Kejahatan, sudah jamak Anda mendengar kata tersebut. Meski berada di negara hukum yang mempunyai seperangkat alat maupun jajaran penegaknya, agaknya Indonesia tidak bisa terlepas dari masalah kejahatan. Menarik disimak, seperti apa kejahatan dan contoh perbuatan yang disebut kejahatan, berikut penjelasannya.
- Pengertian Kejahatan (Crime)
Dalam pengertian yang dijelaskan Sutherland, kejahatan diartikan sebagai segala perbuatan yang dilakukan secara tidak sadar atau sadar yang melanggar aturan norma-norma hukum pidana yang sudah tercantum dalam undang-undang (UU). Kejahatan tidak memandang tingkat moralitas dan kesopanan dari tindakan tersebut. Untuk dari pandangan tujuan norma hukum, kejahatan dijabarkan sebagai setiap tingkah laku warga negara yang melanggar tata aturan hukum pidana.
Jadinya setiap kegiatan yang dilarang oleh aturan hukum pidana harus ditaati, bila tidak maka Anda harus siap menerima hukuman yang sudah diatur. Dan tidak dikatakan kejahatan, ketika Anda melakukan perbuatan yang tidak dilarang oleh aturan hukum pidana dalam macam-macam peraturan perundang-undangan. Secara jelas, kejahatan Menurut R. Soesilo bisa dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni :
1.Penjelasan Kejahatan Sudut Pandang Sosiologis
Sudut pandang ini melihat kejahatan adalah sebuah tingkah laku atau perilaku yang selain merugikan korban serta merugikan masyarakat pada umumnya. Karena perbuatan ini akan menjadikan masyarakat umum kehilangan keseimbangan, ketentraman serta ketertiban.
2.Penjelasan Kejahatan Sudut Pandang Yuridis
Menurut sudut pandang yuridis, kejahatan diartikan suatu perbuatan yang tingkah lakunya melanggar dan bertentangan dengan macam-macam norma atau kaidah yang sudah diatur dalam undang-undang. Semakin maraknya kejahatan yang terjadi, sebenarnya sudah dipandang “normal” bagi filsuf yang bernama Cicero. Ia mengatakan “Ubi Societas, Ibi Ius, Ibi Crime”, yang diterjemahkan kurang lebihnya, “ada masyarakat, ada hukum, ada kejahatan.”
Gambaran Cicero adalah masyarakat saling berkomunikasi untuk menjalin interaksi kemudian menilai sehingga tidak jarang menimbulkan beda persepsi yang akan melahirkan faktor penyebab konflik sosial atau pertikaian. Keberagaman yang belum bisa diterima satu sama lain membuat satu kelompok lain akan menganggap kelompok lainnya memiliki perilaku yang tidak sesuai dengan contoh norma hukum kelompoknya alias menyimpang. Sehingga akan menimbulkan dampak akibat konflik sosial berupa perpecahan yang tak jarang terjadi sebuah kejahatan di dalamnya.
- Unsur-unsur Kejahatan
Unsur kejahatan ini penting untuk diketahui agar bisa mengetahui mana hal yang dikatakan sebagai kejahatan.
- Perbuatan yang dilakukan berdampak merugikan orang lain.
- Sudah mempunyai niat dan maksud jahat.
- Unsur kejahatan ketiga harus ada peleburan antara perbuatan jahat dan niat jahat.
- Unsur kejahatan ini ada kerugian yang diatur di dalam kitab UU hukum pidana dengan perbuatan.
- Jenis Kejahatan
Kejahatan ada dua jenis yang merupakan kejahatan biasa atau biasa dikenal Ordinary Crime dan kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime.
- Ordinary Crime
Ordinary Crime disebut juga dengan kejahatan biasa. Untuk lebih jelasnya, berikut contoh Ordinary Crime.
- Pemukulan
Biasanya perilaku ini terjadi karena seseorang sudah tidak mampu menahan emosinya. Awal mula terjadi biasanya karena berbeda pendapat dan tidak menemui titik temu, maka salah satu pihak akan melakukan kejahatan yaitu berupa pemukulan.
- Penganiyaan
Terjadinya kejahatan ini dikarenakan ada salah satu pihak yang berbeda melakukan jalan instan untuk menemukan solusinya, yaitu melakukan penganiayaan, agar pihak yang lain merasa kalah karena sudah merasa takut menerima intimidasi, penyiksaan serta hal yang lainnya yang bertentangan dengan hukum
- Pencemaran Nama Baik
Hal ini dilakukan untuk menjatuhkan nama baik pihak lawannya. Biasanya pihak pencemaran akan memulai dengan menyebarkan informasi palsu yang merusak nama baik pihak lawannya.
- Extraordinary Crime
Sedangkan untuk Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa contohnya adalah,
- Genosida, pembunuhan secara massal.
- Kejahatan yang dilakukan negara terhadap seseorang atau sekelompok.