Pada umumnya orang tidak mengetahui tentang perbedaan hukum transnasional dan hukum internasional. Padahal secara bentuk kedua produk hukum ini berbeda. Jika hukum internasional berbentuk Hukum Internasional (HI) dan Hukum Perdata Internasional (HPI), sedangkan untuk hukum transnasional memiliki bentuk seperti hukum nasional, perjanjian internasional, dan pengertian konvensi internasional. Bisa dilihat bahwa perbedaan hukum internasional dan transnasional jauh berbeda, begitu juga dalam hal pendefinisian, lebih jelasnya sebagai berikut :
- Hukum Internasional
Hukum ini memiliki usia yang tua, karena sudah berada sejak zaman Romawi. Dalam masa tersebut, produk hukum ini disebut ius gentium. Dan bisa dapat diartikan sebagai law of nations dalam bahasa inggrisnya. Menurut para ahli, hukum internasional berarti keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum publik internasional yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintasi batas negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara dengan satu sama lainnya.
Sehingga hukum ini mengikat subjek hukum internasional yaitu negara atau bukan negara dan pelaksanaan fungsi lembaga dan organisasi internasional yang melintasi negara bertujuan untuk melindungi kedaulatan rakyat. Pada sistem hukum internasional juga terdapat hukum perdata internasional. Sehingga dijelaskan bahwa keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bukan bersifat perdata yang melintasi batas negara yang diadakan oleh negara dengan negara maupun negara dengan subjek hukum bukan negara. Dan yang menjadi pembeda paling kentara adalah asas yang terdapat di hukum internasional, yang terdiri dari :
- Asas Teritorial.
- Asas Kebangsaan.
- Asas Kepentingan Umum.
- Hukum Transnasional
Hukum ini dapat diartikan sebagai norma-norma hukum yang berlaku di dalam wilayah suatu negara atau negara lain, tetapi akibat yang ditimbulkannya terjadi di negara lain atau tindak pidana yang pelakunya berada terpencar di wilayah dua negara atau lebih, dan melakukan satu atau lebih tindak pidana baik pelaku maupun tindak pidananya itu sendiri saling berhubungan, yang dampaknya dirasakan pada satu negara atau lebih. Sehingga orang yang melakukan kejahatan tidak mesti secara psikis berada di Indonesia, tetapi deliknya terjadi di wilayah Indonesia.
Asas Hukum Transnasional harus memperhatikan hukum internasional, sebagaimana yang diatur di Pasal 9 KUHP, yang berbunyi bahwa penegak hukum di Indonesia termasuk juga pembentuk unsur-unsur konstitusi undang-undang harus memahami dengan sungguh kekuatan hukum mengikat dari suatu perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Dan secara karakteristik akan terlihat Hukum Transnasional akan berbeda dengan Hukum Internasional, berikut penjelasannya:
- Dilakukan di suatu negara namun bagian penting dari persiapan, perencanaan, pengarahan atau pengendalian dilakukan di negara lain.
- Dilakukan dalam lebih dari satu negara.
- Dilakukan dalam suatu negara yang melibatkan suatu kelompok kriminal terorganisir yang terlibat dalam aktivitas kejahatan lebih dari satu negara, atau
- Dilakukan dalam satu negara namun memiliki efek penting dalam negara lainnya.
Penjelasan di atas bisa Anda lihat bahwa perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Transnasional terlihat jelas dan akan mudah dipahami.