Dalam struktur lembaga pemerintahan kabupaten, kota hingga provinsi, kita tentunya mengenal istilah Bupati dan Walikota. Keduanya merupakan pemimpin masing-masing wilayah tersebut. Tugas walikota dan bupati memang tidak berbeda jauh, begitu juga dengan hak dan kewajiban bupati/walikota. Apa sajakah itu?
1. Dipilih Melalui Pemilu
Bupati dan walikota memiliki hak untuk dipilih oleh masyarakat. Pemilihan bupati maupun walikota biasanya melalui pemilu. Nantinya hasil pemilu itulah yang menetapkan siapa yang menjadi bupati maupun walikota. Proses pemilihan dan pungutan suara dilakukan di wilayahnya masing-masing. Nantinya akan menjadi tugas lembaga penyelenggara pemilu untuk mengumpulkan atau menjumlah total suara dari para calon bupati maupun walikota. Disisi lain, proses pengangkatan bupati dan walikota dilakukan oleh gubernur yang bertugas di wilayahnya masing-masing.
2. Fasilitas Pendukung
Selain memiliki hak untuk mendapatkan gaji beserta tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kesehatan, tunjangan bonus dan lain sebagainya, bupati dan walikota berhak mendapatkan fasilitas lain sebagai pendukung dalam menjalankan tugasnya. Beberapa fasilitas yang mestinya keduanya dapatkan diantaranya adalah kendaraan dinas dan rumah dinas. Kendaraan dinas tentunya berfungsi sebagai kendaraan yang digunakan ketika mengunjungi satu tempat ke tempat lain atau untuk menghadiri event-event di wilayah pimpinannya. Sedangkan rumah dinas tentunya difungsikan sebagai rumah singgah keduanya setelah menjalankan aktivitas seharian. Rumah dinas biasanya terletak tidak jauh dari kantor tempat mereka bekerja.
Akan tetapi, kedua fasilitas diatas tentunya dapat dicabut ataupun dikembalikan sewaktu-waktu apabila terjadi pelanggaran ataupun memang masa jabatannya sudah selesai. Apabila terjadi pelanggaran, maka semua fasilitas yang diberikan dicabut semuanya. Sedangkan apabila masa jabatannya telah berakhir, segala bentuk fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah dikembalikan dengan sebaik-baiknya, termasuk perangkat-perangkat lain yang digunakan sebagai pendukung tugasnya.
3. Pemungutan Pajak
Hak dan kewajiban bupati/walikota selanjutnya adalah hak untuk menetapkan dan melakukan peraturan tentang pemungutan pajak. Penetapan pajak disini tentunya harus didasari dengan undang-undang yang mengatur tentang pajak daerah. Disisi lain, pemerintah kota maupun kabupaten memiliki hak untuk membuat peraturan daerah tentang wajib pajak. Wajib pajak disini biasanya terdiri atas wajib pajak atas bumi bangunan, pajak kendaraan sepeda motor, pajak usaha dan pajak lain yang tentunya dapat menjadi pemasukan bagi pemerintah yang berada dalam lingkungannya. Bupati/walikota juga memiliki hak untuk menetapkan hukum atau sanksi bagi mereka yang terlambat atau menunggak pembayaran pajak tersebut karena merupakan kewajiban warga negara.
4. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945
Hak dan kewajiban bupati/walikota dalam menjalankan pemerintahannya adalah memegang teguh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan mengamalkannya. Tidak hanya itu saja, nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 juga diamalkan. Adapun contoh pengamalan nilai yang terkandung dalam Pancasila salah satunya adalah yang terkandung dalam sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia”. Dalam sila ketiga berisi nilai bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman suku, budaya, bahasa, agama dan lain sebagainya. Maka dari itu, sebagai pemimpin suatu wilayah diwajibkan dapat menjaga perbedaan tersebut, masyarakat yang berada dalam lingkungannya diperlakukan secara sama rata. Hal ini tidak lain bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan negara Indonesia.
5. Penerapan Prinsip Tata Pemerintahan yang Bersih
Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih merupakan salah satu dari hak dan kewajiban bupati/walikota. Bagaimana cara penerapannya? Bisa dimulai dari tidak menggunakan keuangan daerah untuk kepentingan pribadi atau tidak mengurangi dana yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk digunakan sebagai pembangunan daerah. Jika kedua hal sederhana tersebut dapat dikerjakan dengan baik, tentunya tata pemerintahan yang bersih dari korupsi dapat diterapkan. Disisi lain, pembangunan sesuai program kerja juga dapat berjalan dengan baik tanpa ditunda-tunda dengan alasan dana belum turun atau kekurangan dana.
6. Menjaga Norma-Norma
Seperti yang kita ketahui bahwa dalam kehidupan terdapat banyak sekali norma dalam masyarakat yang wajib kita taati. Begitu juga dengan bupati/walikota juga wajib untuk menjaga norma-norma yang sudah berlaku di masyarakat. Jangan sampai terdapat pelanggaran norma-norma tersebut, karena nantinya akan menimbulkan permasalahan. Bupati/walikota wajib menjaga norma-norma agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial di masyarakatnya. Selain itu, kedua juga wajib membuat peraturan bagi mereka yang melanggar norma-norma dalam masyarakat dan diberikan hukuman atau sanksi yang setimpal agar ketentraman masyarakat tetap terjaga sebagaimana mestinya.
Hal yang Dilarang
Dalam menjalankan tugasnya, bupati/walikota memang memiliki hak, kewajiban serta wewenang untuk menjalankan program kerja yang diberikan oleh pemerintah. Akan tetapi, dalam menjalankan tugas-tugas tersebut terdapat beberapa peraturan yang tidak boleh dilarang. Apabila terbukti keduanya melanggar peraturan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dicabut jabatannya. Berikut adalah beberapa hal yang dilarang bagi bupati/walikota dalam menjalankan tugasnya:
- Keputusan Sepihak – Bupati/Walikota dilarang membuat keputusan yang sepihak. Dalam hal ini keputusan tersebut hanya memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri, keluarga dan kelompok lainnya yang tentunya sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyalahgunaan Wewenang – Meskipun diberikan beberapa wewenang yang istimewa, akan tetapi keduanya dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
- Meninggalkan Tugas – Bupati/Walikota dilarang untuk meninggalkan tugas selama 1 minggu penuh atau selama 1 bulan tidak berturut-turut tanpa izin kepada Gubernur terlebih dahulu.
Itulah hak dan kewajiban Bupati/Walikota yang dapat kamu pelajari hingga larangannya ketika menjabat. Semoga bermanfaat !