Categories: Pendidikan

15 Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Seperti yang sudah kita ketahui, dasar negara kita adalah Pancasila dan UUD 1945. Pancasila yang sudah dirumuskan dan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian ditetapkan sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara amatlah penting karena digunakan sebagai pedoman keberlangsungan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia yang tidak bisa digantikan dengan ideologi apapun. Para pendahulu kita yang disebut sebagai founding father telah menyusun dan menetapkan isi dari Pancasila sesuai dengan kondisi dan situasi bangsa Indonesia. Pancasila sudah mewakili kepribadian bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia itu sendiri.

Indonesia sendiri menganut pahan dan ajaran demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semenjak Indonesia merdeka. Demokrasi yang dilakukan oleh negara Indonesia tidak hanya pada aspek politik saja, tetapi juga pada aspek sosial masyarakat.  Indonesia juga menganut paham sistem demokrasi liberal dimana proses pengambilan dan pelaksaan kebijakan dilakukan oleh perwakilan, yaitu DPR dan DPRD. Masing-masing perwakilan mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan.

Pengertian Demokrasi Pancasila

Sebagai negara yang berpengang teguh pada Pancasila, pelaksanaan demokrasi di Indonesai juga harus dilandaskan pada Pancasila. Oleh karena itu kita mengenal adanya demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila diartikan berbeda-beda oleh para ahli namun masih dalam makna yang sama. Pengertian demokrasi Pancasila oleh para ahli dan beberapa sumber adalah sebagai berikut.

  • Notonegoro

Demokrasi Pancasila didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan berperikemanusiaan yang adil dan beradap yang menyatukan Indonesia, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Kansil

Sejarah Pancasila dan demokrasi Pancasila yang dilaksanakan dalam sistem pemerintahan Indonesia merupakan bentuk penerapan sila keempat Pancasila. Pernyataan ini berarti bahwa demokrasi di Indonesia diasarkan pada hikmat dan kebijaksanaan dalam perwusyawaratan perwakilan.

  • Ensiklopedia Indonesia

Paham demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indoensia adalah paham demokrasi yang meliputi berbagai bidang, diantaranya politik, sosial, dan ekonomi. Demokrasi Pancasila juga merupakan sebuah usaha yang dilakukan tugas dan fungsi DPR dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di negeri Indonesia. Penyelesaian masalah-masalah nasional di Indonesia dilakukan dengan permusyawaratan guna mencapai sebuah kesepatakatan atau mufakat.

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Budaya demokrasi yang dianut dan dilaksanakan di NKRI merupakan kebudayaan demokrasi yang berlandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara. Demokrasi Pancasila yang sudah menjadi budaya bangsa dilaksanakan dengan menggunakan beberapa prinsip-prinsip yang menguatkan. Prinsip-prinsip ini digunakan sebagai acuan/ rel dalam menentukan arah pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Sistem politik demokrasi di Indonesia dan pelasksanaan demokrasi Pancasila didasarkan pada sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia mengakui enam agama yaitu Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, dan Kong Hu Cu. Hal ini berarti pelaksaan demokrasi di Indonesia harus mewakili enam agama yang telah diakui, sebagai berikut:

  • Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa juga berarti pelaksanaan demokrasi harus dilandaskan dengan rasa takut akan Tuhan.
  • Penanaman rasa takut akan Tuhan diharapkan dapat menjadi benteng dan pondasi yang kokoh agar pelaksaan demokrasi di Indonesia terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tercela.
  • Bagaimanapun juga, penerapan demokrasi di Indonesai harus berdasarkan pada Pancasila yang menjadi dasar negara, khususnya sila pertama Pancasila agar demokrasi Pancasila yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat terwujud dengan baik.

Dalam menjalankan perannya sebagai negara yang menganut paham demokrasi, Indonesia mempunyai bentuk-bentuk demokrasi yang berkembang semenjak Indonesia merdeka. Bentuk-bentuk demokrasi yang ada di Indonesia merupakan intepretasi usaha Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

2. Dilakukan dengan kecerdasan

Kecerdasan atau intelegensi dipandang sebagai kemampuan yang dimiliki oleh manusia dalam memahami dunia, berpikir rasional, dan menggunakan sumber-sumber pendukung secara efektif dalam menjalani hidup dan saat diperhadapkan pada tantangan. Sebagai insan manusia yang memiliki kecerdasan, kita harus dapat melaksanakan demokrasi dengan cerdas. Demokrasi Pancasila dilakukan dengan kecerdasan mempunyai arti bahwa segala proses penentuan kebijakan harus dilakukan secara cerdas. Berikut keterangan yang dilakukan kecerdasaan dalam prinsipnya:

  • Kecerdasan juga dapat diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh manusia mendalami fungsi pokok pancasila untuk melakukan suatu tindakan yang mempunyai tujuan dan berpikir secara rasional.
  • Kecerdasan merupakan kemampuan individu atau pribadi seseorang untuk memahami, melakukan berbagai inovasi, dan memberikan solusi terhadap situasi dan kondisi yang dihadapinya.
  • Sebagai seorang manusia, kita dikarunai dengan kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ), kecerdasan spiritual (SQ), kecerdasan moral (MQ), dan kecerdasan sosial. Kecerdasan yang dimiliki seseorang dengan yang lain tentunya berbeda.

Sebagai negara yang menjalankan demokrasi, Indonesia memiliki ciri-ciri utama pemerintahan demokrasi yang patut kita ketahui. Ciri-ciri inilah yang membuat dinamika perkembangan demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi juga memerlukan prinsip agar demokrasi dapat berjalan dengan tepat guna.

3. Berkedaulatan rakyat

Demokrasi Pancasila dilakukan dengan berkedaulatan kepada rakyat. Pertanyaan ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Segala sesuatu kebijakan harus mendapatkan persetujuan rakyat karena kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah dari rakyat dan untuk rakyat. Pemerintah setidak-tidaknya dapat menerima aspirasi dari rakyat karena negara terbentuk karena adanya rakyat.

  • Secara prinsip, rakyat yang memiliki wewenang dalam keberlangsungan negara.
  • Namun dalam batasan-batan tertentu, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada wakil-wakil raykat yang ada di Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  • Wakil-wakil rakyat ini setidak-tidaknya dapat mewakili suara masyarakat Indonesia di tingkat atas guna merancangkan dan menetapkan suatu kebijakan yang memihak masyarakat luas, bukan memihak pada golongan tertentu.

Nilai-nilai luhur pancasila Indonesia digunakan sebagai acuan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang berlaku bagi segenap warga Indonesia tanpa terkecuali. Melalui sistem pemerintahan yang dimiliki Indonesia, segala kebijakan yang mengatur harkat hidup orang banyak ditentukan dengan musyarawarah mufakat sesuai dengan aspirasi dari masyarakat Indonesia. Segala kebijakan yang ditetapkan pemerintah adalah kebijakan dari dan untuk rakyat, bukan untuk golongan tertentu saja.

4. Berdasarkan Rule of Law

Demokrasi Pancasila dilakukan berdasarkan Rule of Law. Pernyataan ini mempunyai makna yang penting dalam pelaksaan demokrasi Pancasila. Makna penting Rule of Law dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia mencakup:

  • Keberanan hukum (Legal Truth)

Keberanan hukum (Legal Truth) mempunyai makna bahwa kekuasaan yang terdapat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setidak-tidaknya harus dapat mengandung, melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum, sebagai berikut:

  • Pelaksanaan demokrasi tidak dilaksanakan secara tidak serius seperti demokrasi yang terkesan ugal-ugalan, demokrasi yang terkesan bercanda, demokrasi yang terkesan manipulatif.
  • Segala pelaksanaan dan hasil dari produk demokrasi harus dapat dibuktikan kebenarannya di mata hukum.
  • Menurut UUD 1945, kecerdasan dalam melaksanakan demokrasi tidak dilakukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa.
  • Pelaksanaan demokrasi Pancasila harus dilakukan dengan tugas dan fungsi DPRD memanfaatkan ketiga kecerdasan yang dimiliki oleh manusia.

5. Pemisahan kekuasan negara

Pelaksaan demokrasi Indonesia menurut UUD 1945 tidak hanya mengakui kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak terbatas secara hukum, tetapi juga pelaksaan demokrasi diperkuat dengan adanya pemisahan kekuasaan negara. Pemisahan kekuasaan negara diserahka kepada badan-badan negara yang ditunjuk untuk bertanggung jawab sesuai bagiannya.

Demokrasi Pancasila yang dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945 mengenal pembagian dan pemisahan kekuasaan dan dilakukan melalui sistem pengawasan dan pertimbangan (check and balances). Berikut arti pemisahan dalam prinsip-prinsip tersebut:

  • Pemisahan kekuasaan negara dilakukan dalam sistem pemerintahan Indonesia bukan tanpa tujuan tertentu.
  • Pemisahan kekuasan negara dilakukan guna membagi kewenangan pada sistem pemerintahan agar tidak terjadi tumpang tindih dan double job yang terjadi di pemerintahan.
  • Pemisahaan kekuasaan negara juga dilakukan agar pelaksaaan kekuasaan negara Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.

6. Dilandaskan pada hak asasi manusia

Hubungan demokrasi dan HAM di Indonesia dan Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan pada hak asasi manusia. Pernyataan ini berarti bahwa pelaksaaan demokrasi di Indonesia mengakui adanya hak asasi manusia yang tujuannya tidak hanya menghormati hak-hak tersebut, tetapi juga untuk meningkatkan harkat, martabat, dan derajat masyarakat di Indonesia. Pelaksaan demokrasi Indonesia tetap mengedepankan hak asasi manusia agar kebutuhan hidup berbangsa dan bertanah air masyarakat dapat terpenuhi, sebagai berikut:

  • Demokrasi yang dilaksanakan dengan kecerdasan tentunya akan mempertimbangkan SWOT tersebut.
  • S dalam SWOT berarti Strengths atau kekuatan. Dalam menyusun suatu kebijakan, perlulah didalami terlebih dahulu kekuatan-kekuatan yang dimiliki oleh kebijakan tersebut.
  • W dalam SWOT berarti Weakness atau kelemahan. Penetapan suatu kebijakan juga perlu dianalisis terlebih dahulu dalam aspek kelemahannya.

Pertanyaan ini memiliki makna bahwa demokrasi Pancasila yang dilaksanakan sebagai sebuah sistem di Indonesia, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama Pancasila itu sendiri. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa tidak dapat dilakukan dengan memaksakan kehendak kepercayaan dan keyakinan yang dimiliki oleh seseorang kepada orang lain yang memiliki kepercayaan dan keyakinan yang berbeda.

7. Didasarkan pada pengadilan yang merdeka

Demokrasi Pancasila didasarkan pada pengadilan yang merdeka. Pernyataan ini mempunyai makna bahwa NKRI menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang memberikan peluang secara luas kepada sistem peradilan di Indonesia dan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dalam mencari dan/ atau menemukan hukum seadil-adilnya. Indonesia menganut sistem peradilan yang mengedepankan asas bebas dimana hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dan tidak memihak manapun, sebagai berikut:

  • Demokrasi Pancasila yang dilakukan dengan memanfaatkan ketiga kercerdasan yang dimiliki manusia akan membawa proses demokrasi ke arah yang lebih baik.
  • Ketika akan menentukan suatu kebijakan, perlu dilakukan analisis menggunakan kecerdasan tersebut. Demokrasi yang cerdas akan menggunakan analisis yang mantap dalam merencanakan dan menetapkan suatu kebijakan.
  • Salah satu analisis yang dapat digunakan sebagai wujud kecerdasan dalam demokrasi adalah analisis SWOT (Strengths, Weakness, Opportunities, dan Threats).

8. Pemanfaatan otonomi daerah

Demokrasi dilaksanakan dengan memanfaatkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini berarti terdapat pembatasan terhadap kekuasaan negara khususnya pada aspek legislatif dan eksekutif pada tingkat pusat. Lebih khususnya lagi, pemanfaatan otonomi daerah dalam pelaksanaan demokrasi membatasi kekuasaan presiden.

UU No. 23 Tahun 2004 telah memberlakukan adanya otonomi daerah yaitu dibentuknya daerah-daerah otonom pada tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Melalui pelaksanaan demokrasi Pancasila dengan memanfaatkan otonomi daerah, diharapkan daerah-daerah otonom dapat menampung aspirasi masyarakat daerahnya sebagai perwujudan penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah demi kepentingan masyarakatnya, sebagai berikut:

  • Demokrasi yang dilakukan dengan menggunakan kecerdasan akan membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.
  • Proses perencaan dan penetapan kebijakan yang disertai dengan kecerdasan setidak-tidaknya sudah mewakili harkat hidup orang banyak, bukan berdasarkan golongan tertentu.
  • Demokrasi yang dilakukan secara cerdas juga tidak membuat pemerintah dan rakyat mengeluarkan energi yang berlebih dalam menetapkan kebijakan.
  • Kecerdasan dalam demokrasi diperlukan guna mendapatkan kebijakan yang tepat guna.

9. Dilandaskan pada kemakmuran rakyat

Demokrasi Pancasila didasarkan pada kemakmuran rakyat atau dengan kata lain pelaksanaan demokrasi dengan kemakmuran. Pernyataan ini berarti bahwa pelaksanaan demokrasi tidak hanya berupa kebebasan dalam melaksanakan hak, kewajiban, dan keadulatan rakyat melainkan demokrasi dilaksanakan demi kemakmuran rakyat semata.

Demokrasi yang menjunjung tinggi kemakmuran rakyat sebetulnya sudah tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea II kalimat terakhir : “… adil dan makmur.” Oleh sebab itu, demokrasi ditujukan untuk membangun kemakmuran untuk rakyat demi tercapinya kemakmuran bangsa dan negara, sebagai berikut:

  • Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat diperkuat dengan adanya UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
  • Bunyi UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 mempunyai makna bahwa rakyatlah yang mempunyai kedaulatan yang sebesar-besarnya, namun diwakilkan pada lembaga-lembaga perwakilan yang ada.
  • Rakyat bisa berperan dalam menentukan suatu kebijakan dengan menyalurkan aspirasi kepada pemerintah melalui lembaga-lembaga perwakilan masyarakat yang ada tentunya sesuai dengan tata cara dan peraturan yang berlaku.

10. Berkeadilan sosial

Demokrasi Pancasila menganut demokrasi yang berkeadilan sosial. Pernyataan ini berarti bahwa demokrasi di Indonesia mengedepankan keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali dan tidak tidak memihak pada kelompok atau golongan tertentu. Pelaksanaan demokrasi yang berkeadilan sosial didasarkan pada sila keempat Pancasila yang diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

  • Keberanan hukum (Legal Truth) mempunyai makna bahwa kekuasaan yang terdapat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setidak-tidaknya harus dapat mengandung, melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum.
  • Pelaksanaan demokrasi tidak dilaksanakan secara tidak serius seperti demokrasi yang terkesan ugal-ugalan, demokrasi yang terkesan bercanda, demokrasi yang terkesan manipulatif.
  • Segala pelaksanaan dan hasil dari produk demokrasi harus dapat dibuktikan kebenarannya di mata hukum.

Jangan sampai setelah kebijakan ditetapkan, justru kelemahan yang sering muncul. O dalam SWOT berarti Opportunities atau kesempatan. Suatu kebijakan setidak-tidaknya dapat membaca kesempatan yang akan datang pada masa depan terhadap keberlangsungan kebijakan tersebut. T dalam SWOT berarti Threats atau ancaman. Dalam menentukan kebijakan, perlu juga melakukan peramalan terhadap ancaman-ancaman yang muncul ketika kebijakan tersebut diberlakukan.

11. Didasarkan pada persamaan

Selain itu, persamaan juga berarti bahwa setiap individu masyarakat sama dan sederajat, tidak ada diskriminasi diantara elemen masyarakat, tidak membedakan suku, ras, agama, dan golongan. Semua perbedaan dalam masyarakat akan menjadi sebuah persamaan ketika demokrasi berjalan dengan baik, sebagai berikut:

  • Kepastian hukum (Legal Security) mempunyai makna bahwa kekuasaan yang terdapat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kepastian hukum pada pelaksaaan demokrasi.
  • Melalui kepastian hukum, pelaksaaan demokrasi di Indonesia tidak dibiarkan dilaksanakan secara tidak teratur dan anarki.
  • Walaupun Indonesia menganut demokrasi, bukan berarti demokrasi dapat dilakukan secara anarki.
  • Demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat secara anarki tentunya akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Indonesia karena segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi mendapatkan kepastian hukum.

12. Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban

Demokrasi Pancasila menuntut adanya keseimbangan diantara hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masyarakat. Pernyataan ini berarti bahwa terdapat keserasian dan keharmonisan antara hak dan kewajiban yang dimiliki seseorang, sebagai berikut:

  • Dalam demokrasi, masyrakat tidak bisa secara terus menerus menuntut haknya jika kewajibannya tidak dilakukan secara seimbang, demikian juga sebaliknya.
  • Sistem demokrasi yang baik tentunya memberikan kesimbangan hak dan kewajiban agar tidak terjadi kecemburuan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi persatuan bangsa dan negara.

Pelaksanaan demokrasi Pancasila Indonesia didasarkan pada persamaan diantara warga negara Indonesia. Pernyataan ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tindakan harus berlandaskan pada hukum yang mengakui persamaan setiap orang karena setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.

13. Kebebasan yang bertanggung jawab

Pelaksanaan demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap masyarakat untuk berkata dan bertindak sesuai dengan keinginannya. Kebebasan yang diberikan dalam demokrasi Pancasila memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah dalam menyampaikan aspirasinya di depan umum tanpa adanya rasa takut, sebagai berikut:

  • Namun kebebasan yang diberikan dalam pelaksanaan demokrasi bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya tanpa mengenal aturan, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab.
  • Kebebasan yang bertanggung jawab mempunyai arti bahwa warga negara Indonesia bebas untuk mengikuti proses demokrasi namun harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral, material, sosial, agama, dan hukum.
  • Tanggung jawab dalam kebebasan demokrasi diperlukan guna meminimalisir terjadinya konflik dalam masyarakat.

Indonesia sendiri menganut pahan dan ajaran demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semenjak Indonesia merdeka. Demokrasi yang dilakukan oleh negara Indonesia tidak hanya pada aspek politik saja, tetapi juga pada aspek sosial masyarakat.  Indonesia juga menganut paham sistem demokrasi liberal dimana proses pengambilan dan pelaksaan kebijakan dilakukan oleh perwakilan, yaitu DPR dan DPRD. Masing-masing perwakilan mempunyai tugas dan fungsinya masing-masing dalam menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah pusat dalam menentukan kebijakan.

14. Adanya kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat

Demokrasi Pancasila membarikan kebebasan kepada masykarat untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat mereka. Kebebasan dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat dilingdungi oleh undang-undang, khususnya UUD 1945 Pasal 28, sebagai berikut:

  • Hal ini berarti bahwa setiap warga negara Indonesia bebas melaksanakan bentuk-bentuk peneluaran pendapat yang disampaikan dalam rapat, forum, organisasi, dan sebagainya.
  • Kebebasan mengeluarkan pikiran dan pendapat tentunya disertai dengan tanggung jawab dan kesadaran diri terhadap undang-udang dan peraturan yang berlaku di negara Indonesia.

Demokrasi Pancasila yang didasarkan pada Rule of Law tidak dapat terlepas dari peranan lembaga-lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia. Dengan adanya lembaga-lembaga penegak hukum, pelaksaaan demokrasi Indonesia dapat dikontrol dan diawasi agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesaia.

15. Didasarkan pada kemusyawaratan

Demokrasi Pancasila didasarkan apda kemusyawaratan. Pernyataan ini memiliki arti bahwa dalam proses demokrasi mengedepankan musyawarah sebagai proses pengambilan keputusan. Keputusan yang diambil melalui proses musyawarah adalah keputusan bersama yang dihasilkan berdasarkan kesepakatan. Oleh karena itu, setiap orang yang berpartisipasi dalam proses musyawarah harus menghormati keputusan yang dihasikan, sebagai berikut:

  • Kepentingan hukum (Legal Interest) mempunyai makna bahwa kekuasaan yang terdapat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengembangkan manfaat hukum dalam kedamaian dan pembangunan.
  • Pengembangan manfaat hukum bukan berarti mempopulerkan demokrasi yang mengedepankan fitnah atau perpecahan malainkan mengembangkan kesejahteraan dan kedamaian untuk masyarakat demi kemajuan bangsa Indonesia.

Itulah artiket tentang prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang didasarkan pada Rule of Law tidak dapat terlepas dari peranan lembaga-lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia. Dengan adanya lembaga-lembaga penegak hukum, pelaksaaan demokrasi Indonesia dapat dikontrol dan diawasi agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]

[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago