Dalam kehidupan ini terdapat berbagai sistem politik di berbagai negara. Contohnya adalah sistem politik totaliter dan demokrasi. Apa itu sistem politik totaliter dan demokrasi?. Sistem politik totaliter adalah sebuah sistem pemerintahan yang lebih menekankan atau memaksakan konsensus secara keseluruhan terhadap masyarakat, baik itu konflik dengan musuh didalam ataupun diluar negeri.
Secara umum sistem politik totaliter terbagi menjadi 2 macam, yaitu sistem politik fasis dan sistem politik komunis. Pada masanya, sistem politik totaliter dahulunya pernah dianut oleh negara Jerman ketika masa pemerintahan Hilter. Negara Italia pada era Mussolini dan Jepang sebelum terjadinya perang dunia ke-2.
Disisi lain, sistem politik demokrasi yang dapat dikatakan sebagai sistem politik yang mementingkan keseimbangan antar konsensus dengan konflik. Pada negara demokrasi terdapat mekanisme serta prosedur yang dilakukan dalam mengatur konflik yang terjadi di masyarakat. Kebijakan-kebijakan negara disesuaikan dengan pandangan hidup, latar belakang sejarah negara dan lain sebagainya. Dimana letak perbedaan sistem politik totaliter dan demokrasi?.
1.Perlindungan Hukum
Perbedaan sistem politik totaliter dan demokrasi dapat kita lihat dari segi perlindungan hukumnya. Pada negara yang menganut sistem politik totaliter, untuk kebebasan politik setiap individu serta kepemilikan hak sipil dalam memberikan kritik ataupun saran tidak diberikan jaminan perlindungan hukum. Disisi lain, pada negara politik demokrasi diperlakukan secara sama dan setiap orang memiliki jaminan perlindungan ham. Ini merupakan salah satu ciri utama pemerintahan demokrasi.
Kebebasan dalam berpolitik dan kebebasan dalam menyuarakan pendapat di negara totaliter cukup berbahaya. Bisa saja pendapat mereka diterima, namun apabila terdapat pendapat ataupun politik yang dirasa mengganggu maka pemerintah akan mengambil tindakan. Apabila orang tersebut dijatuhi hukuman, ia tidak memiliki perlindungan hukum. Namun, segala aspek tersebut bertentangan dengan negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM.
2.Identitas Bersama
Dalam sudut pandang lain, yaitu faktor identitas bersama. Pada negara sistem demokrasi terdapat faktor yang mempersatukan rakyat, yaitu bersatu dalam perbedaan atau di Indonesia disebut sebagai Bhineka Tunggal Ika (Unity in Diversity). Di negara totaliter, hal tersebut tidak berlaku dan digantikan oleh sebuah ideologi yang secara tidak langsung memaksa rakyat untuk bersatu dalam mencapai tujuan bangsa.
Hakikat ideologi tersebut ditanamkan oleh penguasa melalui cara inoktrinasi. Namun, pada negara demokrasi masyarakatnya terikat pada subkultur masing-masing dan berhubungan dengan tujuan bersama.
3.Ekonomi
Sektor ekonomi dalam suatu pemerintahan merupakan hal yang sangat penting dan krusial. Keterlibatan orang-orang dalam bidang ekonomi inilah yang akan mempengaruhi kondisi ekonomi suatu negara. Lalu dimana letak perbedaan sistem politik totaliter dan demokrasi pada sektor ekonomi?.
Pada negara demokrasi, masyarakat dan pemerintah memiliki peran yang sama atau seimbang dalam pelaksanaan ekonomi. Artinya, rakyat juga memiliki pengaruh dalam pertumbuhan atau penurunan kondisi ekonomi negara tersebut. Berbeda dengan negara totaliter, yang mengendalikan segala bentuk kegiatan ekonomi adalah partai tunggal saja atau individual. Perusahaan ataupun lembaga-lembaga swasta dilarang untuk ikut campur dalam kegiatan tersebut.
Di negara demokrasi juga terdapat aturan serta mekanisme dalam penentuan kebijaksanaan pemerintah melalui kedaulatan dari rakyat. Namun, hal tersebut tidak berlaku pada sistem politik totaliter. Disisi lain, pada negara totaliter untuk distribusi kebutuhan pokoknya relatif sudah merata, sedangkan pada negara demokrasi masih tergolong belum sepenuhnya merata.
Disisi produksi barang dan jasa, pada negara demokrasi cenderung tinggi atau naik, sedangkan di negara totaliter menurun atau rendah karena movitasi pekerjanya rendah. Selain itu, terdapat faktor perubahan aparat partai menjadi penguasa konservatif pada negara totaliter.
4.Wewenang Kekuasaan
Pada negara totaliter, bentuk wewenang pemerintah pusat atau kekuasaannya berupa kekuasaan monopoli yang dilakukan secara sentral melalui partai tunggal. Kekuasaan secara paksaan juga dilakukan oleh para anggota militer dan polisi rahasia di negara tersebut. Segala kekuasaan tersebut bertolak belakang pada negara demokrasi.
Di negara demokrasi, kekuasaannya relatif merata antara lembaga pemerintah dengan kelompok sosial maupun swasta. Jika di negara totaliter tidak terjadi persaingan karena semua dituntut untuk patuh. Pada negara demokrasi terdapat persaingan antara kelompok sosial dengan pemerintah, sesama kelompok sosial dan lain sebagainya, namun tetap terkontrol.
Dalam kekuasaan kepartaian ataupun partai politik, pada negara totaliter segala bentuk partai telah diorganisir secara hierarki dari pemerintah pusat, namun pada negara demokrasi tidak demikian. Partai politik boleh dibentuk, semua memiliki kedudukan yang sama. Namun, dalam pembentukan partai politik pun harus memenuhi syarat pembentukan partai politik terlebih dahulu.
5.Pencapaian Tujuan
Pencapaian tujuan yang dimaksudkan disini adalah pencapaian tujuan bersama-sama atau dapat dikatakan sebagai tujuan bangsa. Pada negara totaliter segala bentuk kebutuhan material, terutama kebutuhan pokok telah dijamin oleh negara. Namun, pada negara demokrasi terdapat ketegangan dalam mencapai tujuan yang sifatnya material. Hal ini dikarenakan pada negara demokrasi masih menganut sistem moralitas, sedangkan pada negara totaliter menganut sistem doktriner.
6.Legimitas Kewenangan
Pada negara totaliter, legimitas kewenangan kepemimpinan berdasar pada peran ideologi dan pelaksana ideologi. Oleh sebab itu, rakyat dituntut wajib mematuhi peraturan karena kekuasaan paksaan dalam diri pemerintah pusat sangat luas dan mendalam. Disisi lain, pada negara demokrasi kewenangan berdasarkan pada prinsip rule of law dan dibatasi oleh konstitusi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Nah, itulah beberapa perbedaan sistem politik totaliter dan demokrasi yang dapat kamu ketahui. Mulai dari perbedaan akan identitas bersama atau identitas negara, perlindungan hukumnya hingga sifat pencapaian tujuan bersama.