Jika tidak ada hukum di dunia ini, mungkin kesejahteraan manusia di dunia ini akan terganggu dengan adanya perilaku manusia yang tidak memiliki aturan ataupun norma. Sehingga hukum sangat penting adanya untuk ditegakkan didunia ini. Mungkin sudah banyak yang tahu kalau hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Jika tidak ada hukum di dunia ini, mungkin kesejahteraan manusia di dunia ini akan terganggu dengan adanya perilaku manusia yang tidak memiliki aturan ataupun norma. Sehingga hukum sangat penting adanya untuk ditegakkan didunia ini.
Tetapi, sudahkah kamu mengetahui tentang Hukum Internasional? Hukum Internasional adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lainnya yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional dalam hubungan dengan negara lainnya. Dengan adanya hukum internasional, hubungan antar negara satu dengan negara yang lain diharapkan dapat meminimalisir perselisihan antar kedua negara tersebut.
Pembagian Sistem Hukum Internasional
Sistem Pembagian Hukum Internasional dibagi menjadi 2 bagian, yaitu Hukum Perdata Internasional dan Hukum Pidana Internasional.
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang dilakukan oleh subjek hukum, yang masing-masing tunduk pada sistem hukum perdata yang berbeda satu dengan lainnya. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.Contohnya seperti perpindahan kewarganegaraan dari Warga Negara Asing (WNA) yang sudah lama menetap di negara lain.
Hukum Pidana Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata. Yang dimaksud hukum pidana ini adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukan. Contohnya seperti kasus pembunuhan warga negara Korea Utara yang terjadi di Malaysia pada bulan Februari lalu.
Asas-asas Hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
Tujuan Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum itu sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedangkan sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum.
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Tujuan sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Subjek hukum internasional terdiri dari:
Negara sudag diakui sebagai subjek hukum internasional sejak adanya hukum internasional, bahkan hukum internasional itu disebut sebagai hukum antarnegara.
Paus bukan saja sebagai kepala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai negara termasuk di Indonesia.
Berkedudukan di Jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
PBB, ILO dll memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
Dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
Dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sebagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
Itulah sedikit tentang artikel tentang tujuan asas sistem hukum internasional, semoga menjadi tambah wawasan dalam belajar anda dan ilmu anda. Dengan itu kita bisa mengetahui tujuan dan asas yang ada di hukum internasional.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…