah melakukan koordinasi dalam penyusunan standar operasional prosedur atau SOP di kecamatan. Koordinasi bisa dilakukan oleh Camat dan beberapa perwakilan anggota dari masing-masing staff. SOP nantinya dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan pelayanan di lingkungan kecamatan. Dalam hal ini mereka juga berhak membuat peraturan-peraturan yang wajib ditaati ketika berurusan dengan surat menyurat atau untuk kepentingan dokumen lain. Contoh kebijakan publik di masyarakat tingkat kecamatan adalah dalam pembuatan SKCK atau Surat Kuning (Pencari Kerja).
6. Pembuatan Laporan Hasil Tugas
Sekretaris juga bertugas untuk membuat laporan hasil tugas yang telah diberikan Camat kepadanya ataupun kepada bawahannya. Nantinya laporan tersebut akan dipertanggungjawabkan dan dilaporkan hasilnya kepada Camat untuk ditinjau dan dievaluasi kedepannya agar lebih baik. Laporan biasanya berisi tentang kegiatan apa saja yang telah terlaksana atau belum terlaksana, laporan keuangan, laporan dokumentasi, laporan penyimpanan ataupun perawatan perangkat yang terdapat di lingkup Kecamatan serta laporan bulanan.
7. Pengawasan Kegiatan
Sekretaris camat juga bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung dalam lingkup kecamatan. Pengawasan tersebut seharusnya dilakukan secara ketat, terutama pengawasan dalam penggunaan keuangan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah untuk menunjang kegiatan atau pelayanan di Kecamatan. Selain itu, pengawasan terhadap para pegawai juga dinilai sangat penting. Ciri-ciri tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilihat dari kinerja dan pelayanan publiknya. Dari situ akan diketahui pegawai mana yang memiliki perilaku yang baik hingga yang buruk sekalipun. Nantinya setelah melakukan pengawasan tentunya akan diadakan evaluasi untuk mempertimbangkan dan mengoptimalkan SDM yang ada.
8. Koordinasi terhadap Aduan Masyarakat terkait Pelayanan Publik
Tugas lain yang dikerjakan oleh sekretaris kecamatan adalah melakukan koordinasi terhadap staff-staff pelayanan publik terkait aduan yang diajukan oleh masyarakat terhadap pelayanan publik setempat. Nantinya staff akan memberikan beberapa laporan yang sering diadukan masyarakat kepada sekretaris agar dijadikan sebagai bahan rapat evaluasi kedepannya. Selain itu, rapat evaluasi terhadap pelayanan publik merupakan contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum.
9. Evaluasi Kinerja
Tugas yang tidak kalah penting adalah membuat laporan evaluasi kinerja di lingkup kecamatan dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi terdiri dari evaluasi dari masing-masing pegawai, pelayanan publik tertentu, penggunaan keuangan, serta pemberdayaan alat-alat kantor. Laporan hasil evaluasi nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada Camat. Apabila ada hal-hal yang memang perlu dievaluasi bersama dengan pegawai lain, biasanya akan diadakan rapat evaluasi kinerja.
10. Membagi Tugas kepada Bawahan
Karena tugasnya begitu banyak, sekretaris juga bertugas untuk membagi beberapa tugas lain kepada bawahannya agar rencana kerja yang telah disusun di awal tahun dapat berjalan dengan lancar. Contohnya disini adalah berbagi tugas dengan anggota muspita untuk menjalankan program kerja yang telah disusun sebelumnya.
Itulah 10 tugas sekretaris camat yang perlu ketahui. Cukup banyak bukan? Maka dari itu diperlukan staff-staff pendukung untuk membantu tugasnya maupun tugas Camat sendiri.