Categories: Hukum

Pengertian Rehabilitasi dalam Hukum

Pengertian Rehabilitasi adalah tindakan yang dilakukan kepala negara dalam rangka mengembalikan, pemulihan nama baik  atau membentuk hak seseorang yang hilang agar kembali utuh karena suatu keputusan dari hakim bahwa menyatakan orang yang bersangkutan telah bersalah namun terbukti apa yang dilakukannya justru  tidak seberat dengan perkiraan sebelumnya bahkan bisa dikatakan tidak melakukan kesalahan dalam bentuk apapun.

Tujuan utama dari adanya rehabilitasi sebenarnya adalah untuk mengembalikan nilai nilai serta citra kehormatan pada diri secara individu agar dapat diterima kembali ditengah masyarakat dan melupakan segala yang pernah terjadi serta tidak mengulanginya kembali.

Penggolongan Rehabilitasi

Rehabilitasi yang memiliki makna pengembalian nama baik atau pengembalian hak seseorang yang telah hilang agar dapat diterima kembali ditengah masyarakat ternyata ada 3 golongan , diantaranya:

1. Rehabilitasi Fisik – Mempunyai arti melatih, menyembuhkan daan mengembalikan kondisi tubuh seseorang yang telah rusak atau cacat pada keadaan yang semula. Contohnya : Seseorang memiliki bentuk tubuh yang bugar  dan kesehatan fisik yang baik dapat berubah dratis menjadi kurus, mudah sakit sakitan  dan mengalami kerusakan pada organ tubuh tertentu misalnya jantung, paru paru, lambung  atau hati , kondisi ini dialami karena telah menjadi pengguna narkoba. Rehabilitasi sangat dibutuhkan guna mengembalikan kembali kondisi tubuhnya pada kondisi terbaiknya seperti saat dirinya belum menjadi pengguna narkoba. perbaikan terhadap kondisi fisiknya diharapkan dapat membuat orang yang bersangkutan dapat kembali bugar dan bisa beraktifitas seperti layaknya orang orang yang bukan pemakai narkoba.

2. Rehabilitasi narkoba – Mempunyai arti untuk mengembalikan kondisi kejiwaan bagi para pecandu narkoba agar bisa terlepas dari keterikatannya pada obat obatan terlarang. Kegiatan ini dapat pula diberikan bagi pengguna narkoba yang belum memasuki masa kecanduan atau ketergantungan, bagi seseorang yang belum kecanduan akan lebih cepat mengalami penyembuhan karena zat racun yang ada pada narkoba belum sepenuhnya mengendalikan aktifitas sel sel  otak. Rehabilitasi narkoba lebih mengutamakan pada upaya menghilangkan efek buruk dari kecanduan narkoba agar kondisi dipecandu dapat kembali normal. Jika kondisi ini dilakukan dengan jalan terapi, pembinaan dan di imbangi kegiatanpositif yang disesuaikan dengan bakat dan minatnya secara terus menerus (rehabilitasi jangka panjang, setidaknya selama 6 bulan),  maka orang yang bersangkutan akan mengalami perubahan prilaku yang lebih baik, mampu mengurangi kekambuhannya pada narkoba dan dapat sembuh total. (baca : bahaya narkoba)

3. Rehabilitasi mental (kejiwaan) – Mempunyai arti sebuah upaya yang dilakukan untuyk perbaikan cara berfikir seseorang dan menata kembali kejiwaanntya yang sedang terganggu. Kondisi ini dapataa berupa depresi, stres berat, emosional yang tidak stabil, mudah berubah ubah pendirian, mudah tersinggung, dan sering berhalusinasi. keadaan ini bisa diakibatkan karena begitu beratnya beban  kehidupan seseorang yang harus dihadapi atau akibat penyalahgunaan obat obatan terlarang. Rehabilitasi mental adalah jalan terbaik untuk penyembuhan , pengobtan dan mengembalikan karakter sifat seseorang agar kembali normal. Kegiatan ini banyak didakan pada rumah sakit jiwa yang khusus menangani orang orang yang mengalami ketidakstabilan emosi dan jiwa yang sedang terganggu.

Kasus yang diperlukan perlindungan rehabilitasi

Kasus kejahatan yang layak menjalani rehabilitasi adalah:

1. Kejahatan yang dilakukan anak anak usia dibawah umur

Pada anak anak usia sekolah yang belum berusia 18 tahun  yang telah melakukan kejahatan pembunuhan, pencurian, penipuan, atau penyalahgunaan narkoba adalah golongan anak anak yang harus mendapatkan rehabilitas secara benar daripada harus diberikan hukuman pidana penjara. Untuk kejahtan usia dibawah umur perbaikan moral dan prilaku lebih diutamakan dan peran orang tua dalam mendidik anak karena mereka masih memiliki kesempatan yang sangat luas untuk kembali menjadi anak anak yang berprilaku lebih baik dari sebelumnya untuk kegiatan masa depannya.

Menjebloskan anak anak dalam jeruji besi dinilai tidak efektif untuk membuatnya jera dengan perbuatan salah yang telah dia lakukan, karena hanya akan mendapatkan pembelajaran mengenai ha hal yang kurang baik selama berada didalam penjara, selain itu juga hukuman pidana penjara hanya akan membuat jiwa dan cara berfikir anak anak menjadi tidak berkembang , stres dan memicu terserang depresi. Kondisi ini sudah disesuaikan dengan undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak anak dibawaah umur dan tentang undang undang no. 35 tahun 2014 yang menyatakan tentaang perlindungan anak.

2. Kejahatan pecandu narkoba

Menggunaakan narkoba dapat merugika diri sendiri dan orang lain , karena efek buruk dari penggunaan narkoba adalah dapat mengakibatkan seseorang tidak mampu berfikir secar rasional, berprilaku menyimpang, mampu berbuat kejahatan lain dan zat racun yang ada pada narkoba mampu merusak jaringan otak sehingga seseorang dapat hidup dengan dibayang bayangi halusinasi. semua ini dapat merusak masa depan dan kesehatan tubuh bagi yang bersangkutan.

Hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun akan diberika para penggunaa narkoba yang sudah diluar batas dan mengedarkan pada pihak lain, dimana hukuman ateersebut akan dibarengi dengan pendendaan berupa perdata. ini sudah jelas dinyatakan pada pasal 112 undang undang no 35 tahun 2009 yang menyatakan bahwa barang siapa yang menyimpang, menggunakan , mengedarkan ,menyediakan fasilitas narkotika golongan 1 denfgan kesengajaan untuk melawan hukum, maka akan didenda sekurang kurangnya  800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah tanpa pandang bulu. Dengan adaanya rehabilitasi diharapkan mereka akan mendapatkan pembinaan, kegiatan yang disesuaikan dengan minat dan bakat dan belajar terus menerus untuk bertanggung jawab secara individu untuk tidak ketergantungan lagi dengan narkoba dalam jenis apapun.

3. Kejahatan sexual

Kejahatan berupa perkosaan, pelecehan sexual, kejahatan pedofil dan semacamnya dapat diancam hukuman penjara sekurang kurangnya 12 tahun. namun mereka juga diharuskan mendapatkan rehabilitasi guna mengurangi kecenderungan atas prilakunya yang menyimpang agar dapat mudah disembuhkan. kejahatan sexual lebih banyak dilakukan karena penyimpangan prilaku secra psikologis yang awalnya karena ketidakpahaman  tentang resiko hukum yang akan menjerat , tentang bahaya dan efek buruk yang akan menimpa korban dan keluarganya setelah melakukan kegiatan sexual yang sudah jelas jelas merugikan masa depan dan nama baik orang lain.

Kejahatan sexual hanya bisa disembuhkan dengan terapi psikologis berupa pembinaan dengan benar atas prilaku mereka , memperdayakan minat dan bakat mereka pada hal hal yang positif dan memberi pemahaman dengan jelas, rasional dan secara tuntas tentang dampak psikologis seseorang yang telah menjadi korban mereka dan tentang ancaman hukuman yang lebih berat lagi  dan dipastikan akan akan menjerat mereka jika mereka mengulangi perbuatannya kembali.

4. Perilaku wanita tuna susila (WTS)

Prilaku dan kegiatan para wanita tuna susila dinilai telah meresahkaan masyarakat karena tidak sesuai daan sangat bertentangan  dengan macam macam norma seperti norma agama, masyarakat dan dapat merusak moral , merendahkan sekaligus menjatuhkan citra dan martabat masyarakat karena dapat ditiru oleh generasi generasi dimasa depan. Prilaku menjual sex secara komersial dapat dinilai sebagai kejahtan moral karena mampu mengganggu, merusak dan mempengaruhi aspek sosial, ekonomi , budaya, agama, hukum dan aspek keamanaan daan ketertiban didalam bermasyarakat. Prilaku wanita tuna susila mampu mewujudkan kondisi lingkungan menjadi tidak aman, tidak nyaman, penuh dengan kegiatan yang berdosa (kemaksiatan) dan cenderung membuat sipelaku menjadi tidak mau bekerja dengan cara aayang halal dan jujur serta mampu meninggalkan keyakinannya karena tidak mau lagi menjalanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut, dimana keyakinan adalah sebagai pondasi seseorang agar tetap berjalan dijalan kebenaran buka jalan kemaksiatan.

Wanita tuna susila wajib diberikan  rehabilitasi secara utuh dipanti karya sosial wanita , berupa pemahaman yang baik tentang prilaku mereka yang sangat tidak baik dan dilakukan pula  program pembinaan dengan kegiatan kegiatan positif yang disesuaikan dengan minat dan bakat mereka agar dapat memanfaatkan keterampilan yang ada daripada harus kembali menjadi wanita tuna susila yang prilaku menyimpang mereka pada hakikatnya sangat dibenci masyarakat bahkan dibelahan negara manapun.

Manfaat Rehabilitasi

  • Pengertian pemberian rehabilitasi semata mata untuk mengembalikan citra baik dan prilaku seseorang yang menyimpang dan meresahkan masyarakat agar kembali baik dan dapat diterima kembali ditengah masyarakat sebagai seseorang yang lebih bermanfaat.
  • Hukuman pidana penjara tidak sepenuhnya memberi dampak jera bagi pelaku kejahatan karena di sinyalir adanya prilaku dan praktek yang tidak baik didalamnya, sedangkan pemberian program rehabilitasi mengutamakan pembentukan moral diri yang lebih baik.
  • Rehabilitasi jangka panjang setidaknya 6 bulan dapat mempengaruhi prilaku seseorang agar dapat merubah dirinya menjadi manusia yang lebih memahami kerugian apa saja jika kejahatan yang pernah dilakukan tersebut mereka lakukan kembali.
  • Rehabilitas  jangka panjang setidaknya 6 bulan lebih mampu menata dan menjadikan cara berfikir seseorang menjadi lebih bijaksana, lebih dewasa dan mandiri dan tidak mudah untuk terpengaruh lagi untuk berbuat kejahatan yang sama.
  • Rehabilitasi jangka panjang setidaknya 6 bulan dapat membuat seseorang yang telah bebas dari penjara menjadi punya lapangan pekerjaan sendiri atau menciptakan peluang usaha sendiri yang telah mereka pelajari dan paraktekan selama mereka mengembangkan bakat dan minat mereka ketika mengikuti program pembinaan di lapas atau pusat rehabilitasi.
  • Rehabilitasi yang dilakukan secara benar dan tuntas dapat menjadikan seorang mantan pelaku kejahatan mampu memberikan wejangan dan pemberitahukan pada orang lain agar tidak mengikuti jejaknya, ini akibat dari dirinya telah merasakan pahit getirnya  hidup dalam terali besi atau pusat rehabilitasi.

Rehabilitasi bukan hanya diberikan pada pelaku kejahatan yang berusia dibawah delapan belas tahun saja tetapi juga bermanfaat bagi orang orang dewasa dan lansia guna untuk memperbaiki prilaku mereka serta nama baik mereka ditengah masyarakata agar kelak jika sudah dibebaskan dari penjara mereka dapat memiliki kegiatan yang positif sesuai dengan minat dan bakatnya yang sebelumnya telah mereka pelajari melalui program pembinaan dan rehabilitas.

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago