Categories: HAM

9 Hubungan Demokrasi dan HAM di Indonesia

Demokrasi di Indonesia dapat diartikan pengertian demokrasi bahwa sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga dengan kata lain demokrasi juga bisa diartikan secara sederhana, yaitu nama lain dari kedaulatan rakyat. Sedangkan HAM (Hak Asasi Manusia) memiliki arti umum, yaitu hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan kepada makhluk ciptaan-Nya. Sedemikian sehingga hak asasi tidak dapat dipisahkan dari keberadaan pribadi manusia itu sendiri.

Dalam prakteknya di Indonesia sendiri mengenai demokrasi tentunya sudah sangat jelas dengan adanya pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil persiden serta beberapa waktu rakyat lainnya, mulai dari tingkat daerah hingga tingkat pusat sekalipun. Semuanya dilaksanakan secara terbuka dan langsung dengan rakyat sebagai pemilihnya. Di mana pemilihan umum pertama yang dapat terselenggara di Indonesia adalah pada tahun 1955.

Peraturan HAM

Sedangkan untuk HAM sendiri sebenarnya sudah ada bahkan sejak berdirinya Negara Indonesia ini, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 meskipun hanya secara implisit atau tersirat. Keseriusan pihak pemerintah pun kian terlihat dengan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada tahun 1997 setelah adanya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia yang yang diselenggarakan pada tahun 1991. Sejak itulah pembicaraan mengenai HAM memasuki tahap yang sangat serius dan berkesinambungan. Di mana pada tahun 1999, Indonesia berhasil memiliki sistem hukum yang jelas dan rigid mengenai HAM yang ditulis dalam UU No. 39 tahun 1999.

Adapun hubungan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat ditinjau melalui Undang-Undang Dasar 1945 (yang sudah berkali-kali mengalami proses amandemen hingga sekarang), diantaranya:

  1. Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya dan memiliki hak dan kewajiban warga negara. Mulai dari membentuk keluarga, meneruskan keturunan melalui pernikahan yang sah secara hukum serta menerima perlindungan dalam kelangsungan hidupnya termasuk perlindungan terhadap perlukaan yang bersifat diskriminatif seperti perbudakan. Dalam artian semua warga negara bebas menjalankan kehidupannya masing-masing dan menerima hak-haknya sebagai warga sipil Negara Indonesia.
  2. Setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing, memilih pekerjaan, pendidikan dan pembelajaran, dan juga tempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini juga merupakan hak asasi yang mencakup hak-hak sipil dan ekonomi sebagai warga Negara Indonesia. Di samping itu, warga Negara juga bebas untuk pindah status kewarganegaraannya ke negara lain dan berhak pula kembali untuk menjadi warga Negara Indonesia lagi di kemudian hari.Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dengan siapapun, memperoleh informasi dari siapapun termasuk mengolah, memiliki, dan menyimpannya untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu semua orang bebas untuk berserikat, berkumpul serta mengelurkan pendapatnya. Hal ini juga merupakan hak-haknya di bidang politik, sosial, dan budaya.
  3. Setiap orang berhak untuk memperoleh jaminan sosial yang memungkinkan untuk pengembangan dirinya, kesehatan dirinya, dan lainnya sebagai manusia yang memiliki martabat. Hal ini dilakukan selain agar terjaminnya hak-hak sipil dan sosialnya, juga memastikan bahwa setiap warga Negara memiliki kesejahteraan sosial yang sama dan adil.
  4. Setiap warga Negara yang menyandang masalah sosial seperti masyarkat yang tinggal di daerah-daerah terpencil berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan kesempatan yang sama termasuk dalam hal pembangunan, di mana biasanya pada dearah terpencil sering tertinggal proses pembangunannya. Hak-hak ini sesuai dengan hak-hak khusus dan ha katas pembangunan yang menjadi landasan dalam HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia agar tidak penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan. 
  5. Semua kebebasan dan hak yang memang menjadi hak-hak dari setiap warga Negara Indonesia tentunya juga diatur dalam suatu Undang-Undang untuk memenuhi tuntutan serta mencapai keadilan dengan mempertimbangkan nilai-nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam sebuah masyarakat yang demokratis. Oleh karena itu, semua warga Negara wajib menghormati dan tunduk pada hukum undang-undang yang berlaku dan selalu mendapat bimbingan bagaimana cara menanamkan kesadaran hukum pada masyarakat.
  6. Disamping itu, Negara juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan dari segi agama serta menjamin kemerdekaan semua penduduknya untuk bebas memeluk, menjalankan (mengamalkan), dan menyebarkan agamanya.
  7. Ditambah lagi, meskipun semua warga Negara diberi kebabasan dan hak-hak yang berhak diterimanya, namun mereka juga harus menaruh rasa hormat kepada kebebasan dan hak-hak orang lain dalam kehidupan bersama sebagai masyarakat sekaligus warga Negara. Hal ini sesuai dengan hak asasi sipil dan sosial sebagai warga Negara Indonesia.
  8. Terakhir ialah kebebasan dan hak warga Negara untuk terjun langsung dalam dunia pemerintahan. Dalam artian ikut ambil bagian untuk menjadi badan Negara yang memegang kendali sistem pemerintahan Negara Indonesia.

Demikian beberapa hubungan antara demokrasi dan HAM di Indonesia yang dapat disebut dan dijelaskan, di mana hubungan keduanya sangatlah erat dan tidak bisa dipisahkan begitu saja. Perjalanan keduanya, yaitu demokrasi dan HAM, sudah ada bahkan sejak Negara Indonesia berdiri hingga sekarang meskipun terjadi banyak sekali jenis jenis pelanggaran HAM yang terkait dengan HAM. Sudah sepatutnya bahwa Indonesia yang menganut demokrasi dan menjunjung hak asasi manusia bahwa dalam pemberian serta pelaksaan kebebasan (demokrasi) tersebut didasari dan dilingkupi oleh hak-hak dasar dasar (hak asasi manusia) tersebut. Sedemikian sehingga berjalanannya demokrasi dan penegakan HAM menjadi sejalan untuk mencapai bersama-sama sebuah kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang satu, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago