Saat ini, tengah ramai diberitakan tentang status gunung berapi aktif di Bali, yaitu Gunung Agung, yang terus meningkat. Warga desa di sekitar kaki gunung pun terpaksa dievakuasi. Hampir seratus ribu orang dievakuasi dengan kondisi pengungsian yang ala kadarnya. Di sisi lain, petinggi DPR yaitu Setya Novanto yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan kasus korupsi eKTP malah jatuh sakit dan menimbulkan gejolak di masyarakat yang menuntut Setya Novanto untuk segera diadili. Bagaimana tidak, kasus korupsi eKTP telah merugikan negara dengan bilangan angka rupiah yang begitu besar. Banyak produsen makanan lokal yang nakal sehingga menggunakan bahan berbahaya pada produknya, contoh mudahnya adalah para pedagang jajanan sekolah yang menggunakan pewarna tekstil untuk memberi warna pada produk jualannya, atau produsen ikan asin yang menggunakan formalin, atau pembuat bakso yang menggunakan boraks. Semua bahan itu berbahaya bagi siapapun yang mengkonsumsinya. Sungguh ironi, mereka tidak memandang konsumennya sebagai sesama warga negara Indonesia. Belum lagi para pengedar narkoba yang dengan mudahnya mengedarkan narkoba dan merusak generasi penerus bangsa.
Di masa lalu mungkin yang menjadi musuh utama bangsa Indonesia adalah para penjajah, namun saat ini, yang menjadi musuh utama bangsa Indonesia adalah sesama bangsa Indonesia sendiri yang terus harus menyadari dan membuat sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi di masyarakat agar tidak terus-menerus merugikan dan menghinakan negara. Di sisi lain, negara tetangga juga beberapa kali merongrong bangsa Indonesia dengan cara mencatut sebagian wilayah Indonesia. Sebut saja kasus sengketa blok Ambalat, sebuah area laut di perbatasan Indonesia dan Malaysia dengan luas ribuan kilometer yang memiliki kandungan minyak mentah tinggi. Blok tersebut diklaim sepihak oleh Malaysia yang memasukkan wilayah Ambalat ke dalam peta wilayah mereka.
Semua permasalahan di atas tentunya membutuhkan berbagai solusi dan penyelesaian yang spektrumnya sangat luas. Tentu saja, semua masalah yang telah penulis sebutkan sebelumnya adalah masalah sebuah negara dengan jumlah penduduk sebesar 261 juta jiwa. Suatu jumlah yang luar biasa besarnya, jumlah tersebut menjadi yang terbesar keempat di dunia setelah Republik Rakyat China, India, dan Amerika Serikat. Salah satu solusi mendasar dari permasalahan-permasalahan besar tersebut adalah dengan menimbulkan kesadaran bela negara pada seluruh warga negara Indonesia.
Pasal-Pasal Pembelaan Negara
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur upaya bela negara dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1). Disebutkan dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara. Secara lebih jauh, pasal 30 ayat (1) menyebutkan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban berpartisipasi dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Penjiwaan dari kedua pasal ini secara lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 1982 yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia. Sebelum lebih jauh membahas pembelaan negara, UU No. 20 tahun 1982 pasal 1 ayat (1) mendefinisikan pertahanan keamanan negara adalah salah satu fungsi dari pemerintahan negara, yang mencakup usaha dalam bidang pertahanan yang diarahkan terhadap setiap ancaman dari luar negeri dan usaha dalam bidang keamanan yang diarahkan terhadap ancaman dari dalam negeri. Jadi, pertahanan untuk lingkup ancaman luar negeri, sedangkan keamanan ada untuk lingkup ancaman dalam negeri.
Menurut pasal 1 ayat (2) UU No. 20 tahun 1982, definisi dari bela negara adalah tekad, sikap, dan perbuatan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang didasarkan oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta kepercayaan terhadap kesaktian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan ketulusan berkorban untuk upaya menjaga keutuhan NKRI dan menghilangkan semua ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dapat membahayakan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia, persatuan dan kesatuan bangsa, utuhnya wilayah Indonesia, dan yurisdiksi nasional, juga nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selain definisi dari bela negara, UU No. 20 tahun 1982 pasal 1 ayat (3) memberikan definisi terhadap istilah upaya bela negara, yaitu semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap rakyat Indonesia sebagai bentuk penunaian hak dan kewajiban mereka dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Dari pemaparan sebelumnya, kita dapat memahami bahwa ada lima unsur dari hakikat dalam bela negara berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU No. 20 tahun 1982, yaitu:
- Kecintaan pada tanah air.
- Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.
- Kepercayaan terhadap kesaktian Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
- Ketulusan berkorban dalam pembelaan negara.
- Persatuan dan kesatuan bangsa.
Setiap rakyat Indonesia tentunya harus menjiwai setiap unsur tersebut dengan cara melaksanakan kelima unsur-unsur bela negara tadi dengan sepenuh jiwa dan segenap kesadarannya. Bagi negara ini, rakyat Indonesia adalah sumber nilai-nilai pancasila dalam penyelenggaraan Pemerintahan sebagai kekuatan bangsa ini yang menjadi kekuatan dasar dalam upaya pertahanan keamanan negara Republik Indonesia, begitulah yang tertuang di pasal 2 UU No. 20 tahun 1982. Pada pasal 3 UU No. Tahun 1982, disebutkan bahwa tujuan dari hakikat pembelaan negara adalah menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap semua ancaman, baik yang berasal dari luar negeri maupun ancaman dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional Indonesia.
Sifat-sifat Perlawanan Bela Negara
Indonesia, tanah air tempat kelahiran kita, tempat dimana kita menjalankan aktivitas kita dan menjadi bagian dari identitas diri kita. Semenjak merdeka dari masa penjajahan selama ratusan tahun pada 17 Agustus 1945, negeri ini senantiasa menghadapi masalah yang bertubi-tubi. Masalah-masalah itu berasal dari luar dan dalam negeri. Masalah itu juga berasal dari tangan manusia yang tinggal di Indonesa juga berasal dari gejolak alam yang merupakan perpanjangan tangan Tuhan untuk menegur negeri ini. Bela negara sangat berkaitan dengan pertahanan keamanan negara, sesuai dengan makna upaya bela negara dalam pasal 1 ayat (3) UU No. 20 tahun 1982. Intisari dari pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta (Permesta), yang penyelenggaraannya dilandaskan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia serta berlandaskan pada kepercayaan akan kekuatan sendiri, kepercayaan akan kemenangan dan tidak mengenal kata menyerah, baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.
Dari uraian di atas, kita dapat mengetahui bahwa hakikat pembelaan negara adalah kekuatan seluruh rakyat Indonesia yang dituangkan dalam bentuk perlawanan rakyat semesta atau permesta, dalam tujuan pembangunan nasional. Adanya permesta adalah untuk menjaga tegak, tertib, dan amannya negara Indonesia dari segala ancaman dari luar negeri ataupun dalam negeri. Perlawanan rakyat semesta berdasarkan pasal 8 UU No. 20 tahun 1982 memiliki tiga sifat dalam wujud-wujudnya, yaitu:
- Kerakyatan: partisipasi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan kemampuan dan keahlian dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
- Kesemestaan: seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasi dirinya untuk menanggulangi tiap bentuk ancaman luar negeri atau ancaman dalam negeri
- Kewilayahan: semua wilayah negara ialah tumpuan perlawanan dan semua lingkungan digunakan untuk mendukung tiap bentuk perlawanan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, perwujudan nyata dari perlawanan rakyat semesta adalah dengan mempersenjatai warga negara secara rohani dengan ideologi Pancasila dan secara jasmani dengan pelatihan keterampilan bela negara yang diselenggarakan oleh pemerintah. Negara juga menggunakan tugas dan fungsi TNI Polri sebagai aktor utama dalam menjaga pertahanan kedaulatan Indonesia di wilayah darat, laut dan udara. Di sisi lain, untuk menjaga keamanan di dalam negeri, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dijadikan sebagai aktor utamanya. Tentu saja sumber daya TNI dan Polri memiliki keterbatasan dalam menjaga pertahanan dan keamanan Indonesia. Oleh karena itu, secara nyata di setiap daerah, hingga satuan terkecilnya, yaitu di tingkat Rukun Tetangga (RT) diwujudkan adanya Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang terdiri dari aparat Pertahanan Sipil (Hansip) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Itulah uraian lengkap terkait hakikat pembelaan negara beserta dengan komponen yang menyertainya. Sebagai warga negara, upaya terbaik kita untuk membela negara adalah dengan taat terhadap peraturan yang berlaku di negara ini, berprestasi dalam bidang kita masing-masing, dan memberikan kontribusi terbaik kita. Demikian yang dapat penulis sampaikan, sampai jumpa pada kesempatan lain.