Sebuah negara dapat dikatakan merdeka jika sudah memenuhi kriteria tertentu. Tidak hanya sebatas proklamasi kemerdekaan oleh beberapa orang saja. Banyak hal lain yang harus dipenuhi. Karena jika pengumuman atau proklamasi kemerdekaan saja, suatu wilayah yang masyarakat atau rakyatnya dikuasai oleh pihak tertentu dan mengumumkan kekuasaannya dapat langsung dikategorikan merdeka juga.
Proklamasi kemerdekaan merupakan langkah awal kemerdekaan itu sendiri. Selanjutnya, negara yang menyatakan merdeka harus memenuhi syarat terbentuknya negara, yaitu :
- Adanya Rakyat
Ada rakyat yang mengakui kemerdekaan dan menjadi bagian dari kemerdekaan tersebut menjadi syarat utama.
- Adanya Wilayah
Syarat selanjutnya sebuah negara yang merdeka adalah adanya wilayah yang diakui sebagai bagian dari negara. Wilayah tersebut nantinya menjadi kekuasaan negara, di mana semua hukum dan peraturan berlaku.
- Adanya Pemerintahan Berdaulat
Setelah pernyataan kemerdekaan, ada rakyat yang mengakui bagian darinya, dan ada wilayah yang menjadi bagian dari negara dengan batas-batas tertentu, maka harus ada pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan berdaulat adalah pemerintahan yang berdiri sendiri. Tidak dikuasai oleh negara lain. Pemerintahan ini yang akan menjalankan kekuasaan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional suatu negara.
- Pengakuan Negara lain
Terakhir, yang menjadi bagian dari syarat terbentuknya suatu negara adalah pengakuan dari negara lain. Pengakuan ini dibagi menjadi dua jenis, pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan kemerdekaan atau pengakuan berdirinya suatu negara lain setelah melihat adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan negara tersebut.
Sifat Pengakuan de Jure
Dampak pengakuan secara de jure oleh banyak negara terhadap negara yang telah merdeka mempunyai banyak peluang. Negara tersebut akan lebih berpeluang meningkatkan pembangunannya di segala bidang. Negara yang baru merdeka juga dapat berbicara di tingkat Internasional. Negara harus melaksanakan hubungan internasional dan organisasi internasional. Kedudukannya sejajar dengan semua negara berdaulat di dunia.
Pengakuan mendorong negara untuk segera melakukan pembangunan agar tidak tertinggal dengan negara lain. Dengan pengakuan secara de jure juga membuka peluang negara lain melakukan berbagai kepentingannya di negara baru. Jika negara baru ini terlambat di segala bidang, negara lain dapat memasukinya di segala bidang. Kedaulatan negara dapat goyah. Pertahanan dan keamanan negara akan diuji.
Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum internasional. Pengakuan ini biasanya dilakukan melanjutkan pengakuan de facto. negara yang telah mengakui kemerdekaan atau berdirinya suatu negara akan mengadakan hubungan kerjasama, ini disebut de jure. Perbedaan pengakuan de facto dan de jure dapat dilihat dari sifat keduanya. Agar lebih memahami pengakuan de jure, sesuai judul artikel kita kali ini marilah kita lihat sifat-sifat pengakuan de jure di bawah ini.
1. Pengakuan De Jure Bersifat Tetap
Pengakuan de jure diberikan bukan saja hanya melihat syarat terbentuknya suatu negara. Umumnya diberikan setelah melihat pemerintahan suatu negara berjalan stabil. Bukan hanya pemerintahan bersifat sementara yang kemudian membuat negara tersebut hilang. Selanjutnya, pengakuan ini bersifat tetap. Selama negara tersebut ada dan berdiri, maka negara yang sudah mengakuinya tidak akan mencabut pengakuan tersebut.
2. Pengakuan De Jure Bersifat Penuh
Pengakuan de jure bersifat penuh terjadi ketika suatu negara yang mengakui kedaulatan negara lain dan negara yang berdiri melakukan hubungan kerjasama. Pertama, dibuktikan dengan membuka perwakilan negara masing-masing negara. Kedua, kedua negara dapat melakukan hubungan kerjasama di berbagai bidang. Umumnya yang pertama kali dilakukan adalah kerjasama di bidang ekonomi.
Dengan pengakuan de jure, sebuah negara juga berarti sudah melakukan hubungan internasional dengan negara lain. Apalagi jika secara de jure kemerdekaan sebua negara sudah diakui oleh banyak negara di dunia. Contoh pengakuan de facto dan de jure adalah ketika Indonesia merdeka tahun 1945. Dua tahun pertama, dunia belum mengakui kedaulatan tersebut karena masih ingin melihat kestabilan pemerintahan.
Barulah tahun 1974 Mesir secara de facto mengakui kedaulatan Indonesia. Mesir juga meminta negara-negara yang tergabung dalam Liga Arab untuk mendukung Indonesia. Di tahun yang sama, Mesir juga mengakui kedaulatan Indonesia secara de jure. Mesir langsung membuka perwakilan negaranya atau kedutaan besarnya di Indonesia. Mesir menjadi negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto dan de jure.
Berdasarkan hal tersebut, Indonesia yang telah diakui secara de facto dan de jure puluhan tahun lamanya harus selalu memperbaiki diri. Menyegerakan pembangunan demi tercapainya segala sesuatu yang terdapat pada pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Terus juga meningkatkan upaya menjaga keutuhan NKRI, agar kedaulatan negara tetap berdiri selamanya. Sekian posting tentang sifat-sifat pengakuan secara de jure. Semoga bermanfaat.