Pengertian Rehabilitasi adalah tindakan yang dilakukan kepala negara dalam rangka mengembalikan, pemulihan nama baik atau membentuk hak seseorang yang hilang agar kembali utuh karena suatu keputusan dari hakim bahwa menyatakan orang yang bersangkutan telah bersalah namun terbukti apa yang dilakukannya justru tidak seberat dengan perkiraan sebelumnya bahkan bisa dikatakan tidak melakukan kesalahan dalam bentuk apapun.
Tujuan utama dari adanya rehabilitasi sebenarnya adalah untuk mengembalikan nilai nilai serta citra kehormatan pada diri secara individu agar dapat diterima kembali ditengah masyarakat dan melupakan segala yang pernah terjadi serta tidak mengulanginya kembali.
Rehabilitasi yang memiliki makna pengembalian nama baik atau pengembalian hak seseorang yang telah hilang agar dapat diterima kembali ditengah masyarakat ternyata ada 3 golongan , diantaranya:
1. Rehabilitasi Fisik – Mempunyai arti melatih, menyembuhkan daan mengembalikan kondisi tubuh seseorang yang telah rusak atau cacat pada keadaan yang semula. Contohnya : Seseorang memiliki bentuk tubuh yang bugar dan kesehatan fisik yang baik dapat berubah dratis menjadi kurus, mudah sakit sakitan dan mengalami kerusakan pada organ tubuh tertentu misalnya jantung, paru paru, lambung atau hati , kondisi ini dialami karena telah menjadi pengguna narkoba. Rehabilitasi sangat dibutuhkan guna mengembalikan kembali kondisi tubuhnya pada kondisi terbaiknya seperti saat dirinya belum menjadi pengguna narkoba. perbaikan terhadap kondisi fisiknya diharapkan dapat membuat orang yang bersangkutan dapat kembali bugar dan bisa beraktifitas seperti layaknya orang orang yang bukan pemakai narkoba.
2. Rehabilitasi narkoba – Mempunyai arti untuk mengembalikan kondisi kejiwaan bagi para pecandu narkoba agar bisa terlepas dari keterikatannya pada obat obatan terlarang. Kegiatan ini dapat pula diberikan bagi pengguna narkoba yang belum memasuki masa kecanduan atau ketergantungan, bagi seseorang yang belum kecanduan akan lebih cepat mengalami penyembuhan karena zat racun yang ada pada narkoba belum sepenuhnya mengendalikan aktifitas sel sel otak. Rehabilitasi narkoba lebih mengutamakan pada upaya menghilangkan efek buruk dari kecanduan narkoba agar kondisi dipecandu dapat kembali normal. Jika kondisi ini dilakukan dengan jalan terapi, pembinaan dan di imbangi kegiatanpositif yang disesuaikan dengan bakat dan minatnya secara terus menerus (rehabilitasi jangka panjang, setidaknya selama 6 bulan), maka orang yang bersangkutan akan mengalami perubahan prilaku yang lebih baik, mampu mengurangi kekambuhannya pada narkoba dan dapat sembuh total. (baca : bahaya narkoba)
3. Rehabilitasi mental (kejiwaan) – Mempunyai arti sebuah upaya yang dilakukan untuyk perbaikan cara berfikir seseorang dan menata kembali kejiwaanntya yang sedang terganggu. Kondisi ini dapataa berupa depresi, stres berat, emosional yang tidak stabil, mudah berubah ubah pendirian, mudah tersinggung, dan sering berhalusinasi. keadaan ini bisa diakibatkan karena begitu beratnya beban kehidupan seseorang yang harus dihadapi atau akibat penyalahgunaan obat obatan terlarang. Rehabilitasi mental adalah jalan terbaik untuk penyembuhan , pengobtan dan mengembalikan karakter sifat seseorang agar kembali normal. Kegiatan ini banyak didakan pada rumah sakit jiwa yang khusus menangani orang orang yang mengalami ketidakstabilan emosi dan jiwa yang sedang terganggu.
Kasus yang diperlukan perlindungan rehabilitasi
Kasus kejahatan yang layak menjalani rehabilitasi adalah:
1. Kejahatan yang dilakukan anak anak usia dibawah umur
Pada anak anak usia sekolah yang belum berusia 18 tahun yang telah melakukan kejahatan pembunuhan, pencurian, penipuan, atau penyalahgunaan narkoba adalah golongan anak anak yang harus mendapatkan rehabilitas secara benar daripada harus diberikan hukuman pidana penjara. Untuk kejahtan usia dibawah umur perbaikan moral dan prilaku lebih diutamakan dan peran orang tua dalam mendidik anak karena mereka masih memiliki kesempatan yang sangat luas untuk kembali menjadi anak anak yang berprilaku lebih baik dari sebelumnya untuk kegiatan masa depannya.
Menjebloskan anak anak dalam jeruji besi dinilai tidak efektif untuk membuatnya jera dengan perbuatan salah yang telah dia lakukan, karena hanya akan mendapatkan pembelajaran mengenai ha hal yang kurang baik selama berada didalam penjara, selain itu juga hukuman pidana penjara hanya akan membuat jiwa dan cara berfikir anak anak menjadi tidak berkembang , stres dan memicu terserang depresi. Kondisi ini sudah disesuaikan dengan undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak anak dibawaah umur dan tentang undang undang no. 35 tahun 2014 yang menyatakan tentaang perlindungan anak.
2. Kejahatan pecandu narkoba
Menggunaakan narkoba dapat merugika diri sendiri dan orang lain , karena efek buruk dari penggunaan narkoba adalah dapat mengakibatkan seseorang tidak mampu berfikir secar rasional, berprilaku menyimpang, mampu berbuat kejahatan lain dan zat racun yang ada pada narkoba mampu merusak jaringan otak sehingga seseorang dapat hidup dengan dibayang bayangi halusinasi. semua ini dapat merusak masa depan dan kesehatan tubuh bagi yang bersangkutan.
Hukuman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun akan diberika para penggunaa narkoba yang sudah diluar batas dan mengedarkan pada pihak lain, dimana hukuman ateersebut akan dibarengi dengan pendendaan berupa perdata. ini sudah jelas dinyatakan pada pasal 112 undang undang no 35 tahun 2009 yang menyatakan bahwa barang siapa yang menyimpang, menggunakan , mengedarkan ,menyediakan fasilitas narkotika golongan 1 denfgan kesengajaan untuk melawan hukum, maka akan didenda sekurang kurangnya 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah tanpa pandang bulu. Dengan adaanya rehabilitasi diharapkan mereka akan mendapatkan pembinaan, kegiatan yang disesuaikan dengan minat dan bakat dan belajar terus menerus untuk bertanggung jawab secara individu untuk tidak ketergantungan lagi dengan narkoba dalam jenis apapun.
3. Kejahatan sexual
Kejahatan berupa perkosaan, pelecehan sexual, kejahatan pedofil dan semacamnya dapat diancam hukuman penjara sekurang kurangnya 12 tahun. namun mereka juga diharuskan mendapatkan rehabilitasi guna mengurangi kecenderungan atas prilakunya yang menyimpang agar dapat mudah disembuhkan. kejahatan sexual lebih banyak dilakukan karena penyimpangan prilaku secra psikologis yang awalnya karena ketidakpahaman tentang resiko hukum yang akan menjerat , tentang bahaya dan efek buruk yang akan menimpa korban dan keluarganya setelah melakukan kegiatan sexual yang sudah jelas jelas merugikan masa depan dan nama baik orang lain.
Kejahatan sexual hanya bisa disembuhkan dengan terapi psikologis berupa pembinaan dengan benar atas prilaku mereka , memperdayakan minat dan bakat mereka pada hal hal yang positif dan memberi pemahaman dengan jelas, rasional dan secara tuntas tentang dampak psikologis seseorang yang telah menjadi korban mereka dan tentang ancaman hukuman yang lebih berat lagi dan dipastikan akan akan menjerat mereka jika mereka mengulangi perbuatannya kembali.
4. Perilaku wanita tuna susila (WTS)
Prilaku dan kegiatan para wanita tuna susila dinilai telah meresahkaan masyarakat karena tidak sesuai daan sangat bertentangan dengan macam macam norma seperti norma agama, masyarakat dan dapat merusak moral , merendahkan sekaligus menjatuhkan citra dan martabat masyarakat karena dapat ditiru oleh generasi generasi dimasa depan. Prilaku menjual sex secara komersial dapat dinilai sebagai kejahtan moral karena mampu mengganggu, merusak dan mempengaruhi aspek sosial, ekonomi , budaya, agama, hukum dan aspek keamanaan daan ketertiban didalam bermasyarakat. Prilaku wanita tuna susila mampu mewujudkan kondisi lingkungan menjadi tidak aman, tidak nyaman, penuh dengan kegiatan yang berdosa (kemaksiatan) dan cenderung membuat sipelaku menjadi tidak mau bekerja dengan cara aayang halal dan jujur serta mampu meninggalkan keyakinannya karena tidak mau lagi menjalanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut, dimana keyakinan adalah sebagai pondasi seseorang agar tetap berjalan dijalan kebenaran buka jalan kemaksiatan.
Wanita tuna susila wajib diberikan rehabilitasi secara utuh dipanti karya sosial wanita , berupa pemahaman yang baik tentang prilaku mereka yang sangat tidak baik dan dilakukan pula program pembinaan dengan kegiatan kegiatan positif yang disesuaikan dengan minat dan bakat mereka agar dapat memanfaatkan keterampilan yang ada daripada harus kembali menjadi wanita tuna susila yang prilaku menyimpang mereka pada hakikatnya sangat dibenci masyarakat bahkan dibelahan negara manapun.
Manfaat Rehabilitasi
Rehabilitasi bukan hanya diberikan pada pelaku kejahatan yang berusia dibawah delapan belas tahun saja tetapi juga bermanfaat bagi orang orang dewasa dan lansia guna untuk memperbaiki prilaku mereka serta nama baik mereka ditengah masyarakata agar kelak jika sudah dibebaskan dari penjara mereka dapat memiliki kegiatan yang positif sesuai dengan minat dan bakatnya yang sebelumnya telah mereka pelajari melalui program pembinaan dan rehabilitas.
[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…