Categories: Pendidikan

24 Asas-Asas Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa

Pemilu dilaksanakan oleh suatu negara untuk menempatkan orang-orang yang akan mengisi jabatan-jabatan tertentu dalam pemerintahan. fungsi pemilu seperti ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan demokratisasi suatu negara. Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia tercatat bahwa negara Indonesia telah melakukan berbagai jenis-jenis pemilu seperti memilih anggota badan perwakilan, bupati/walikota, gurbernur, maupun presiden dan wakil presiden.

Pemilu tersebut dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri sehingga terlepas dari pengaruh pihak manapun. Sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia mengalami beberapa perubahan terkait asas-asas yang dijunjung dalam setiap babak pergolakan sejarah bangsa Indonesia. Berikut ini merupakan asas-asas yang dijunjung oleh negara Indonesia dari masa ke masa.

Asas Pemilu pada Masa Parlementer

Sepuluh tahun setelah kemerdekaan, negara Indonesia mengadakan asas-asas pemilu di Indonesia untuk pertama kalinya yaitu pada saat pemerintahan Demokrasi Terpimpin Soekarno beralih menjadi Demokrasi Parlementer yang mana jabatan perdana menteri saat itu dipegang oleh Burhanudin Harahap. Keberadaan perdana menteri di Indonesia ada karena pada saat itu yang semula Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer. Pemungutan suara dalam Pemilu 1955 ini dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yakni memilih anggota DPR dan anggota Dewan Konstituante. Adapun asas-asas yang dijunjung dalam Pemilu 1955 ada 6 (enam), yakni:

  1. Jujur, dalam hal ini jujur dimaknai bahwa suatu pemilu harus dilaksanakan berdasarkan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik dari penyelenggara pemilu, pengawas, pemantau, atau bahkan peserta pemilu sendiri. Dengan demikian, tidak ada kecurangan dan manipulasi dalam pelaksanaan pemilu. (Baca juga: Dampak Korupsi Bagi Negara)
  2. Umum, umum berarti pemilu di Indonesia berlaku secara umum untuk seluruh warga negara tanpa membedakan agama, ras, suku, status sosial, maupun budaya manapun yang penting pemilih dalam pemilu sudah memenuhi syarat minimal usia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Umum ini tidak hanya berlaku sebagai pemilih pemilu saja melainkan juga berhak untuk dipilih. (Baca juga: Contoh Kegiatan Memajukan Kesejahteraan Umum)
  3. Berkesamaan, sesuai dengan istilahnya yang berkesamaan berati hak suara yang dimiliki oleh peserta pemilu memiliki kesamaan dalam jumlahnya yakni hanya satu suara saja. Untuk mendukung asas ini maka setiap warga negara yang telah memilih diberi tanda khusus pada bagian tubuhnya sehingga ia tidak bisa melakukan pemilihan secara berulang-ulang. Tanda yang digunakan di Indonesia biasanya adalah pada jari yang mana jari tersebut dimasukkan ke dalam tinta biru/hitam. (Baca juga: Makna Persamaan Kedudukan Warga Negara)
  4. Rahasia, rahasia berarti tidak ada yang mengetahui, dengan demikian rahasia dalam pemilu menunjukkan bahwa suara untuk calon pemimpin yang dipilih oleh peserta pemilu tidak akan diketahui oleh siapapun bagaimanapun caranya. Untuk mewujudkan hal ini maka dalam memberikan suara, para peserta pemilu seorang diri memasuki bilik pemilihan dan dalam memilih tidak perlu ditulis nama pemilih sehingga tidak ada yang mengetahui siapa calon yang telah dipilihnya. (Baca juga: Ciri Demokrasi Terpimpin)
  5. Bebas, kebebasan disini dimaksudkan bahwa setiap peserta pemilu bebas untuk memilih siapapun sesuai dengan hati nuraninya dan bebas dari paksaan maupun tekanan dari pihak manapun. Di Indonesia money politic sudah marak dilakukan pada saat pemilu untuk mempengaruhi pilihan calon dari pemilih pemilu, bahkan di daerah tertentu satu pemilih terkadang mendapatkan uang dari beberapa calon, meskipun demikian mereka tidak akan tahu siapa calon yang sesungguhnya dipilih oleh peserta pemilu yang telah mereka beri uang tersebut. Dengan kata lain, asas bebas dan rahasia masih tetap bisa dijalankan oleh pemilih. (Baca juga: Politik Luar Negeri Bebas Aktif )
  6. Langsung, langsung dalam pemilu mengartikan bahwa pemilihan suara oleh pemilih diberikan secara langsung tanpa perantara siapapun. Hal ini bertujuan agar suara dari pemilih dapat tersalurkan dengan baik, jika melalui perantara dikhawatirkan surat suara tersebut dapat dicurangi. (Baca juga: Perbedaan Demokrasi Langsung dan Tidak Langsung)

Artikel lainnya :

Asas Pemilu pada Masa Orde Baru

Tahun 1971 merupakan kali kedua negara asas-asas pemilu di Indonesia melaksanakan pemilu yang mana dalam pemilu kali ini dilakukan untuk memilih anggota DPR. Pada tahun tersebut pemerintahan Indonesia telah jatuh ke tangan Soeharto yang mana ia menduduki jabatannya selama 30 (tiga puluh) tahun dan sistem pemerintahan Indonesia pun kembali kepada sistem pemerintahan presidensial. Masa kepemimpinan Soeharto tersebut dikenal dengan masa Orde Baru dimana asas pemilu yang dijunjung hanya 4 (empat) saja yang disingkat LUBER, yakni meliputi:

  1. Langsung, makna langsung disini sama dengan makna langsung pada pemilu 1955
  2. Umum, makna umum disini sama dengan makna umum pada pemilu 1955
  3. Bebas, makna bebas disini sama dengan makna bebas pada pemilu 1955
  4. Rahasia, makna rahasia disini sama dengan makna rahasia pada pemilu 1955

Pada masa orde baru ini telah dilaksanakan 6 (enam) kali pemilihan, seperti di uraikan di bawah ini, yakni:

  • Pemilu 1971 untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
  • Pemilu 1977 untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
  • Pemilu 1982 untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
  • Pemilu 1987 untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
  • Pemilu 1992 untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
  • Pemilu 1997 untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Pada pemilu 1971 diikuti oleh 9 (sembilan) partai politik dan 1 ormas (Organisasi Kemasyarakatan ) yang mana kelima besarnya diperoleh PNI (Partai Nasional Indonesia), Golkar (Golongan Karya), NU (Nahhdlatul Ulama), Parmusi, dan PSII (Partai Syariat Islam Indonesia). Pada tahun 1975 partai-partai tersebut melebur menjadi 2 (dua) partai saja yakni PPP (Partai Pembangunan) dan PDI (Partai Demokrasi Indonesia), hal ini dilakukan untuk menyikapi dikeluarkan UU (Undang-Undang) Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Dengan demikian, partai politik yang mengikuti pemilu dari tahun 1977 – 1997 hanya 3 (tiga) yakni PPP, PDI, dan 1 (satu) Golkar yang mana semua pemilu tersebut dimenangkan oleh Golkar dan asas yang dijunjung pun tetap LUBER. (Baca juga: Fungsi Partai Politik)

Artikel terkait :

Asas Pemilu pada Masa Reformasi

Pelaksanaan pemilu pertama pada masa refornasi adalah pada tahun 1999 yang mana pada saat itu kursi kepresidenan berada di tangan B.J Habibie. Pada pemilu 1999 ini seolah-olah menjadi gerbang kebebasan bagi pihak-pihak tertentu untuk menentukan pilihannya yang mana pada masa orde baru harus menetapkan pilihannya pada golongan tertentu. Selain itu, pembatasan-pembatasan yang notabene adanya tindakan pelanggaran hak warga negara juga telah dihapuskan. Dengan demikian, pada tahun tersebut pemilu diikuti oleh 48 partai politik yang arah politiknya hampir mencakup seluruh spektrum yang mana tentunya tidak ada partai yang beraliran komunis karena dilarang di Indonesia. Asas pemilu yang dijunjung pada masa reformasi ini adalah LUBER dan JURDIL yang mana penjabarannya seperti dijelaskan di bawah ini:

  1. Langsung, makna langsung disini memiliki kesamaan dengan makna langsung pada pemilu 1955 maupun pemilu era orde baru.
  2. Umum, makna umum disini memiliki kesamaan dengan makna umum pada pemilu 1955 maupun pemilu era orde baru.
  3. Bebas, makna bebas disini memiliki kesamaan dengan makna bebas pada pemilu 1955 maupun pemilu era orde baru. (Baca juga: Sistem Politik Komunis)
  4. Rahasia, makna rahasia disini memiliki kesamaan dengan makna rahasia pada pemilu 1955 maupun pemilu era orde baru
  5. Jujur, jujur yang dimaksud disini bahwa pemilu harus dilaksanakan dengan kejujuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesa dan tidak ada yang boleh mencederainya baik dari peserta, pemantau, pemilih, penyelenggara, maupun yang lainnya. (Baca juga : Sejarah UUD)
  6. Adil, adapun makna adil disini mengartikan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara adil untuk siapapun baik kepada peserta maupun pemilih sehingga tidak ada kecenderungan kepada pihak tertentu. (Baca juga: Sistem Peradilan di Indonesia)

Pemilu 1999 ini merupakan pemilu tercepat yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia yang mana seharusnya pemilu baru akan dilaksanakan pada tahuan 2002, namun atas desakan warga negara akhirnya pemilu dipercepat dan diadakan pada tahun 1999. Pada pemilu-pemilu selanjutnya yaitu pemilu 2004, 2009, dan 2014 asas yang dijunjung dalam pemilu adalah LUBER dan JURDIL. Adapun tahun 2004 merupakan pemilu pertama bagi rakyat Indonesia untuk dapat menentukan secara langsung presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negaranya. (Baca juga: Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD)

Artikel terkait :

Asas Penyelenggaraan Pemilu Indonesia

Asas LUBER dan JURDIL merupakan asas-asas yang dijunjung oleh asas-asas pemilu di Indonesia, adapun asas-asas yang dijunjung dalam penyelenggaraan pemilu terdapat dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilu terdapat dalam Pasal 2 yang mana dalam pasal tersebut diuraikan 12 asas yang meliputi:

  1. Mandiri, mandiri disini diartikan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu tersebut lembaga penyelenggara pemilu melaksanakannya secara mandiri tanpa campur tangan siapapun untuk mencegah adanya pengaruh dari berbagai pihak. Hal ini dilakukan untuk mendukung perwujudan pemilu yang bersih. (Baca juga: Pengertian Daerah Otonom dan Otonomi Daerah)
  2. Jujur, selain kemandirian, untuk mewujudkan pemilu yang bersih maka salah satu asas yang patut dijunjung dalam penyelenggaraan pemilu adalah jujur. Kejujuran ini diperlukan mulai dari awal sampai akhir meliputi persiapan awal pemilu, proses pelaksanaan pemilu, sampai hasil pemilu.
  3. Adil, keadilan juga merupakan salah satu asas yang harus dutegakkan dalam penyelenggaraan pemilu sehingga tidak ada keistimewaan untuk siapapun. Hal ini dilakukan agar fungsi dari masing-masing komponen dapat berjalan dengan baik.
  4. Kepastian hukum, dalam hal ini asas kepastian hukum mengindikasikan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu hukum harus dijunjung dan dijalankan dengan baik sehingga tidak merugikan pihak manapun. (Baca juga: Norma-norma Hukum)
  5. Tertib, setiap kegiatan di dalam pemerintahan harus tertib termasuk dalam penyelenggaraan pemilu dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga: Fungsi Tata Tertib Sekolah)
  6. Kepentingan umum, penyelenggaraan pemilu harus mendahulukan kepentingan umum yakni warga negara dan demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
  7. Keterbukaan, asas keterbukaan dapat disebut sebagai bentuk transparasi penyelenggaraan pemilu baik saat membuat kebijakan, melakukan tindakan tertentu, berterus terang jika melakukan kesalahan, tidak menimbulkan kecurigaan dengan merahasiakan sesuatu, dapat beradaptasi terhadap perubahan situasi apapun, toleran, dan bersikap hati-hati serta selektif dalam menerima maupun mengolah segala informasi. (Baca juga: Perbedaan Ideologi Terbuka dan Tertutup)
  8. Proporsionalitas, asas proporsionalitas juga perlu dijunjung dalam penyelenggaraan pemilu sehingga setiap tindakan dan kegiatan selama penyelenggaraan pemilu tersebut tetap berpedoman pada tujuan-tujuan pemilu.
  9. Profesionalitas, penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan dengan profesional sehingga segala urusan pribadi tidak ada yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan pemilu tersebut.
  10. Akuntabilitas, akuntabilitas berarti bahwa penyelenggaraan pemilu harus dapat dipertanggungjaawabkan atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil  di dalamnya.
  11. Efisiensi, dalam menyelenggarakan pemilu perlu mempertimbangkan aspek efisiensi baik dari segi tenaga, pemikiran, waktu, maupun biayanya.
  12. Efektivitas, tidak hanya sekedar saja melainkan tingkat efektivitas juga sangat perlu untuk diperhatikan agar didapatkan hasil yang seoptimal mungkin.

Penjelasan di atas menguraikan tentang asas-asas pemilu di Indonesia beserta asas-asas penyelenggaraannya. Semoga pembahasan ini membuat kita semakin memahami makna dari masing-masing asas tersebut.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago