Pendapat adalah semua gagasan, ide, kesan, paham, penilaian, sikap, perasaan, dan pandangan dan pandangan kita terhadap suatu hal. Seringkali kita mengeluarkan pendapat secara sadar atau tanpa sadar, diminta ataupun tidak, disengaja atau tidak sengaja. Sering pula kita dapati kita berpendapat ketika sendiri atau bersama orang lain. Pendapat juga sering kita ucapkan baik dalam hati ataupun dapat dilihat oleh orang lain melalui media sosial yang saat ini banyak dimiliki oleh para generasi milenial. Setiap orang bebas menyatakan pendapatnya terhadap sesuatu, terlepas dari benar atau tidaknya pendapat tersebut secara ilmiah. Tidak ada siapapun yang bisa melarang seseorang mengemukakan pendapatnya, tentu dengan berbagai pertimbangan lainnya. (Baca juga: Dampak Globalisasi)
Kebebasan menyampaikan pendapat ini merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang sangat dijunjung oleh seluruh penduduk di dunia ini. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-Bangsa pasal 19 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengemukakan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas. Pasal selanjutnya juga mengatur hal yang sama, yaitu pasal 20 Ayat (1) berbunyi “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat”, sedangkan pasal 20 Ayat (2) berbunyi “tidak ada seorang pun juga dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan”.
Artikel lainnya:
Hukum di Indonesia menjamin kebebasan mengemukakan pendapat melalui pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Pasal ini selanjutnya diperluas dengan dibuat dan disahkannya Undang – Undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain merupakan amanah UUD NKRI 1945, Undang-undang ini dibuat untuk mengatur kebebasan mengemukakan pendapat yang lebih bertanggung jawab, sesuai dengan bentuk pemerintahan Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila, dimana setiap warga negara memiliki kebebasan, namun harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab. (Baca juga: Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila)
Undang-undang No. 9 tahun 1998 mengatur tentang asas dan tujuan menyampaikan pendapat di muka umum, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara dalam hal penyampaian pendapat, bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di muka umum, dan sanksi terhadap mereka yang melanggar undang-undang ini. Segala ketentuan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus atau bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 9 tahun 1998 ini. Undang-undang ini mulai diberlakukan pada 26 Oktober 1998 dan disahkan oleh presiden RI saat itu, Bacharuddin Jusuf Habibie.
Artikel lainnya:
Pada artikel ini, kita akan mendalami 4 tujuan menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU No. 9 tahun 1998. Tujuan ini disebutkan dalam pasal 4 UU No. 9 tahun 1998. Adanya tujuan penting karena dengannya kita sebagai warga negara, sekaligus pengawas pemerintah, dapat lebih fokus dan memaknai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ini. Berikut 4 tujuan menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU No. 9 tahun 1998:
1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Memiliki kebebasan memang merupakan dambaan dan hak asasi dari seluruh manusia di dunia ini, namun sering kali dalam pelaksanaannya, terdapat banyak gesekan yang menimbulkan perpecahan dalam masyarakat karena tidak sesuainya kebebasan tersebut dengan aturan dan norma. Oleh karena itu, sangat penting menekankan tanggung jawab ketika mewujudkan sebuah kebebasan. Kebebasan yang bertanggung jawab merupakan hal yang teramat diperhatikan dalam Demokrasi Pancasila. (Baca juga: Ciri-Ciri Ideologi Terbuka)
Ambil saja contoh kasus seperti ini, seseorang menuliskan pendapat di akun media sosialnya “saya percaya tuhan itu tidak ada. Lihat saja, di hampir semua tempat, pasti ada yang namanya kejahatan dan selalu ada kesedihan”. Mungkin baginya pendapat ini biasa saja dan sah baginya untuk mengemukakannya. Namun, hal ini dapat ditanggapi secara keras oleh mereka yang merasa keyakinannya terganggu. Selain itu, pendapatnya melanggar UUD 1945 sehingga ia berpeluang dihukum dan diadili oleh negara.
Artikel lainnya:
2. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Dalam masyarakat yang dikuasai oleh diktator, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hal yang tergolong langka. Apabila ada pendapat yang berlawanan dengan pemerintah, maka si pelontar pendapat akan diberangus. Namun, masyarakat kita adalah masyarakat demokrasi yang menjamin perlindungan hukum terhadap mereka yang menyampaikan pendapat dengan bebas dan bertanggung jawab. Pada tahun 1950-an, terdapat sebuah kasus dimana dua orang jurnalis memberitakan tentang dugaan korupsi menteri luar negeri Indonesia di koran yang mereka ampu. Akibatnya, koran tersebut dihentikan produksinya dan perusahaannya ditutup. Kedua jurnalis tadi juga dipenjara. Namun, jika kasus tersebut terjadi pada masa ini, keadilan akan lebih berpihak pada mereka.
Artikel lainnya:
3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa partisipasi dan kreativitas warga negara akan sangat berkembang ketika pendapat mereka akan suatu masalah tertampung dan ditanggapi. Ide-ide yang dapat memajukan negara juga dapat tersebar luas apabila kebebasan menyampaikan pendapat diwujudkan dengan baik. Hal ini menimbulkan suasana yang baik bagi majunya bangsa. Contoh dari tercapainya tujuan ini adalah banyaknya akun media sosial pemerintah yang menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. (Baca juga: Peran Akhlak dalam Pembentukan Karakter Bangsa)
4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan dan kelompok.
Dengan adanya aturan terkait kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum ini, kita lebih bisa lebih adil atau etis dalam pendapat kita. Pendapat-pendapat kita yang sekiranya mengganggu kepentingan perorangan atau kelompok akan tersaring. Selanjutnya, persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia akan lebih mudah terjaga.
Dalam mencapai tujuan ini terdapat asas-asas yang diharapkan dapat menjadi landasan kebebasan yang bertanggungjawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Asas-asas tersebut yaitu asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas profesionalitas, dan asas manfaat. (Baca juga: Penyebab Lunturnya Bhinneka Tunggal Ika)
Tujuan-tujuan ini mungkin sudah tercapai seluruhnya, namun tentunya belum paripurna. Masih banyak terjadi kasus pelanggaran kebebasan berpendapat di negeri ini. Contoh kasusnya adalah pada tahun 2012, para aktivis HAM Papua melakukan aksi damai dalam memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional. Selanjutnya mereka ditangkap oleh kepolisian. Padahal aksi mereka sudah sesuai dengan aturan terkait. (Baca juga: Pelanggaran Hak Warga Negara)
Semoga seusai membaca artikel mengenai tujuan menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU No. 9 tahun 1998, pembaca dapat lebih peka terhadap pelaksanaan kemerdekaan menyampaikan pendapat dan senantiasa bertanggung jawab ketika melakukan kebebasan dalam berbagai hal.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…