Sejak menerapkan sistem otonomi daerah, Indonesia memilih kepala daerah untuk memimpin setiap daerah di Indonesia. Kepala daerah di Indonesia terdiri dari gubernur, walikota, dan bupati. Semua hal berkaitan dengan kepala daerah diatur di dalam undang-undang. Undang-undang tentang gubernur, bupati, dan walikota terbaru yang berlaku di Indonesia saat ini sama dengan undang-undang yang mengatur pemerintah daerah, yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang No 9 Tahun 2015.
Perubahan ini tidak berlaku pada semua pasal, hanya beberapa pasal saja yang mengalami perubahan. Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah pasal mengenai tugas gubernur dan wakil gubernur. Untuk menambah pemahamanmu, berikut ini materi yang terkandung di dalam undang-undang tentang gubernur, bupati, dan walikota ini:
- Wilayah Pemerintahan
Wilayah pemerintahan untuk gubernur sesuai dengan undang-undang tentang gubernur, bupati, dan walikota adalah suatu provinsi yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia. Walikota merupakan pemimpin untuk wilayah kota. Sedangkan bupati merupakan pemimpin untuk suatu kabupaten yang ada di Indonesia. Bupati dan walikota memiliki kedudukan yang sama sebagai kepala daerah. Hal ini diatur di dalam pasal 59 UU No 23 Tahun 2014.
- Masa Jabatan
Sesuai dengan undang-undang tentang gubernur, bupati, dan walikota, semua kepala daerah memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun sejak dilantik menjadi kepala daerah. Hal ini diatur di dalam pasal 60 UU No 23 Tahun 2014. Di dalam pasal ini juga ditegaskan bahwa seorang gubernur, walikota, atau bupati bisa kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah masa jabatannya habis hanya untuk satu periode masa jabatan saja.
- Tugas dan Wewenang
Tugas walikota, gubernur, dan bupati sebagai kepala daerah adalah:
- Menjadi pemimpin semua pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD provinsi atau kabupaten/kota.
- Memelihara ketertiban dan ketentraman semua masyarakat yang ada di daerah administratif kekuasaan kepala daerah.
- Menyusun peraturan yang sudah menjadi kewajiban, hak, dan wewenang kepala daerah bersama dengan DPRD, seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan perda APBD kepada DPRD dan membahasnya bersama dengan DPRD sesuai dengan asas penyusunan APBD.
- Mewakili daerah di dalam kasus pengadilan yang melibatkan daerah. Dalam hal ini kepala daerah dapat mewakilkan kehadirannya kepada kuasa hukum dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan semua tugasnya tersebut, gubernur, bupati dan walikota sesuai dengan undang-undang tentang gubernur, bupati dan walikota pasal 65 memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan semua jenis-jenis peraturan daerah (perda) kepada DPRD.
- Menetapkan perda yang telah dibahas dan disetujui oleh DPRD sesuai dengan tugas, wewenang, dan hak DPRD.
- Menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) dan keputusan kepala daerah lainnya.
- Mengambil suatu tindakan tertentu yang dibutuhkan oleh daerah dan masyarakat daerah dalam keadaan yang mendesak yang sangat membutuhkan suatu tindakan penyelesaian.
- Melaksanakan berbagai wewenang lainnya yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain mengatur tentang tugas dan wewenang, undang-undang ini juga mengatur kewajiban dan hak pemerintah daerah.