Categories: Moral

8 Penyebab Korupsi dan Cara Mengatasinya

Begitu membudayanya tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia membuat masyarakat tidak sadar bahwa korban yang paling dirugikan sebenarnya adalah rakyat. Yakni kita semua. Runtuhnya nilai-nilai, macam macam norma, etika, moral, budaya dan religi di suatu wilayah memang sangat berpengaruh  pada perkembangan tipikor.Bahkan sering kali perila ku kita mengarah ke korup tanpa kita mengerti bahwa tindakan tersebut masuk dalam delik pidana korupsi. Keterbatasan pemahaman mengenai korupsi telah membentuk image bahwa korupsi di negara kita sulit untuk dicegah ataupun diberantas. dan kita selalu beranggapan bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab pemerintah. pernyataan seperti itu adalah salah besar. Justeru masyarakat seharusnya berperan penting ketika kita semua mau turut serta terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.

Adanya kelemahan peraturan perundang-undangantentang korupsi yang mencakup adanya peraturan yang monopolistik. Peraturan tersebut tentu saja menguntungkan pihak penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai serta kurang disosialisasikan, sanksi yang terlalu ringan, tidak konsisten dan tebang pilih, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan adalah lingkaran setan yang mesti dicermati untuk direformasi bersama sehingga sering terjadinya penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.

Pengertian Korupsi 

Menurut Ibnu Santoso dalam buku Memburu Tikus-tikus Otonom, korupsi adalah sebuah tindakan yang salah serta merugikan baik orang lain maupun negara. Dari segi semantik, kata korupsi berasal dari bahasa inggris ‘Corrupt’, dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu Com yang berarti bersama-sama dan Rumpere yang berarti pecah atau jebol.

Istilah ini juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Pada praktiknya, korupsi dapat dilihat sebagai penerimaan uang yang berhubungan dengan jabatan tanpa tercatat dalam administrasi. Berdasarkan Transperency international, korupsi adalah perilaku pejabat publik, atau pemain politik, atau para Pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau golongan yang ada hubungan kedekatan dengan dirinya. Ia melakukan tindakan tersebut dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik atau wewenang yang dipercayakan kepada mereka.

Menurut Ermansjah Djaja dalam buku Memberantas korupsi Bersama KPK menyebutkan terdapat berbagai faktor seseorang melakukan korupsi. Berikut adalah beberapa penyebab korupsi dan cara mengatasinya :

  1. Sistem Penyelenggaraan Negara yang Keliru – Sebagai negara yang berkembang seharusnya pemerintah memperioritaskan pembangunan di bidang pendidikan. Tetapi selama puluhan tahun mulai dari Orde Lama,Orde Baru sampai dengan era Reformasi, pembangunan difokuskan di bidang ekonomi. Padahal setiap negara berkembang memiliki keterbatasan jumlah SDM, uang, manajemen dan tekhnologi. konsekuensinya, semua diimpor dari luar negeri.
  2. Kompensasi PNS yang Rendah – Karena gaji yang rendah, banyak anggota PNS yang melakukan tindakan korupsi. Rendahnya gaji tindak diimbangi dengan pola hidup yang sederhana, karena sebagian besar pegawai memiliki gaya hidup yang konsumtif.
  3. Pejabat yang Serakah – karena memiliki pola hidup yang konsumtif, timbul keinginan dalam diri pejabat untuk memperkaya diri secara instan. Kemudian lahirlah sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dan menjadi penyebab terciptaanya masyarakat majemuk dan multikultural.
  4. Law Enforcement Tidak Berjalan – Penegakkan hukum di Indonesia sangatlah bobrok. penegakkan hukum tidak berjalan hampir di seluruh lini kehidupan, baik di instasi pemerintahan maupun di lembaga kemasyarakatan karena segala sesuatu diukur dengan uang.
  5. Hukuman yang RinganTerhadap Koruptor – Karena para koruptor mendapat hukuman yang ringan, maka tidak menimbulkan efek jera bagi mereka yang melakukan korupsi. Bahkan tidak menimbulkan rasa takut dalam masyarakat, sehingga para pejabat tetap melakukan KKN.
  6. Tidak Ada Keteladanan Pemimpin – Minimnya pemimpin yang dapat dijadikan teladan, menyebabkan Indonesia sulit untuk terbebas dari jerat korupsi. Hal ini menyebabkan kehidupan berbangsa dan bernegara mendekati jurang kehancurannya.
  7. Pengawasan yang Tidak Efektif
  8. Budaya Masyarakat yang Kondusif KKN – Dalam Negara agraris seperti Indonesia, masyarakatnya cenderung peternalistik. Dengan demikian, mereka turut melakukan KKN dalam urusan sehari-hari. Misal mengurus KTP, SIM, PBB dan masih banyak lagi. Hal tersebut mereka lakukan karena meniru apa yang dilakukan oleh pejabat, elit politik, tokoh masyarakat, pemuka agama, yang oleh masyarakat diyakini sebagai tindakan yang wajar.

Langkah Pemberantasan Korupsi

Banyak cara yang dapat kita terapkan untuk dapat memberantas korupsi. Mulai dari hal yang paling kecil yaitu diri sendiri, sampai ke tingkat Negara.

Beberapa langkah untuk memberantas korupsi:

  • Membangun Supremasi Hukum dengan Kuat – Hukum adalah pilar keadilan. Ketika hukum tak sanggup lagi menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada institusi ini. Ketidak jelasan kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang pada tipikor untuk berkembang dengan leluasa. Untuk itu sangat oerlu dilakukan membangun supremasi hukum yang kuat. Tidak ada manusia yang kebal hukum, serta penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengadili.
  • Menciptakan Kondisifitas Nyata di Semua Daerah – Salah satu rangsangan tumbuhnya tipikor dengan subur adalah kondisifitas semu di suatu wilayah otonom. Kondusifitas yang selama ini dielu-elukan adalah kondusifitas semu belaka. kejahatan korup terus tumbuh dengan subur tanpa ada yang menghentikannya. bagaimana suatu otonomi daerah semestinya dikatakan kondusif? yakni daerah yang terbebas dari penyakit tipikor , bersih penyelewengan serta tidak ada lagi tindak kejahatan yang merugikan bangsa dan negara.
  • Eksistensi Para Aktivis – para aktifis seperti LSM harus gencar menyerukan suaranya untuk melawan korupsi. Disini, peran aktif para aktifis sangat diharapkan. (baca : fungsi lembaga swadaya masyarakat
  • Menciptakan Pendidikan Anti Korupsi – Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilaksanakan karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat startegis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi.
  • Membangun Pendidikan Moral Sedini Mungkin – Mengapa banyak pejabat Negara ini yang korupsi? Salah satu jawabannya karena mereka bermoral miskin, bertabiat penjahat dan tidak bermartabat. Jika seseorang memiliki moral yang rendah, maka setiap gerak langkahnya akan merugikan orang. oleh karena itu sangat penting sekali membekali pendidikan moral pada generasi muda.
  • Pembekalan pendidikan Religi yang Intensif – Semua agama mengajarkan pada kebaikan. Tidak ada satupun agama yang menyuruh kita berbuat untuk merugikan orang lin, seperti korupsi. Peran orang tua sangat berpengaruf untuk menumbuhkan kesadaran religi pada anak agar kelak saat dewasa memiliki moral dan mentalitas yang baik.

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago