Sebelum membahas detail tentang landasan politik luar negeri Indonesia, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu beberapa hal terkait dengan politik dan politik luar negeri itu sendiri. Para ahli mempunyai efinisi yang berbeda-beda tentang poltik. Namun di sini akan dikemukakan beberapa pengertian politik dari para ahli dan dari segi bahasa yang dapat mewakili definisi politik secara keseluruhan dan kita jadikan rujukan untuk memahami pembahasan selanjutnya, yaitu:
Pengertian secara bahasa atau etimologi. Secara bahasa politik berasal dari Bahasa Yunani, politica, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan negara Politik menurut Aristoteles adalah usaha warga negara untuk mencapai tujuan yang dikehendaki bersama. Tujuan tersebut merupakan tujuan untuk kebaikan bersama. Politik menurut Prof.Dr.Miriam Budiharjo, yaitu berbagai kegiatan yang dilakukan untuk menentukan tujuan bersama dan pelaksanaannya agar tujuan bersama dapat dicapai.
Pengertian Politik Luar Negeri
Politik menurut Robert adalah suatu cara atau seni yang dilakukan untuk memerintah kelompok manusia tertentu agar tujuan yang diinginkan tercapai. Pengertian politik secara umum. Berdasarkan pengertian poltik secara bahasa dan ciri-ciri sistem politik, maka dapat disimpulkan bahwa politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan menentukan tujuan bersama, kegiatan yang melaksanakan tujuan yang disepakati, dan kekuasaan yang mengatur agar tujuan tercapai.
Politik negara berarti merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan menentukan tujuan bersama, melaksanakan tujuan, dan kekuasaan yang mengatur kebijakan dan landasan negara agar tercapainya tujuan nasional. Politik suatu negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu politik luar negeri dan poltik dalam negeri. Sesuai judul artikel ini, maka kita akan membahas politik luar negeri.
Setelah memahami pengertian politik, selanjutnya kita akan membahs pengertian politik luar negeri. Beberapa pengertian politik luar negeri yang dapat dijadikan acuan, yaitu:
Yang terbit antara tahun 1984 – 1988, politik luar negeri adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah suatu negara dalam berhubungan dengan negara-negara lain secara internasional untuk mencapai tujuan nasional negara tersebut. Kebijakan-kebijakan atau politik luar negeri tersebut meliputi landasan, prinsip, perangkat, nilai, sikap, sampai taktik atau strategi yang harus dilakukan dalam berhubungan dengan negara lain. Dengan demikian dalam hubungan internasionalnya, negara tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan negara lain dalam bidang sosial, budaya, dan ekonomi. Karena apabila ini terjadi, tujuan dari politik luar negeri yang berdasarkan kepentingan nasional tidak akan tercapai.
Politik luar negeri didefinisikan sebagai bagian dari kebijakan hubungan internasional yang menjadi panduan bagi negara untuk melakukan hubungan dengan negara lain. Baik itu hubungan yang baik dan bersahabat, maupun hubungan yang saling bertentangan atau bermusuhan. (baca juga:Politik Luar Negeri Indonesia)
Politik luar negeri adalah semua taktik, strategi, dan rencana tindakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga kekuasaan negara dalam berhubungan dengan negara lain untuk mencapai tujuan nasional negara. Taktik dan strategi tersebut biasanya unik, setiap negara mempunyai cara yang berbeda dengan negara lain.
Kebijakan politik luar negeri tiap negara unik karena merupakan aspirasi suatu negara yang harus dipertahankan dan diperjuangkan oleh pemerintahan negara di dunia internasional. Tujuan nasional yang ingin dicapai tiap negara dalam berhubungan dengan negara lain juga berbeda sesuai kesepakatan para pendiri negara tersebut yang tertuang dalam konstutusinya. Faktor-faktor yang mempengaruhi politik luar negeri suatu negara adalah:
Faktor dalam negeri yang mempengaruhi kebijakan poltik luar negeri suatu negara meliputi sistem pemerintahan, kondisi geografis suatu negara, ideplogi bangsa konstitusi, kepentingan negara, dan tujuan nasional negara. Selain itu, partai politik, sistem pemerintahan yang berlangsung, dan pemimpin pemerintahan yang berkuasa juga berpengaruh kepada kebijakan politik luar negeri. Umumnya setiap pergantian pemerintahan, akan terjadi perbedaan kebijakan dan cara tetapi tetap berpedoman pada landasan dan prinsip politik luar negeri yang dimilikinya.
Faktor luar negeri yang mempengaruhi kebijakan politik luar negeri suatu negara adalah globalisasi dan kebijakan / sistem poltik di berbagai negara di dunia. Globalisasi yang berpengaruh dengan politik luar negeri adalah komunikasi dan transportasi yang semakin cepat. Hal ini membuat tiap negara harus membuat strategi politik yang selalu siap dengan perubahan yang sangat cepat. Sementara sistem poltik negera lain dan kebijakannya terhadap negara tersebut, akan mempengaruhi sikap yang akan diambil, apakah akan menjalin hubungan baik atau sebaliknya.
Landasan-Landasan Dalam Politik Luar Negeri Indonesia
Indonesia mempunyai sejarah politik dalam negeri yang panjang sejak zaman kolonial, merdeka, sistem pemerintahan orde lama, sistem pemerintahan orde baru, sampai masa reformasi saat ini. Meskipun baru tujuh kali pergantian pimpinan pemerintahan (Presiden), tapi dinamika yang terjadi sangat besar. Hal ini berpengaruh pada politik luar negeri Indonesia. (baca juga: Peran Indonesia di Dunia Internasional)
Secara garis besar, dengan berbagai dinamika politik dalam negeri yang terjadi, ada 3 landasan politik luar negeri Indonesia dan 4 prinsip yang tetap harus terus dipegang. Landasan dalam politik luar negeri Indonesia yang digunakan, yaitu :
Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya bahwa bangsa Indonesia memandang manusia sebagai makhluk yang sama sebagai ciptaan tuhan tanpa membedakan ras, suku, dan agama. Oleh karena itu bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia dan semua bangsa sama derajanyat. Tidak ada negara yang lebih tinggi atau lebih rendah daripada bangsa Indonesia. (baca juga: Fungsi GBHN)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Setelah mengakui bahwa semua menusia adalah sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan, selanjutnya bangsa Indonesia juga mengakui bahwa manusia / bangsa lain mempunyai martabat yang sama. Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia menghindari penindasan terhadap negara lain dan menolak negara lain yang akan menindas / menjajah bangsa Indonesia.
Persatuan Indonesia. Politik luar negeri Indonesia menempatkan persatuan kesatuan di atas segalanya. Artinya, segala bentuk kebijakannya akan lebih mementingkan kepentingan negara, di atas kepentingan golongan / kelompok / pribadi dan kepentingan negara lain. (baca juga: Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD)
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan. Berdasarkan hal ini, segala kebijakan poltik luar negeri Indonessia dihasilkan dari musyawarah lembaga-lembaga yang terkait atas aspirasi rakyat Indonesia. Begitu pula apabila terjadi permasalahan terkait politik luar negeri Indonesia, baik itu masalah dengan negara lain atau masalah dalm negeri Indonesia, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Prinsip dasar prinsip-prinsip dasar demokrasi Pancasila dijunjung tinggi di sini.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini menyatakan bahwa, landasan politik luar negeri Indonesia adalah keadilan yang menyeluruh dan tidak mementingkan satu pihak negara yang berhubungan. Hasilnya, pembangunan yang dicapai (termasuk kebijakan politik luar negeri) dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. (baca juga: Fungsi BI Menurut UUD 1945)
Landasan konstitusional poltik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi yang ada di Inodesia memuat jelas bagaimana politik luar negeri Indonesia seharusnya diatur. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang dijadikan landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia, yaitu :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan” dan pembukaan UUD 1945 alinea 4, “…. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..”. Berdasarkan kedua pernyataan di atas, politik luar negeri Indonesia haruslah poltik yang bertujuan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia dan tidak mendukung penindasan terhadap negara lain.
“Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perjanjian, dan perdamaian dengan negara lain”.
Presiden sebagai kepala pemerintahan berhak menentukan kebijakan politik luar negeri Indonesia dengan tetap berpegang pada tujuan negara dan landasan hukum yang ada. Kebijakan Presiden tersebut harus disetujui oleh DPR yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia.
“Presiden mengangkat duta dan konsul”, ayat 2 “Dalam hal mengangkat duta, Presiden mempertimbangkan DPR”,dan ayat 3” Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan mempertimbangkan DPR”.
Duta adalah seorang pejabat diplomatik yang dikirimkan pemerintahan suatu negara ke negara lain atau badan Internasional untuk mewakili negaranya, mengerjakan segala sesuatu yang terkait dengan hubungan negara yang diwakilinya dengan negara atau badan internasional tersebut. Negara atau badan internasional yang dikirimkan duta adalah negara atau badan internasional yang mempunyai hubungan kerjasama (diplomatik) dengan negara pengirimnya.
Konsul adalah seorang pejabat diplomatik yang dikirimkan pemerintahan suatu negara ke negara lain untuk mewakili negaranya. Tugas konsul hampir sama dengan seorang duta, namun negara yang dikirimkan konsul adalah negara yang belum punya hubungan diplomatik atau kerjasama dengan pengirimnya. Duta dan konsul ini diangkat oleh Presiden sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Biasanya kantor duta dan konsul menjadi satu alamat dengan tempat tinggalnya. Jabatan ini juga setingkat dengan menteri di tingkat Pemerintahan Dalam Negeri Indonesia.
1. Prinsip Bebas Aktif
Menurut Mukhtar Kusumaatmadja, politik luar negeri Indonesia bebas, artinya poltik yang tidak memihak negara atau organisasi internasional manapun dan juga tidak berpihak pada pada kekuatan internasional apapun yang tidak sejalan dengan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945. Sedangkan politik luar negeri yang aktif adalah poltik yang terus aktif dalam menjalankan kebijakan internasional dan selalu tanggap dan epat respon terhadap semua masalah yang terjadi di dunia internasional. Jadi poltik bebas aktif yaitu politik luar negeri yang tidak memihak pada satu kekuatan negara manapun, namun tetap aktif menjalankan kebijakannya dan selalu menanggapi dnegan epat semua masalah yang terjadi di dunia internasional.
2. Prinsip Anti Kolonialisme
Sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, poltik luar negeri Indonesia anti kolonialisme atau anti penjajahan. Indonesia tidak akan mendukung segala bentuk penjajahan terhadap negara lain dan menolak kolonialisme kembali ke Indonesia, sebagai berikut:
Bukti bahwa Indonesia menganut prinsip poltik luar negeri bebas aktif, anti kolonialisme, mengabdi kepada kepentingan nasional, dan demokrasi adalah adanya peran Indonesia di dunia internasional. Contoh peran Indonesia di dunia internasional antara lain :
Demikian poltik luar negeri Indonesia yang mempunyai tujuan sesuai yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4, yang terutama yaitu ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat.
[not_amp]
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
[/toggle]
[/accordion]
[/not_amp]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…