Ketika sebuah negara membuat perbedaan kesepakatan dan perjanjian baik itu dibidang poliltik maupun ekonomi dengan negara lainnya, maka kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah persetujuan yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak atau oleh seluruh peserta kesepakatan tersebut. Hal ini wajib dilakukan karena kelak kesepakatan ini akan menjadi landasan hukum bagi masing-masing negara dalam menjalankan kehidupan bernegaranya.
Ada berbagai macam istilah dalam kesepakatan yang terjadi antar negara, biasanya disesuaikan dengan isi dari kesepakatan tersebut dan situasinya saat itu. Bagi beberapa orang ada yang masih bingung apa itu traktat, bahkan mungkin juga ada yang bertanya apa bedanya dengan perjanjian. Untuk mengetahui apa perbedaan antara traktat dan perjanjian, mari kita lihat definisinya:
Traktat
Adalah persyaratan perjanjian internasional antar dua negara atau lebih yang dituangkan ke dalam suatu bentuk tertentu dan mengikat secara hukum.
Ada 3 jenis traktat berdasarkan pesertanya dan isinya:
- Traktat Bilateral yaitu perjanjian antar dua negara
- Traktat Multilateral yaitu perjanjian antara lebih dari dua negara.
- Traktat Koletif atau Traktat Terbuka yaitu traktat multilateral yang terbuka bagi anggota baru yang ingin terlibat dalam traktat tersebut, contohnya PBB
Ada beberapa tahap ketika sebuah traktat dibuat yaitu:
- Tahap perundingan yaitu tahap awal pembicaraan mengenai masalah yang akan dibuat kesepakatan, bisa dengan cara konferensi atau sidang, baik dengan lisan, tulisan maupun menggunakan media informasi lainnya.
- Tahap penutupan adalah ketika kesepakatan telah dicapai dan para peserta diminta untuk menanda-tangani kesepakatan tersebut.
- Tahap pengesahan adalah ketika sebuah traktat disahkan oleh pihak yang berwenang di negaranya masing-masing sesuai dengan mekanisme setiap negara tersebut.
Perjanjian
Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Ketika perjanjian dibuat, ada 3 unsur didalamnya yaitu:
- Essentialia merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam setiap contoh kasus pembatalan perjanjian internasional yang pernah terjadi di Indonesia, dimana essentialia adalah ketentuan-ketentuan yang wajib diiikuti oleh pihak yang mengadakan perjanjian.
- Naturalia adalah unsur yang biasanya melekat pada sebuah perjanjian. Naturalia ini tidak disebutkan secara khusus, namun secara umum sudah termasuk kedalam perjanjian tersebut. Misalnya dalam perjanjian jual beli rumah, maka ada unsur naturalia bahwa penjual rumah harus mengkondisikan bahwa rumah itu siap huni.
- Accidentalia, adalah pelengkap dalam suatu perjanjian. Ketentuan-ketentuan accidentalia merupakan ketentuan tambahan yang disepakati oleh kedua belah pihak, biasanya ketentuan ini tidak harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak.
Ketika dua orang atau lebih akan membuat perjanjian maka diperlukan 4 syarat sah sebuah perjanjian yaitu:
- Adanya kesepakatan diantara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai masalah pokok yang diperbincangkan.
- Orang-orang yang melakukan tujuan perjanjian internasional harus cukup umur sesuai dengan hukum yang berlaku, di Indonesia biasanya yang disebut dewasa adalah orang yang sudah berumur 21 tahun atau dibawah umur 21 tahun tapi sudah menikah. Dan tentu saja orang tersebut tidak sedang ditahan atau terlibat hukum.
- Isi perjanjiannya tidak bertentangan dengan hukum dan adat dimana perjanjian itu dibuat.
Itulah definisi dari traktat dan macam-macam perjanjian internasional beserta keterangannya. Jika dilihat dari kedua definisi dan keterangan diatas maka bisa dikatakan bahwa traktat merupakan salah satu bentuk perjanjian. Jadi tidak ada perbedaan antara traktat dan perjanjian.