Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu, ia akan melakukan segala macam cara agar kebutuhannya terpenuhi. Namun, karena dorongan yang begitu besar untuk memenuhi kebutuhannya seringkali berbenturan dengan orang lain. Benturan atau konflik yang terjadi dapat mengakibatkan kehidupan masyarakat menjadi tidak tertib. Agar kehidupan masyarakat menjadi tertib maka diperlukan seperangkat norma dan peraturan yang mengikat setiap anggota masyarakat. Untuk mengetahui berbagai norma yang ada dalam masyarakat, kita simak dahulu pengertian norma berikut ini.
Pengertian Norma Menurut Para Ahli
Istilah norma berasal dari kata Latin norma yang berarti sebuah aturan, standar, atau pola tindakan. Pada dasarnya, norma merupakan rujukan perilaku yang berlaku dalam kelompok masyarakat tertentu. Dalam perspektif sosiologi, norma merujuk pada norma sosial yang merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu kelompok orang yang secara khusus mengatur apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari dalam berbagai situasi. Misalnya, sebagai seorang anak harus meminta izin kepada orang tua ketika akan pergi ke sekolah.
Bagaimana para ahli mendefinisikan norma sosial? Berikut adalah beberapa pengertian norma atau norma sosial menurut para ahli:
Pengertian norma sosial meliputi beragam hasil interaksi kelompok, baik masa lalu maupun yang tengah berlangsung termasuk nilai sosial, adat-istiadat, tradisi, kebiasaan, konvensi, dan lain-lain. Setiap kelompok masyarakat memiliki norma masing-masing yang apabila tidak diikuti oleh anggota kelompok masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan struktur dalam kelompok masyarakat bahkan menyebabkan disintegrasi masyarakat.
Fungsi Norma dalam Masyarakat
Sebagai koridor perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat, norma memiliki beberapa fungsi, diantaranya adalah :
Ciri Khas Norma
Ciri khas norma atau karakteristik norma dapat dilihat dari pengertian norma itu sendiri. Karenanya,norma memiliki beberapa ciri khas, yaitu :
Macam-Macam Norma Dalam Kehidupan Masyarakat
Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat macam-macam norma sebagai suatu pedoman bagi anggota masyarakat untuk bertingkah laku agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan apabila melanggar norma-norma tersebut maka akan dikenakan sanksi. Terdapat beberapa norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kebiasaan, norma kesusilaan, norma hokum, dan norma kesopanan.
Norma diklasifikasikan ke dalam dua bagian berdasarkan daya ikat serta kepentingannya di dalam masyarakat.
1. Norma Berdasarkan Daya Ikat
Soerjono Soekanto membagi norma berdasarkan daya ikatnya berturut-turut dari norma dengan daya ikat lemah hingga norma dengan daya ikat yang kuat, yaitu cara atau usage, kebiasaan atau folkways, tata kelakuan atau mores, dan adat istiadat atau custom.
Merujuk pada bentuk perbuatan individual yang memiliki daya ikat yang lemah, tata cara yang dilakukan dengan cara terus menerus. Dan melakukan cara dengan cara interaksi terus, ini dilakukan sebagai suatu bentuk upaya perbuatan sangsi yang ringan bagi masyarakat yang melanggar norma. Dengan melakukan usage ini masyarakat akan lebih melahirkan pola-pola yang baru dan dengan proses interaksi yang sesuai.
Merujuk pada perbuatan yang berulang-ulang. Kebiasaan tidak memiliki kekuatan mengikat yang mengharuskan. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar kebiasaan atau folkways tidak terlalu berat. Misalnya ejekan, cemooh, celaan, dan lain sebagainya. Konsep mengenai kebiasaan atau folkways pertama kali dikembangkan oleh ahli sosiologi Amerika yaitu William Sumner dan pengikutnya. Menurutnya kebiasaan atau folkways merupakan kebiasaan kelompok yang dilakukan oleh individu secara berulang sebagai respon terhadap kesamaan kebutuhan individu dan kebutuhan sosial.
Merupakan kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur yang berdasarkan ajaran agama, filsafat, atau kebudayaan. Tata kelakukan dapat bersifat positif atau negatif. Tata kelakukan bersifat positif manakala mempresentasikan apa yang harus dilakukan misalnya menghormati orang yang lebih tua, berbicara tentang kebenaran dan lain-lain. Tata kelakukan dapat bersifat negatif manakala tata kelakukan merepresentasikan apa yang tidak boleh dilakukan misalnya jangan mencuri, atau jangan berbohong.
Merupakan tata kelakuan yang kekal dan menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat. Adat istiadat acapkali menjadi hukum tertulis yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan mempunyai kekuatan mengikat yang mengharuskan. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar adat istiadat pada umumnya melalui suatu tata cara yang berlaku dalam suatu masyarakat. Adat istiadat pada umumnya diturunkan secara turun temurun kepada generasi berikutnya.
2. Norma Berdasarkan Tingkat Kepentingannya di Dalam Masyarakat
Norma-norma yang tercakup didalamnya dibedakan atas tingkatan perasaan yang ditimbulkan serta konsekuensi yang menyertainya. Kingsley Davis (1960) membagi norma-norma ke dalam tujuh macam, yaitu :
Jenis-jenis Norma
Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat norma-norma sebagai suatu pedoman bagi anggota masyarakat untuk bertingkah laku agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan apabila melanggar norma-norma tersebut maka akan dikenakan sanksi. Terdapat beberapa norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kebiasaan, norma kesusilaan, norma hokum, dan norma kesopanan.
Berikut sekilas artikel sedikit tentang norma dalam masyarakat, dengan menjelaskan beberapa jenis norma, ciri-ciri norma, dan fungsi norma itu sendiri.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
[/toggle]
[toggle title=”Item 2 Title”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…