Pertahanan negara merupakan upaya menjaga keutuhan NKRI yang harus dilakukan oleh seluruh elemen bangsa Indonesia. Salah satu cara mewujudkan bela negara adalah dengan membuat undang-undang khusus yang mengatur tentang pertahanan negara atau undang-undang yang mengatur pembelaan negara di Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang pertahanan negara yang saat ini masih berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Berikut ini beberapa materi yang terkandung di dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 yang perlu kamu ketahui:
- Tujuan Pertahanan Negara
Tujuan pertahanan negara di dalam undang-undang yang mengatur tentang pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara Republik Indonesia. Selain itu, pertahanan negara juga bertujuan untuk menjaga dan melindungi keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya pertahanan negara juga ditujukan untuk menjaga dan melindungi keselamatan seluruh komponen negara dari segala bentuk ancaman dari dalam maupun luar wilayah NKRI.
- Fungsi Pertahanan Negara
Di dalam undang-undang yang mengatur tentang pertahanan negara, fungsi pertahanan negara adalah mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara Republik Indonesia dari segala bentuk risiko perpecahan dan kehancuran sehingga tetap menjadi satu kesatuan pertahanan yang utuh.
- Penyelenggara Pertahanan Negara
Penyelenggara pertahanan negara menurut undang-undang yang mengatur tentang unsur bela negara dan pertahanan negara adalah seluruh komponen negara Republik Indonesia. Di dalam pasal 7 UU No 3 Tahun 2002 dijelaskan bahwa kekuatan utama sistem pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selain kekuatan utama, ada juga kekuatan pendukung dan kekuatan cadangan. Komponen pendukung dalam pertahanan negara adalah seluruh warga negara Indonesia, sumber daya alam dan buatan yang dimiliki negara, serta semua sarana dan prasarana nasional.
Semua komponen ini disebut komponen pendukung jika secara tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama serta komponen cadangan dalam sistem pertahanan nasional Indonesia. Sedangkan komponen cadangan merupakan warga negara, sumber daya alam dan sumber daya buatan yang dimiliki oleh negara, serta seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Indonesia. Komponen-komponen ini bisa disebut sebagai komponen cadangan pertahanan nasional jika telah disiapkan secara khusus untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperbesar dan memperkuat komponen utama pertahanan negara. Warga negara bisa berpartisipasi dan ikut di dalam kegiatan pertahanan negara melalui berbagai bentuk-bentuk usaha pembelaan negara, seperti:
- Pendidikan kewarganegaraan dasar dan lanjutan
- Pelatihan kemiliteran dasar yang wajib untuk diikuti
- Pengabdian sebagai bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela ataupun wajib ketika dibutuhkan oleh negara
- Mengabdi dengan sebaik mungkin sesuai dengan profesi yang dijalani.
Itulah beberapa materi di dalam undang-undang yang mengatur tentang pertahanan negara yang perlu kamu ketahui. Sebagai sikap positif terhadap konstitusi, sudah menjadi kewajiban warga negara untuk mengikuti dan mendukung semua proses pertahanan negara. Mengikuti semua proses pertahanan negara yang sudah diatur di dalam undang-undang adalah contoh sikap patriotisme yang bisa kamu tunjukan sebagai warga negara.
Ikut serta dalam kegiatan pertahanan negara juga menjadi contoh sikap bertanggung jawab kepada pahlawan bangsa yang sudah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Ada banyak contoh sikap kepahlawanan dalam kehidupan sehari-hari yang bisa kamu lakukan untuk berpartisipasi dalam pertahanan negara, misalnya dengan mengikuti pelajaran bela negara dengan sungguh-sungguh.