Belanda adalah sebuah negara yang berada di Benua Eropa. Negara dengan ibukota Amsterdam ini berbatasan dengan daratan Jerman di bagian Timur, kemudian negara Belgia di bagian Selatan dan berbatasan dengan Laut Utara di bagian Utara. Dapat dikatakan bahwa Belanda merupakan negara yang konsosiasional. Hal ini disebabkan oleh politik dan pemerintahannya memiliki sifat seperti usaha yang dijalankan untuk mencapai mufakat bersama dalam urusan yang penting, termasuk komunitas politik ataupun masyarakat secara keseluruhan. Belanda juga pernah didaulat sebagai negara yang paling demokratis pada urutan ke-10 dunia oleh The Economist pada tahun 2010. Lantas, apa bentuk pemerintahan negara Belanda?.
- Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan negara Belanda merupakan monarki konstitusional seperti halnya bentuk pemerintahan negara Kamboja. Peresmian tersebut didasarkan pada konstitusi tahun 1814. Disisi lain, belanda juga menerapkan contoh demokrasi parlementer semenjak tahun 1848. Artinya adalah kedudukan Raja atau Ratu didaulat sebagai kepala negara, kemudian kepala pemerintahannya adalah Perdana Menteri. Adapun kepala negara Belanda adalah Raja Willem Alexander yang telah menjabat semenjak tahun 2013. Raja memiliki tugas untuk menjalankan pemerintahan nasional. Namun, keputusannya dibuat oleh parlemen. Perdana Menteri Belanda bertindak sebagai pemimpin kabinet yang beranggotakan oleh sekretaris negara dan para menteri lainnya.
Adapun sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem parlementer. Artinya adalah parlemen memiliki kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan. Parlemen di Belanda terdiri atas DPR dan Senat. DPR bersama Kabinet memiliki tugas untuk merancang undang-undang serta mengawasi berjalannya undang-undang. Disisi lain, Senat memiliki tugas untuk mengawasi kinerja DPR. Sistem politik di berbagai negara tentunya berbeda-beda, begitu juga dengan Belanda yang menerapkan sistem politik multi partai. Dimana setiap 4 tahun sekali diadakan pemilihan untuk anggota parlemen yang baru.
- Bentuk Negara
Sesuai dengan konstitusi yang muncul pada tahun 1814, Belanda merupakan contoh negara kesatuan. Apa itu negara kesatuan? Negara kesatuan adalah sebuah negara yang memiliki kesatuan tunggal dan berdaulat. Pada monarki konstitusional yang baru atau modern biasanya akan menerapkan konsep trias politica atau politik tiga serangkai. Maksudnya disini adalah Raja hanya berkedudukan sebagai ketua simbolis dari cabang eksekutif. Ratu Belanda merupakan lambang persatuan Belanda. Ratu akan terikat oleh konstitusi dan fungsinya kebanyakan memiliki sifat seremonial, akan tetapi terdapat beberapa wewenang yang merupakan kelanjutan dari tradisi House of Orange. Dalam tradisi tersebut, Ratu akan menunjuk formasi yang nantinya akan membentuk Dewan Menteri (Council of Ministers) setelah terlaksananya pemilihan umum. Di negara Belanda pemerintahan pada dasarnya tersusun atas 3 institusi utama, yaitu Ratu, Parlemen (State General) serta Dewan Menteri. Tugas dari Dewan Menteri adalah melakukan perencanaan dan melaksanakan macam-macam kebijakan publik. Nantinya Ratu bekerjasama dengan Dewan Menteri yang kemudian disebut dengan julukan the Crown.
- Sistem Pemerintahan
Apa itu sistem pemerintahan?. Sistem pemerintahan adalah sebuah tatanan yang utuh dan terdiri atas berbagai macam struktur pemerintahan dimana masing-masing komponen akan bekerja saling mempengaruhi untuk mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan negara tersebut. Secara garis besar, struktur lembaga negara terdiri atas lembaga-lembaga negara seperti lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif. Sesuai dengan bentuk pemerintahan negara Belanda berupa kerajaan, dan sistem pemerintahannya yang berupa sistem parlementer. Dalam tata negaranya, secara resmi Raja atau Ratu adalah pengikat dari struktur pemerintahan dari legislatif, eksekutif serta yudikatif.
1.Eksekutif
Pada kekuasaan eksekutif sesuai dengan UUD yang dijalankan di Belanda, maka contoh kekuasaan eksekutif berada di tangan Raja atau Ratu. Pada dasarnya keputusan Raja/Ratu tidak dapat diganggu gugat (onschendbaar). Oleh karena itu kekuasaan dari pemerintahan dipegang oleh kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri beserta dengan menteri-menteri lainnya yang memiliki tanggung jawab kepada parlemen.
2.Legislatif
Pada kekuasaan lembaga legislatif, Raja/Ratu nantinya akan menunjuk seorang wakil yang diberi tugas untuk menjalankan kekuasaan legislatif dan disahkan sebagai anggota Tweede Kamer atau Majelis Rendah. Mereka diberikan hak inisiatif dalam mengajukan rancangan undang-undang yang dibuat.
3.Yudikatif
Pada kekuasaan yudikatif memiliki kedudukan yang cukup bebas dibandingkan dengan kekuasaan lembaga negara sebelumnya. Raja/Ratu dalam kekuasaan ini hanya berwewenang untuk melakukan pengangkatan anggota yudikatif. Dalam hal ini adalah para anggota pengadilan negeri. Di Belanda sendiri setidaknya terdapat 4 tingkatan badan pengadilan negeri, yaitu Canton, Rechtbank, Gerechtschof serta Hoge Raad. Pengecualian untuk Hoge Raad para anggotanya akan diangkat oleh Raja/Ratu diambil dari calon-calon yang telah dipromosikan oleh Majelis Rendah.
- Pemilu
Terdapat fakta menarik dari pemilu yang diadakan di Belanda. Pada tahun 2017 silam, tepatnya pada 15 Maret 2017. Belanda menjadi negara pertama sekaligus menjadi pemilu pertama yang diadakan di benua Eropa pada tahun tersebut. Pada saat itu terdapat 28 partai yang ikut serta dalam pesta demokrasi negara Belanda untuk membentuk suatu pemerintahan baru. Setiap warga yang sudah berusia minimal 18 tahun maka diberikan hak untuk memilih. Menariknya adalah mereka yang sudah mencukupi umur tersebut juga diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai orang yang akan dipilih sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan. Sebanyak 150 kursi diperebutkan oleh 28 partai politik.
Rata-rata suatu kelompok politik biasanya akan menguasai 76 kursi. Diprediksi sisanya adalah 4 sampai 6 partai yang berbeda. Adapun partai yang diprediksi akan mendapatkan suara terbanyak diantaranya adalah Partai Rakyat untuk Kebebasan dan Demokrasi sebanyak 40 kursi, Partai pekerja sebanyak 35 kursi, Partai Sosialis sebanyak 15 kursi dan Partai Kristen Demokratis sebanyak 13 kursi. Arti pemilu bagi warga Belanda sendiri adalah setidaknya mereka harus bersatu hingga 5 partai untuk bekerjasama dalam memperebutkan 76 kursi. Namun, terdapat partai yang perlu diwaspadai ketika pemilu diadakan yakni Partai Rakyat untuk Kebebasan dan Demokrasi atau sering dikenal sebagai Partai Liberal.
Itulah bentuk pemerintahan negara Belanda sesuai dengan konstitusi 1814 yang menetapkan Belanda sebagai negara monarki konstitusional dibawah pimpinan Raja/Ratu.